Izin Praktik Jasa Konsultan Pajak

Banyak sekali yang memberitakan mengenai akan adanya reformasi perpajakan di indonesia yang akan selesai pada tahun 2021, tentunya hal diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak bagi Anda seorang wajib pajak. Bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan Anda sebagai seorang wajib pajak, akan tetapi Direktorat Jendral Pajak juga sudah mulai berbenah untuk meningkatkan kualitas profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak. Tentunya hal ini disebabkan oleh besarnya kontribusi dari konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan Anda sebagai seorang wajib pajak dalam memberikan jasa konsultasi dan pendampingan pajak sesuai dengan keputusan undang-undang yang berlaku.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 menjelaskan bahwa Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Anda Seorang Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak

Dalam memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, tentnya Anda akan berhadapan dengan berbagai hal, salah satunya adalah bagaimana cara Anda untuk memilih konsultan pajak yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan Anda.

Konsultan pajak di indonesia jumlahnya sangatlah banyak, kemudian bagaimana cara Anda untuk memilih konsultan pajak yang tepat agar membantu Anda untuk mengelola administrasi perpajakan dengan baik dan dapat menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan Anda.

Berikut ini beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum memilih konsultan pajak yang dapat dipercaya untuk menangani kewajiban perpajakan perusahaan Anda :

  1. Pengalaman dari Konsultan Pajak.
  2. Memiliki pakar yang relevan dibidang Konsultan Pajak.
  3. Kredibilitas dari Konsultan Pajak.
  4. Perhatikan tarif yang diberikan oleh Konsultan Pajak.
  5. Pastikan Konsultan Pajak yang Anda pilih memiliki izin praktik yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia.

Jenis-Jenis Izin Jasa Konsultan Pajak

Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia membagi izin praktik jasa Konsultan Pajak menjadi 3 jenis. Jenis izin praktik dibagi berdasarkan tingkatan Sertifikat keahlian yang dimiliki oleh seorang Konsultan Pajak. Berikut ini 3 jenis izin praktik jasa Konsultan Pajak :

1. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A

Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik sertifikat tingkat A yaitu mereka yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa dalam bidang perpajakan kepada Anda seorang wajib pajak pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda, kecuali bagi Anda wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan indonesia.

2. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B

Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik sertifikat tingkat B yaitu mereka yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa dalam bidang perpajakan bagi Anda seorang wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda, kecuali kepada Anda wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindan pajak beganda dengan indonesia.

3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C

Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik sertifikat tingkat C yaitu mereka yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa dalam bidang perpajakan kepada Anda seorang wajib pajak pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda, baik perpajakan dalam negeri maupun perpajakan luar negeri.

Apabila Anda membutuhkan Jasa Konsultan Pajak yang terpercaya dan memiliki tim yang profesional serta menyediakan paket yang lengkap untuk menangani segala permasalahan perpajakan Anda maka Trier Consulting adalah jawaban yang tepat.

Mulai Konsultasi pajak bisnis anda bersama kami, anda dapat menghubungi kami melalui telepon maupun whatsapp di nomor +62822 7777 6794 atau datang langsung ke kantor kami di Citra Garden 2 Blok P4 No.3 AA Kalideres, Jakarta Barat 11820.