jenis pajak

jenis pajak

Mengetahui jenis pajak sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi WP atau Wajib Pajak. Bisa dibilang, mengetahui jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia adalah langkah awal untuk menunaikan kewajiban sebagai seorang warga negara. Sebab, dengan mengetahui jenis-jenis pajak, Anda bisa mengenali kewajiban apa saja yang harus dibayarkan kepada negara. Untuk memudahkan, berikut penjelasan mengenai jenis pajak yang ada di Indonesia.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis pajak di Indonesia yang pertama adalah PPh atau Pajak Penghasilan. Sesuai namanya, pajak ini dihitung dari penghasilan Wajib Pajak (WP), baik perseorangan maupun badan. PPh dikelompokkan menjadi beberapa kategori, menyesuaikan sumber penghasilan yang didapat. Kategori pertama adalah PPh Pasal 15. Pajak ini mengatur penghasilan yang didapat dari kegiatan pelayaran, pengeboran minyak, penerbangan, asuransi asing, serta badan yang mengurus infrastruktur milik negara.

Kategori kedua adalah PPh Pasal 21. Pajak yang satu ini dikenakan pada gaji, upah, tunjangan, maupun penghasilan lain yang didapatkan dari pekerjaan. Sedangkan kategori ketiga adalah PPh Pasal 22 yang mengatur penghasilan dari perdagangan barang. Selain ketiga kategori ini, masih ada kategori lain. Namun, ketiganya merupakan kategori yang paling umum.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selanjutnya ada PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. PPN dibebankan pada setiap produk (baik berupa barang maupun jasa) selama beredar dari produsen kepada konsumen. Jadi, sebenarnya, produk yang diperdagangkan itu dikenai oleh pajak. Namun, pajak tidak dibayarkan langsung oleh pihak produsen. Pajak diterapkan pada produk yang dibeli oleh konsumen. Nantinya, sejumlah uang yang didapat dari kegiatan penjualan tersebut dipotong sebagai pajak.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Seperti namanya, jenis pajak yang satu ini dikenakan pada transaksi penjualan barang mewah di dalam negeri. Barang mewah di sini merupakan barang-barang di luar kebutuhan pokok yang biasanya dibeli untuk mempertahankan status ekonomi.

Aturan mengenai pajak terhadap barang mewah telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kemudian diamandemen hingga menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

4. Bea Materai

Jenis pajak di Indonesia berikutnya adalah bea materai. Anda tentu sudah familiar dengan materai. Barang yang menyerupai perangko tersebut biasanya digunakan pada dokumen penting. Menurut Pasal 3 Ayat 1, bea materai sebenarnya berlaku pada dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang menerangkan peristiwa perdata dan dokumen yang dijadikan bukti pengadilan.

Tahukah Anda, ternyata nominal yang tercantum pada materai juga merupakan jenis pajak di Indonesia? Misalnya, Anda membuat dokumen perjanjian dengan nilai transaksi lebih dari Rp5 juta untuk kebutuhan legalitas, maka dibubuhkanlah materai Rp10.000. Itu berarti, Anda telah membayar bea materai sebesar Rp10.000 untuk dokumen tersebut.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB mengatur lahan serta bangunan yang dimiliki oleh WP. Untuk lahan dan bangunan milik perseorangan, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, PBB dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan kata lain, PBB menjadi pajak daerah.

Namun, untuk lahan yang dimiliki oleh badan usaha, misalnya area perkebunan teh, hutan, maupun pertambangan, pajaknya dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. PBB untuk WP perseorangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

6. Pajak Daerah

Jenis pajak yang terakhir adalah pajak daerah. Pajak yang satu ini dikelola oleh pemerintah daerah (baik kabupaten maupun kota). Contoh pajak daerah adalah PBB untuk WP perseorangan. Selain itu, pajak daerah juga berupa pajak terhadap restoran, lahan parkir, hotel, tempat hiburan dan rekreasi, serta papan reklame.

Ternyata, pajak yang berlaku di Indonesia sangat variatif, terlebih jika Anda memiliki badan usaha yang harus mengurus beberapa kewajiban pajak sekaligus. Mengingat banyaknya jenis pajak yang harus dibayarkan, permudah urusan perpajakan Anda dengan berlangganan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting.

Layanan Tax Compliance dari Trier Consulting akan membantu Anda untuk terhubung dengan konsultan pajak berpengalaman. Mereka akan memberikan saran dan masukan mengenai perencanaan pajak yang tepat, efisien, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan Tax Compliance dari Trier Consulting, urusan perpajakan pun menjadi lebih simpel dan praktis!