Tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis formulir SPT tahunan yang disediakan untuk kebutuhan masing-masing Wajib Pajak (WP)? Memahami perbedaan masing-masing formulir ini memudahkan Anda untuk melakukan pelaporan. Dengan demikian, Anda bisa mengajukan SPT tahunan sesuai deadline, yakni sebelum akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan atau korporasi. Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini!
Formulir SPT 1770 SS
Jika Anda adalah WP orang pribadi yang mempunyai penghasilan dalam satu tahun terakhir sebesar kurang dari Rp60 juta, maka saat lapor SPT tahunan pribadi Anda perlu menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Poin kunci dari jenis formulir ini adalah khusus digunakan untuk WP yang penghasilannya hanya berasal dari pekerjaan di satu perusahaan atau dengan kata lain mempunyai penghasilan hanya bersumber dari satu perusahaan. Jika Anda termasuk WP yang sesuai dengan dua hal tersebut dan masa kerja minimal satu tahun, Anda bisa menggunakan formulir ini. Di samping itu, ada pula beberapa hal lain yang juga penting untuk dijadikan catatan, seperti:
- Dalam pengisian formulir SPT 1770 SS, terdapat penghasilan lain yang bisa dimasukkan.
- Jenis penghasilan lain yang dimaksud adalah bunga bank atau bunga koperasi.
- SS dalam jenis formulir SPT tahunan ini berarti sangat sederhana sehingga pengisiannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan dua jenis formulir lainnya.
- Kemudahan pengisian formulir SPT 1770 SS diperoleh karena WP hanya perlu memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong 1712 A1 (untuk pegawai negeri sipil) atau 1712 A2 (untuk pegawai swasta).
Formulir SPT 1770 S
Khusus digunakan bagi WP orang pribadi dengan jumlah penghasilan dalam satu tahun terakhir lebih besar dari Rp60 juta, formulir SPT 1770 S juga ditujukan bagi pekerja dengan sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak. Apakah Anda termasuk kriteria tersebut? Kalau iya, Anda dapat lapor SPT tahunan pribadi menggunakan jenis formulir SPT tahunan satu ini.
Tidak harus punya dua sumber penghasilan, Anda bisa menggunakan formulir ini jika penghasilan melebihi Rp60 juta dalam setahun. Jadi, meskipun Anda hanya bekerja pada satu perusahaan dalam satu tahun belakangan, Anda tetap menggunakan formulir ini jika memiliki penghasilan lebih dari jumlah tersebut.
Selain bergantung pada jumlah penghasilan, formulir SPT 1770 S juga digunakan jika Anda bekerja pada beberapa perusahaan sekaligus. Terlepas dari apakah status Anda sebagai pekerja tetap atau pekerja bebas, Anda juga wajib melaporkan SPT tahunan pribadi dengan formulir ini, bahkan jika penghasilan Anda di bawah nominal Rp60 juta.
Dengan kata lain, selama Anda memperoleh penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber, maka formulir SPT 1770 S wajib untuk Anda gunakan dalam lapor SPT tahunan pribadi. Anda perlu mengisi dua lampiran yang harus dilakukan dengan benar dan sesuai kenyataan, meliputi bukti potong pajak, jumlah anggota keluarga, jumlah data penghasilan, serta beberapa informasi terkait lainnya.
Formulir SPT 1770
Berbeda dari dua jenis formulir SPT tahunan pribadi di atas, formulir SPT 1770 ini tidak mensyaratkan WP untuk memiliki pemasukan utama dari satu atau lebih sumber. Anda bisa menggunakan jenis formulir SPT tahunan ini jika mendapat penghasilan yang bersumber dari bisnis yang Anda jalankan sendiri atau pekerjaan bebas. Dalam hal ini, pekerjaan bebas mengacu pada profesi yang memerlukan kemampuan khusus seperti dokter, notaris, dan konsultan. Anda juga bisa menggunakan jenis formulir ini jika:
- Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
- Mempunyai jumlah penghasilan yang dikenakan PPh Final.
- Mempunyai jenis penghasilan dalam negeri lain, bisa berupa bunga, royalti, atau penghasilan luar negeri.
- Anda tidak bekerja sama sekali, dalam artian tidak memiliki penghasilan (isikan jumlah 0 pada kolom penghasilan disertai lampiran surat pernyataan di atas materai yang menjelaskan Anda benar-benar tidak mempunyai penghasilan apa pun).
Formulir SPT 1771
Anda juga perlu mengetahui informasi tentang formulir SPT 1771. WP badan menggunakan formulir SPT 1771 untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Kalau Anda menggunakan formulir ini, maka Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah informasi seperti berikut ini:
- Identitas yang diisi secara lengkap
- Jumlah penghasilan yang dikenai pajak
- Nominal PPh terutang
- Jumlah kredit pajak
- Informasi mengenai kurang atau lebihnya pembayaran PPh
- Kompensasi kerugian fiskal
- PPh final
- Penghasilan lain yang bukan objek pajak
Itulah tadi informasi tentang berbagai jenis formulir SPT tahunan. Sebagai WP yang patuh terhadap aturan negara, Anda perlu lapor SPT tahunan tepat waktu agar terhindar dari denda dan masalah lainnya. Namun, bagaimana jika Anda menemui kebingungan saat mengurus laporan pajak? Wah, tenang saja, Anda bisa langsung hubungi Trier Consulting untuk mendapatkan layanan Annual Tax Report!