Kabar baik untuk para Wajib Pajak (WP) di Indonesia! Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak Sukarela (PPS) jilid II yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Selama enam bulan dalam rentang waktu tersebut, pengungkapan harga bersih bisa dilakukan oleh para peserta tax amnesty melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kebijakan tax amnesty jilid I sebelumnya berlangsung pada 2016 lalu. Program PPS sendiri kembali diberikan pemerintah agar WP secara sukarela melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan. Mari simak di bawah ini untuk informasi lengkap seputar tax amnesty 2022!

Terdapat 2 Skema kebijakan

Jadwal program tax amnesty 2022 tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP ini telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga positif untuk dilaksanakan pada 2022. Dalam program ini, diharapkan WP secara sukarela melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan.

Kewajiban perpajakan ini ditujukan bagi peserta program pengampunan pajak dan pembayaran PPh yang belum sepenuhnya atau sama sekali tidak melaporkan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sesuai pengungkapan harta. Maksud dari pengungkapan harta adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Pelaksanaan program ini terdiri dari pemberlakuan dua skema kebijakan. Penjelasan masing-masing skema bisa Anda cari tahu di bawah ini, ya:

1. Kebijakan I

Skema Kebijakan I ditujukan bagi peserta yang telah mengikuti program tax amnesty pada 2016 untuk pengungkapan harta tahun 2015. Dalam kebijakan yang berlaku untuk WP orang pribadi selama enam bulan ini, peserta program pengampunan pajak, baik untuk orang pribadi dan badan, pada 2016 lalu dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan saat program pengampunan pajak. Pengungkapan harta bersih tersebut dilakukan dengan membayar PPh final:

  • Sebesar 11% jika para peserta tax amnesty mempunyai sejumlah harta di luar negeri yang tidak direpatriasi (pengembalian akumulasi penghasilan dari luar wilayah NKRI) ke dalam negeri.
  • Sebesar 8% yang diperuntukkan bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • Sebesar 6% jika para peserta tax amnesty mempunyai harta di luar negeri yang mengalami repatriasi dan harta di dalam negeri (berbentuk investasi Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi SDA, dan energi terbarukan).

2. Kebijakan II

Bagi yang sudah mengikuti tax amnesty maupun belum, Anda bisa menjadi peserta Kebijakan II untuk mengungkap harta yang didapatkan selama 2016-2020. Pelaporan harta bersih yang berasal dari pemasukan selama 2016-2020 tapi belum dicantumkan pada laporan SPT 2020, diperuntukkan bagi WP orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non-peserta. Ini dia PPh final yang harus dibayar dalam Kebijakan II: 

  • Sebesar 18% bagi harta yang berada di luar negeri dan tidak direpatriasi ke dalam NKRI.
  • Sebesar 14% bagi kepemilikan harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam wilayah NKRI.
  • Sebesar 12% jika mempunyai harta yang berada di luar negeri dan sudah direpatriasi, begitu juga jika mempunyai harta di dalam negeri berbentuk Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi SDA, dan energi terbarukan diinvestasikan.

Jenis permohonan yang dicabut

Setidaknya terdapat sembilan jenis permohonan yang dicabut dalam program tax amnesty 2022. Pencabutan permohonan ini dapat dilakukan sepanjang surat keputusan belum diterbitkan. Sembilan jenis permohonan yang dicabut adalah:

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  2. Penghapusan atau pengurangan sanksi administratif
  3. Pembatalan atau pengurangan ketidakbenaran surat ketetapan pajak 
  4. Pembatalan atau pengurangan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
  5. Keberatan
  6. Pembetulan
  7. Banding
  8. Gugatan
  9. Peninjauan kembali

Syarat mengikuti tax amnesty 2022

Pemerintah Indonesia memberlakukan empat syarat yang wajib dipenuhi bagi para peserta khusus yang ingin mengikuti program tax amnesty 2022. Untuk mengetahui keempat syarat yang diterapkan dalam program pengungkapan sukarela pajak jilid II, simaklah daftar berikut ini:

  1. Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2O2O sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
  4. Mengikuti program tax amnesty jilid II dengan syarat mencabut 9 jenis permohonan yang disebutkan di atas

Itulah informasi mengenai tax amnesty 2022 yang perlu Anda ketahui. Melakukan deklarasi pajak dengan cara sukarela membuat Anda menjadi WP yang patuh dengan peraturan negara. Sebelum melakukan laporan pajak melalui tax amnesty tahun depan, marilah konsultasi lebih dulu dengan pihak Trier Consulting agar nanti Anda bisa lebih lancar menjalani proses perpajakan!