barang bebas PPN

barang bebas PPN

Pada 1 April 2022 lalu, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian terhadap aturan barang bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dalam kebijakan baru tersebut, ada beberapa barang tambahan yang dikecualikan dari kewajiban PPN. Hal ini menyesuaikan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Apa saja barang bebas PPN sesuai dengan peraturan dari pemerintah? Untuk mengetahui detail lengkapnya, simak penjelasan berikut ini.

Apa itu PPN?

Sebelum membahas tentang barang bebas PPN, ada baiknya Anda memahami tentang apa itu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Menurut definisi dari Direktorat Jenderal Pajak, PPN merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas Barang Kena Pajak (BKP) atau JKP (Jasa Kena Pajak) sesuai dengan Undang-Undang PPN.

Sebenarnya, pada harga jual suatu barang, terkandung PPN. Itu artinya, saat PKP mendapat pemasukan dari barang tersebut, ia wajib membayarkan pajaknya kepada pemerintah. Tarif pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan dari pemerintah. Pada 2022 ini, tarif PPN telah mengalami penyesuaian.

Penyesuaian tarif PPN

Tepat pada 1 April 2022 kemarin, tarif PPN mengalami penyesuaian. Perubahan ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, tarif PPN yang semula 10% berubah menjadi 11%. Penyesuaian tarif PPN ini mulai berjalan per tanggal 1 April 2022. Pemerintah juga menyampaikan bahwa tarif PPN akan kembali mengalami penyesuaian menjadi 12% di tahun 2024 nanti. Sementara itu, pajak untuk ekspor berlaku tarif 0%.

Objek PPN, ada apa saja?

Objek yang dapat dikenai PPN telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPN. Sesuai aturan tersebut, yang termasuk objek PPN adalah sebagai berikut:

Daftar barang bebas pajak pertambahan nilai (PPN)

Menurut rilis resmi dari Kementerian Keuangan, ada beberapa barang yang diberi fasilitas bebas PPN, di antaranya:

  • Penyerahan BKP atau JKP oleh pengusaha selama berada di dalam Daerah Pabean (seluruh wilayah Republik Indonesia).
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatan BKP tak berwujud atau JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor BKP (baik berwujud maupun tak berwujud) atau JKP oleh PKP

Aturan tersebut juga mengatur bahwa PPN dapat dikenakan pada hal-hal berikut:

  1. Suatu kegiatan pembangunan mandiri yang bukan merupakan kegiatan usaha atau pekerjaan dan hasilnya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
  2. Penyerahan BKP dalam wujud aktiva yang mulanya tidak untuk diperjualbelikan (kecuali penyerahan aktiva yang pajaknya tidak dapat dikreditkan).

Daftar barang bebas PPN

Perlu diingat, tidak semua produk yang diperjualbelikan dikenakan PPN. Masih dalam Undang-Undang yang sama, berikut adalah beberapa jenis barang bebas PPN:

  • Barang kebutuhan pokok, utamanya yang dibutuhkan oleh masyarakat
  • Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, tenaga kerja
  • Vaksin, terutama untuk penyakit yang merupakan endemi atau pandemi
  • Kitab suci dan buku pelajaran
  • Jasa konstruksi untuk bencana nasional dan rumah ibadah
  • Hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ikan, pakan ternak, dan bahan pakan
  • Bahan baku kerajinan perak
  • Air bersih (termasuk biaya beban tetap dan biaya sambung/pasang) serta listrik
  • Minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula yang diambil langsung dari sumbernya
  • Senjata/alutsista
  • Alat foto udara

Selain itu, ada juga beberapa barang dan jasa yang tidak bisa dikenakan PPN, yakni barang-barang objek Pajak Daerah, uang, emas Batangan (hanya untuk kebutuhan cadangan devisa), surat berharga, jasa keagamaan, serta jasa yang disediakan pemerintah.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa aturan mengenai pajak sangat kompleks dan rumit. Aturan mengenai barang bebas PPN hanyalah bagian kecil dari aturan pajak yang berlaku di Indonesia. Nah, agar kewajiban pajak Anda tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku, Trier Consulting menawarkan layanan Tax Compliance.Dengan layanan Tax Compliance ini, urusan perpajakan, baik untuk Anda yang merupakan Wajib Pajak perseorangan maupun badan usaha, pun menjadi semakin mudah dan praktis berkat tenaga ahli yang mendukung. Untuk informasi selengkapnya, silakan klik di sini!