Akuntansi pajak merupakan proses pencatatan dan penyusunan laporan transaksi keuangan. Tujuan akuntansi pajak adalah mengetahui jumlah nominal pajak yang harus dibayar. Adapun proses pencatatan dan penyusunan laporan transaksi keuangan dalam akuntansi pajak dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi mengenai apa saja dasar yang digunakan dalam akuntansi pajak. Setiap pebisnis sudah seharusnya paham tentang dasar yang digunakan dalam akuntansi pajak karena adanya kewajiban membayar pajak. Informasi di bawah ini akan membantu Anda mendapatkan informasi akuntansi pajak yang dibutuhkan. Mari simak bersama!
1. Aktiva pajak tangguhan
Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) merupakan jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang. Jumlah tersebut muncul sebagai akibat dari adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan (deductible temporary differences) dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan. Setiap tanggal neraca, penilaian ulang aktiva pajak tangguhan harus dilakukan terkait probabilitas bisa atau tidaknya aktiva pajak tangguhan dipulihkan dalam periode mendatang.
Dalam neraca, aktiva pajak tangguhan harus disajikan dalam aktiva tidak lancar. Berdasarkan pajak peraturan yang berlaku, aktiva pajak tangguhan dapat diukur. Adapun efek perubahan peraturan perpajakan yang mungkin terjadi ke depannya tidak boleh diestimasi atau diantisipasi.
2. Kewajiban pajak tangguhan
Kewajiban pajak tangguhan, yang dalam bahasa Inggris disebut deferred tax liabilities, merupakan jumlah pajak penghasilan terutang pada periode mendatang. Ini merupakan hasil dari adanya perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences). Timbulnya perbedaan temporer sendiri adalah konsekuensi logis dari ketentuan atau perbedaan standar pada beberapa aspek.
Aspek yang dimaksud berkaitan dengan pengakuan (periode dan kriteria) dan penilaian berbagai elemen laporan keuangan yang berlaku pada disiplin akuntansi perpajakan. Untuk menyajikan kewajiban pajak tangguhan dalam neraca, sajikan dalam kewajiban tidak lancar. Sama halnya dengan aktiva pajak tangguhan, efek perubahan peraturan perpajakan yang mungkin terjadi ke depannya tidak boleh diestimasi atau diantisipasi.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pungutan yang dibebankan pada wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Dengan demikian, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN wajib dilakukan oleh para pedagang atau penjual. Adapun pihak yang punya kewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Perusahaan yang telah menjadi PKP menyetorkan dan melaporkan PPN yang diperoleh dari konsumen akhir.
Batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP adalah setiap akhir bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Ketentuan tersebut mengatur perusahaan yang dikukuhkan sebagai PKP wajib menyetor dan melaporkan PPN jika dalam setahun, transaksi penjualannya melebihi Rp4,8 miliar. Perusahaan bisa langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP jika tidak mampu mencapai transaksi dengan jumlah Rp4,8 miliar tersebut.
4. Transfer pricing
Istilah transfer pricing mengacu pada sebuah kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi. Harga tersebut mencakup harga atas barang, jasa, harta tidak berwujud, serta transaksi finansial lainnya yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan kata lain, transfer pricing merupakan beban besaran harga pada satuan usaha individu terhadap perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka.
5. Pengelompokan pendapatan
Pengelompokan pendapatan digunakan dalam akuntansi pajak untuk menghitung laba akuntansi. Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, akuntansi mempertimbangkan keseluruhan penerimaan dan pembayaran dalam menghitung laba akuntansi. Mengingat tidak seluruh kuitansi berhubungan dengan bisnis dan ada perbedaan tarif pajak berdasarkan jenis kuitansinya, maka pengelompokan pendapatan perlu dilakukan untuk menghitung jumlah pajak dengan akurat.
Demikian informasi mengenai dasar-dasar yang digunakan dalam akuntansi pajak. Jika masih bingung menghitung pajak perusahaan sendiri, Anda bisa gunakan jasa Tax Compliance dari Trier Consulting.Jasa Tax Compliance dari Trier Consulting akan memberikan bantuan dalam menghitung dan melaporkan pajak perusahaan Anda tiap bulan. Anda juga bisa mendapat saran dan masukan terkait perencanaan pajak yang tepat dan efisien tanpa melanggar peraturan pajak yang berlaku. Klik di sini untuk mulai berkonsultasi!