Lapor SPT tahunan pribadi merupakan salah satu kewajiban pekerja. Setiap tahunnya, para pekerja diwajibkan untuk melaporkan penghasilan pada tahun sebelumnya melalui SPT tahunan. Mengapa demikian? Bukankah kewajiban pajak pekerja sudah dibayarkan perusahaan? Untuk mengetahui jawabannya, marilah simak penjelasannya berikut ini!

Alasan kewajiban lapor SPT tahunan

Aturan wajib lapor SPT tahunan pribadi dibuat bukan tanpa alasan. Untuk mengetahui sejumlah alasan yang mendasarinya, Anda bisa cek di bawah ini, ya:

1. Ketentuan dari Undang-Undang

Kewajiban lapor SPT tahunan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dam Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa setiap individu yang merupakan Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan pelaporan SPT tahunan. Artinya, selama Anda masih termasuk sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, maka harus tetap melaporkan SPT tahunan.

2. Kemungkinan perbedaan perhitungan PPh

Lapor SPT tahunan pribadi juga dilakukan guna menghindari perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Ini karena SPT tahunan pribadi juga berisi laporan mengenai objek pajak atau bukan objek pajak, berikut harta dan kewajiban sesuai aturan UU Perpajakan.

Katakanlah penghasilan utama Anda berasal dari gaji bulanan sebagai pekerja, tentu kewajiban pajaknya sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan. Namun, ternyata Anda punya sumber penghasilan lain dari membuka online shop. Nah, kalau situasinya seperti ini, penghasilan yang didapat dari online shop pun wajib dilaporkan.

Bisa juga terjadi perbedaaan perhitungan karena Anda berpindah tempat kerja dalam satu tahun pajak. Misalnya, hingga bulan April 2021 Anda bekerja di Perusahaan A, tapi pada bulan Juli 2021 pindah ke Perusahaan Z. Ada kemungkinan Perusahaan Z tidak menerima informasi mengenai penghasilan Anda di Perusahaan A sehingga perhitungan PPh pun otomatis akan berubah.

3. Implikasi dari Self-Assessment

Terakhir, pekerja wajib melakukan lapor SPT tahunan pribadi sebagai implikasi dari Self-Assessment. Perlu diketahui, proses pelaporan pajak pribadi di Indonesia memang menerapkan metode Self-Assessment. Artinya, dalam proses lapor pajak, mulai dari pendaftaran, penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan kepada instansi yang telah ditentukan (Direktorat Jenderal Pajak), Wajib Pajak melakukannya secara mandiri.

Dalam sebuah SPT tahunan, seorang Wajib Pajak tidak hanya menghitung penghasilan brutonya saja, tapi juga penghasilan neto, PKP (Penghasilan Kena Pajak), PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang atau lebih dibayar, hingga biaya lain seperti zakat penghasilan.

Ketentuan SPT tahunan

Ketentuan SPT tahunan pribadi menyesuaikan jenis SPT yang wajib dilaporkan. Ada tiga jenis SPT tahunan untuk orang pribadi, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS. Untuk ketentuan masing-masing jenis SPT tahunan, simaklah detailnya di bawah ini:

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

  • Memiliki penghasilan, dari pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja dan/atau usaha yang menyelenggarakan pembukuan penghitungan penghasilan neto.
  • Dikenakan PPh final.
  • Biasanya, SPT jenis ini dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki usaha sampingan.

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S (Sederhana)

  • Mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • Dikenakan PPh final.
  • Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000.

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS (Sangat Sederhana)

  • Mempunyai penghasilan, baik dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000.

Sanksi bagi pekerja yang tidak lapor SPT tahunan

Yes, lapor SPT tahunan merupakan hal wajib bagi pekerja. Memangnya, apa konsekuensinya jika tidak dilakukan? Ini dia sejumlah sanksi yang akan diberlakukan:

  • Menerima surat teguran dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
  • Dikenai sanksi kewajiban pelaporan sebesar Rp100.000 melalui Surat Tagihan Pajak. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 KUP.
  • Jika Wajib Pajak masih belum melaporkan kewajibannya, KPP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKP) dengan sanksi sebesar 50% total pajak.
  • Apabila dilakukan pemeriksaan di kemudian hari dan ditemukan adanya tindak pidana perpajakan, maka ada kemungkinan sanksi sebesar 200%.

Bisa disimpulkan bahwa lapor SPT tahunan pribadi adalah suatu keharusan bagi para pekerja. Sebab, dengan melaporkan SPT, maka Anda telah melaksanakan kewajiban sebagai seorang warga negara Indonesia.Nah, apakah Anda termasuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan berupa gaji sekaligus hasil usaha? Sering merasa kesulitan untuk membayarkan pajak dan lapor SPT tahunan? Melalui layanan Tax Compliance dari Trier Consulting, Anda bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu, akurat, dan tentunya efisien. Klik di sini untuk mulai konsultasi mengenai proses lapor SPT tahunan pribadi bersama Trier Consulting!