Pengusaha merupakan wajib pajak orang pribadi dan badan dalam suatu betuk apapun yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang menghasilkan barang, impor ekspor barang, memanfaatkan barang yang tidak terwujud atau jasa dari luar daerah pabean, melakukan usaha perdagangan atau jasa dimana hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.