Aplikasi pajak merupakan bentuk inovasi teknologi untuk memudahkan Anda dalam mengurus kewajiban terkait perpajakan, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan. Anda tidak perlu merasa khawatir dengan keamanannya karena aplikasi pajak sendiri dikembangkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hingga saat ini, ada lima jenis aplikasi perpajakan yang dirilis oleh DJP. Semuanya bisa diakses melalui website resmi DJP atau Application Service Provider seperti Klikpajak dan Onlinepajak. Yuk, mari ulas satu per satu dalam penjelasan berikut ini!

Jenis-jenis aplikasi pajak

Dengan hadirnya aplikasi pajak yang diluncurkan oleh DJP, Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menunaikan kewajiban terkait perpajakan. Penggunaannya pun praktis, lho, dapat diakses di mana pun asalkan Anda terkoneksi dengan jaringan internet. Nah, apa saja jenis aplikasi perpajakan dari DJP yang bisa Anda manfaatkan dalam pengurusan pajak?

  1. e-Registration

Aplikasi pertama adalah e-Registration. Lewat e-Registration ini, Anda bisa melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem e-Registration juga memungkinkan Anda sebagai Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan proses pembaruan data pribadi. Untuk mulai mendaftar NPWP melalui e-Registration pun tidaklah sulit. Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buatlah akun di website e-Registration. Isi formulir dengan data diri yang benar dan sesuai. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima kode verifikasi pendaftaran melalui e-mail yang telah didaftarkan.
  2. Sertakan dokumen yang diperlukan seperti KTP atau Surat Izin Usaha.
  3. Pastikan semua data sudah terisi dengan benar. Terakhir, pilih selesai dan kirimkan permohonan pengajuan NPWP Anda.
  4. Jika permohonan Anda disetujui oleh sistem, maka kartu NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat yang sudah didaftarkan. Ingat, seluruh proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya.
  5. e-Billing

Berikutnya ada aplikasi e-Billing. Fungsinya adalah untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Dengan e-Billing, Anda bisa mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) secara online. Menariknya, pengisian SSP melalui aplikasi pajak ini juga disertai dengan kode khusus sehingga bisa mengurangi risiko kesalahan pengisian SSP. Lalu, bagaimana caranya? Cek selengkapnya di bawah ini, ya:

  1. Login ke akun Anda di DJP Online dengan NPWP dan password yang telah terdaftar.
  2. Masuk ke menu ‘e-Billing’ dan pilih opsi ‘Isi SSE’.
  3. Isi seluruh informasi yang dibutuhkan.
  4. Cek kembali sebelum menyimpan formulir SSE.
  5. Jika semua sudah sesuai, pilih ‘Simpan’ kemudian cetak kode e-Billing Anda.
  6. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui mobile banking.
  7. e-Faktur

Apakah Anda termasuk PKP dan sering kesulitan membuat Faktur Pajak? Tidak perlu khawatir, DJP memberikan solusi untuk Anda dengan meluncurkan aplikasi e-Faktur. Melalui aplikasi pajak yang satu ini, Anda bisa membuat berbagai bukti pemungutan pajak atas Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP).

Selain itu, adanya e-Faktur juga memungkinkan Anda untuk bisa melakukan pelaporan SPT Masa secara langsung, menghitung potongan PPh final secara otomatis, hingga membuat Faktur Pajak sesuai kebutuhan perusahaan. Praktis, bukan?

  1. e-SPT

Merasa repot jika harus bolak-balik KPP untuk melaporkan kewajiban pajak Anda? Coba manfaatkan aplikasi e-SPT dari DJP. Lewat e-SPT, Anda bisa melaporkan pajak, harta, penghasilan, objek pajak, hingga objek bukan pajak secara online.

Untuk melakukan pelaporan pun tidaklah terlalu sulit, cukup masuk ke dalam website DJP Online dan pilih menu ‘e-SPT’. Setelah itu, Anda bisa memasukkan beberapa data terkait penghasilan untuk mulai menghitung pajak. Jika perhitungan pajak sudah muncul, Anda bisa lanjut melaporkan SPT melalui aplikasi e-Filling.

  1. e-Filling

Aplikasi pajak dari DJP yang terakhir adalah e-Filling. Kegunaan utamanya adalah untuk menyampaikan SPT setelah Anda selesai melakukan perhitungan di e-SPT. Namun, perlu diingat, tidak semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filling, ya. Beberapa jenis SPT yang terdaftar dalam sistem e-Filling yaitu:

  • SPT untuk PPh Pasal 21, 22, 26, dan Pasal 4 ayat 2.
  • SPT PPh Orang Pribadi.
  • SPT PPN.

Jangan lupa, untuk melakukan pelaporan pajak melalui e-Filling, Anda juga memerlukan EFIN yang merupakan kode autentikasi DJP. Untuk mendapatkannya, Anda bisa menghubungi KPP terdaftar.

Dengan adanya aplikasi pajak, Anda bisa menghemat lebih banyak waktu saat mengurus segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, mulai dari perhitungan hingga pelaporan. Semuanya bisa dilakukan secara online melalui gadget Anda.Namun, bagaimana jika aplikasi pajak saja tidak cukup untuk mendukung transformasi digital perusahaan Anda? Cloud System Implementation dari Trier Consulting adalah solusi terbaik untuk bisnis Anda. Melalui layanan ini, tim Trier Consulting akan membantu menentukan software yang paling sesuai dengan bisnis Anda. Klik di sini untuk mulai konsultasi, ya!