Perbedaan PKP dan non pkp

Binis dan pajak merupakan dua hal yang saling berkaitan. Dalam perpajakan ada 2 istilah yang sering dikenal, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP. Namun, apakah Anda sudah mengetahui perbedaan dari PKP dan non PKP. Berikut ini akan kita ulas mengenai apa yang membedakan antara PKP dan non PKP.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Pengusaha merupakan wajib pajak orang pribadi dan badan dalam suatu betuk apapun yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang menghasilkan barang, impor ekspor barang, memanfaatkan barang yang tidak terwujud atau jasa dari luar daerah pabean, melakukan usaha perdagangan atau jasa dimana hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Menurut sensus ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang digelar setiap 10 tahun sekali dan berlangsung pada bulan Mei hingga Juni pada tahun 2016, Indonesia memiliki 26,71 juta usaha/pengusaha yang bergerak pada sector non pertanian. Hal ini tentu saja menegaskan untuk para pengusaha yang bergerak dalam bidang tersebut tentu sudah tidak asing dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha baik itu orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 beserta perubahannya.

Pengertian PKP tersebut tidak termasuk pada pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan mentri keuangan, terkecuali apabila pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP

Sedangkan untuk pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh sebab itu segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dijalankan oleh non PKP.

Apabila Anda seorang pengusaha non PKP tetapi ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka Anda harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar nantinya dapat dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda wajib memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan sebagai berikut ini :

  1. Bagi Anda orang pribadi ataupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP apabila peredaran usaha atau omzet Anda dalam 1 tahun sudah mencapai lebih dari Rp. 4.800.000.000.
  2. Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa apabila perusahaan Anda belum mencapai omzet Rp. 4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut akan dimasukkan kedalam klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
  3. Akan tetapi bagi PKP yang omzetnya dibawah RP. 4,8 miliar dalam 1 tahun dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Jadi kesimpulannya, perbedaan PKP dan non PKP terletak pada kewajiban dan haknya. Selanjutnya mari kita bahas mengenai kewajiban dan hak dari PKP.

Kewajiban Penting dari Pengusaha Kena Pajak

Bagi Anda seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan dan mendaftar menjadi PKP maupun pengusaha kecil yang memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP maka ada beberapa kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai wajib pajak. Berikut ini beberapa kewajiban penting bagi Anda seorang PKP :

  1. Bagi Anda seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, wajib bagi Anda untuk mengambil PPN/PPnBM yang terutang.
  2. Bagi Anda seorang pengusaha yang sudah terdaftar PKP, wajib untuk menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
  3. Setelah Anda mengambil dan menyetorkan , maka Anda wajib melaporkan SPT masa PPN/PPnBM yang terutang secara periodic.
  4. Setelah mengambil dan menyetorkan maka seorang pengusaha wajib pajak yang sudah PKP wajib hukumnya untuk melaporkan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang secara periodik.

Apabila bagi Anda sebagai pengusaha kecil non PKP dalam jangka waktu 1 tahun telah memiliki dan mencapai nilai omzet dengan besaran yang sudah ditentukan maka Anda pengusaha kecil harus melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP.

Namun apabila dalam jangka waktu 1 tahun buku peredaran bruto pengusaha yang sudah menjadi PKP tidak melebihi Batasan omzet yang sudah ditentukan, maka Anda sebagai seorang PKP dapat mengajukan permohonan untuk mencabut pengukuhan PKP usaha Anda.

Hak Pengusaha Kena Pajak

Bagi Anda yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, tidak akan hanya memiliki kewajiban saja, akan tetapi Anda akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut ini :

  1. Anda dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP.
  2. Anda dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak PPN yang Anda bayarkan.

Selain kewajiban dan hak diatas, dengan menjadi PKP maka Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan lainnya, antara lain :

  1. Anda akan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal dimata hukum.
  2. Anda akan dianggap sebagai pengusaha yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Perusahaan Anda akan dianggap sudah besar, artinya status PKP juga dapat mempengaruhi dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
  4. Anda dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  5. Pola produksi dan investasi Anda juga dapat lebih baik, ini dikarenakan beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan ke konsumen akhir.

Sedangkan apabila Anda masih berstatus non PKP, maka kewajiban, hak dan keuntungan diatas tidak akan Anda rasakan.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan, bisnis dan akuntansi, Anda bisa melakukan konsultasi dengan Trier Consulting. Anda dapat menghubungi kami melalui telepon maupun whatsapp di nomor +62822 7777 6794 atau datang langsung ke kantor kami di Citra Garden 2 Blok P4 No.3 AA Kalideres, Jakarta Barat 11820.