Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik sertifikat tingkat B yaitu mereka yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa dalam bidang perpajakan bagi Anda seorang wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda, kecuali kepada Anda wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindan pajak beganda dengan indonesia.