Sistem pemungutan pajak ialah prosedur yang digunakan untuk menghitung besaran pajak terutang Wajib Pajak kepada negara. Tiap negara memiliki sistem pemungutan pajak yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, ada tiga jenis sistem yang diterapkan dalam pemungutan pajak. Apa saja? Mari simak bersama-sama dalam ulasan berikut ini!

Jenis-jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia

Pajak merupakan kontribusi wajib untuk negara yang dibebankan kepada Wajib Pajak, baik itu orang pribadi maupun badan. Salah satu fungsi pajak adalah untuk membiayai keperluan negara seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dalam mengumpulkan pajak di Indonesia, ada beberapa sistem yang digunakan, yaitu Self-Assessment, Withholding, dan Office Assessment. Pemilihan sistem pemungutan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Berikut penjelasan untuk masing-masing sistem pemungutan pajak.

1. Sistem Self-Assessment

Pada sistem Self-Assessment, besaran pajak tertanggung ditentukan secara mandiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Artinya, jika suatu pajak menerapkan sistem Self-Assessment, maka proses perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Pada sistem ini, pemerintah hanya berperan sebagai pengawas.

Sistem Self-Assessment ini umumnya diterapkan pada pajak pusat. Pajak pusat merupakan jenis pajak yang ditetapkan dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), fungsinya untuk membiayai pengeluaran rutin negara. Beberapa contoh pajak pusat yang menerapkan sistem Self-Assessment adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Untuk memudahkan Anda mengenali sistem pemungutan pajak Self-Assessment, berikut cirinya:

  • Besaran pajak terutang ditentukan oleh Wajib Pajak.
  • Proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dilakukan Wajib Pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP) hanya diterbitkan saat Wajib Pajak terlambat melapor, membayar utang, atau memiliki kewajiban pajak yang tidak dibayarkan.

Agar bisa lebih paham tentang apa itu sistem self-assessment pada pemungutan pajak, Anda juga bisa membaca ulasan yang lebih lengkap dengan klik tautan ini, ya.

2. Sistem Withholding

Sistem Withholding memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak terutang. Pihak ketiga adalah pihak di luar Wajib Pajak maupun pemerintah. Lalu, bagaimana contoh penerapannya?

Contoh penerapan sistem pemungutan pajak Withholding yang paling sering dijumpai adalah pemotongan penghasilan pekerja oleh perusahaan pemberi kerja. Pemotongan tersebut dilakukan sebagai ganti pembayaran pajak. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi melakukan pembayaran pajak secara mandiri.

Sebagai bukti pelunasan pajak, Anda bisa meminta bukti potong atau Surat Setoran Pajak (SSP) kepada perusahaan. Jangan lupa untuk melampirkan bukti tersebut dalam laporan SPT tahunan Anda agar tidak terjadi kesalahan perhitungan. Sedangkan untuk ciri-ciri sistem Withholding, simaklah daftar berikut ini:

  • Perhitungan besaran pajak dilakukan oleh pihak ketiga.
  • Baik wajib pajak maupun Wajib Pajak memiliki peran dalam proses perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak.
  • Dalam proses pelaporan, Wajib Pajak bisa melampirkan bukti potong atau SPT sebagai bukti pelunasan pajak.

3. Sistem Official Assessment

Terakhir ada sistem Official Assessment. Pada sistem pemungutan pajak satu ini, penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh Fiskus atau Petugas Perpajakan. Berbeda dari kedua sistem yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem Official Assessment cenderung tidak melibatkan peran aktif Wajib Pajak. Sebab, besaran pajak terutang baru akan muncul saat Fiskus atau Petugas Perpajakan mengeluarkan SKP.

Contoh penerapan Official Assessment bisa dilihat pada pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak lain yang masuk dalam kategori pajak daerah. Pada saat Anda membayar PBB, sebelumnya KPP akan menerbitkan SKP berupa Surat Pembayaran Pajak Terutang (STTP) yang berisi besaran pajak terutang setiap tahunnya. Nah, Wajib Pajak hanya perlu melunasi pajak dengan jumlah yang tertera pada STTP. Sedangkan ciri-ciri dari sistem pemungutan Official Assessment adalah:

  • Perhitungan dan pemungutan pajak dilakukan oleh Fiskus atau Petugas Perpajakan.
  • Dalam proses perhitungan pajak, Wajib Pajak bersifat pasif.
  • Besaran pajak terutang sesuai dengan STTP yang dikeluarkan Fiskus.
  • Penentuan besaran pajak terutang merupakan hak penuh pemerintah.

Itulah ketiga jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia. Tanpa disadari, pajak yang Anda hadapi dalam kehidupan sehari-hari ternyata menerapkan sistem pemungutan yang berbeda, ya. Namun, apakah Anda masih merasa bingung dengan sistem perpajakan? Jika iya, konsultasikan dengan Trier Consulting saja!Melalui layanan Tax Compliance, Trier Consulting siap memandu Anda para Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam menuntaskan kewajiban perpajakan secara efisien dan akurat. Lewat Trier Consulting, Anda juga bisa terhubung dengan Konsultan Pajak untuk memberikan saran terkait perencanaan pajak yang tepat. Mulai konsultasi bersama Trier Consulting sekarang juga dengan klik di sini!