Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan pribadi wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1983.

Perlu diketahui, batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi ditetapkan hingga 31 Maret setiap tahunnya untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP badan atau korporasi. Agar paham lapor SPT tahunan pribadi tahun depan, simak informasi panduan singkatnya berikut ini, ya!

Jenis-jenis SPT tahunan pribadi

Lapor SPT tahunan pribadi dilakukan dengan mengisi formulir khusus. Agar tidak salah mengisi, terutama bagi yang baru pertama kali, penting diketahui bahwa formulir SPT tahunan pribadi terdiri dari beberapa jenis. Ini dia penjelasannya:

  1. Formulir 1770 SS – Anda menggunakan formulir 1770 SS jika mempunyai pendapatan tidak lebih dari Rp60 juta dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
  2. Formulir 1770 S – SPT tahunan pribadi sederhana ini diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang jumlah pendapatan dalam satu tahun terakhir lebih dari Rp60 juta.
  3. Formulir 1770 – Terakhir ada formulir 1770, ditujukan untuk WP orang pribadi yang mempunyai bisnis atau pekerjaan bebas.

Syarat yang harus dipersiapkan

Untuk lapor SPT tahunan pribadi 2022, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat. Kabar baiknya, pelaporan SPT tahunan pribadi saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan melalui akses e-Filing. Lantas, apa saja dokumen yang perlu Anda siapkan saat menyampaikan SPT tahunan pribadi secara online menggunakan e-Filing? Cari tahu selengkapnya di bawah ini!

1. e-FIN

Bagi yang sebelumnya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan pribadi, Anda mungkin sudah paham bahwa e-FIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi WP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagaimana jika Anda belum punya e-FIN? Mudah saja, Anda bisa mendapatkannya dengan cara mengunduh formulir e-FIN dan mengajukan permohonannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika telah memperoleh e-FIN, nantinya WP perlu melakukan aktivasi e-FIN dengan mengakses situs DJP Online (klik di sini) dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ada.

2. Informasi soal pendapatan, harta, utang, dan lain-lain

Syarat lain yang juga harus Anda siapkan adalah informasi soal pendapatan, harta, utang, dan sebagainya. Formulir SPT dan e-FIN yang sudah Anda peroleh perlu disertakan dengan berbagai dokumen ini untuk lapor SPT tahunan pribadi tahun 2022. Pastikan Anda menyiapkan berbagai dokumen terkait pendapatan dan nominal yang Anda peroleh dari penghasilan tambahan lainnya di luar pekerjaan tetap untuk dapat mengisi SPT tahunan pribadi dengan lengkap.

3. Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir 1721 A1 atau A2 merupakan jenis formulir yang perlu Anda siapkan usai menentukan formulir SPT tahunan yang Anda gunakan. Perbedaan keduanya adalah formulir 1721 A1 diperuntukkan bagi karyawan, sedangkan formulir 1721 A2 digunakan bagi WP orang pribadi dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Anda bisa memperoleh formulir ini dengan meminta dari pemberi kerja atau perusahaan tempat Anda bekerja. Jika sudah menerima formulir ini, cukup isi sesuai status Anda sebagai WP. Data-data dari formulir ini akan dilaporkan saat mengakses e-Filing SPT tahunan pribadi.

4. Ringkasan laporan pendapatan dan pengeluaran bisnis

Khusus untuk Anda yang lapor SPT tahunan pribadi dengan formulir 1770, ada syarat tambahan yang perlu Anda siapkan, yaitu laporan keuangan. Berisi data pendapatan dan pengeluaran bisnis, laporan keuangan dibutuhkan sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak (PKP). Lalu, saat dilampirkan sebagai syarat, nantinya laporan keuangan juga akan digunakan oleh DJP untuk memastikan apakah SPT tahunan yang disampaikan wajar atau tidak.

Cara lapor SPT tahunan pribadi

Untuk lebih memudahkan Anda lapor SPT tahunan pribadi di tahun 2022, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  1. Pertama-tama, kunjungi website DJP dengan klik di sini.
  2. Terdapat opsi “Login” di pojok kanan atas, klik dan kemudian isi NPWP dan kata sandi.
  3. Setelah klik “Login”, Anda bisa lapor pajak dengan pilih menu “Lapor”.
  4. Lanjutkan dengan pilih opsi Layanan e-Filing dan kemudian “Buat SPT”.
  5. Di tahap ini, Anda cukup ikuti panduan yang diberikan dan jawab semua pertanyaan.
  6. Jika sudah isi secara lengkap, pilih “Upload SPT”.
  7. Untuk pilih dokumen SPT, Anda bisa tekan tombol “Browse file” dan klik “Start Upload”.
  8. Jika muncul info proses upload selesai, tekan tombol “OK”.
  9. Klik “Setuju” jika yakin data yang Anda masukkan sudah benar.
  10. Cek status dengan periksa kolom “Status Pengiriman” yang harus “Siap Kirim”.

Kode verifikasi untuk pengiriman e-FIN bisa diminta usai semua formulir sudah diisi dengan lengkap. Pengiriman kode verifikasi e-FIN akan dilakukan lewat email yang sebelumnya sudah Anda daftarkan. Isilah kode verifikasi untuk kirim SPT secara online dan sekarang Anda tinggal tunggu notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan lewat email.
Setelah menyimak informasi mengenai panduan singkat lapor SPT tahunan pribadi 2022 di atas, Anda bisa mulai menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Jika menemui kebingungan saat mengurus pelaporan SPT tahunan pribadi, Anda bisa hubungi Trier Consulting untuk mendapatkan layanan Annual Tax Report dengan klik di sini!