Saat proses pemeriksaan pajak, Anda mungkin sudah familier dengan tax review dan tax audit. Semuanya merujuk pada pemeriksaan pajak yang dikenakan dalam sebuah bisnis. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan di antara keduanya? Mungkinkah keduanya sama? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Anda bisa simak penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini.
Apa Itu Tax Review?
Pada dasarnya, tax review adalah rangkaian pemeriksaan pajak, mulai dari pemeriksaan, pengumpulan, hingga pengolahan bukti-bukti perpajakan dari wajib pajak badan maupun perseorangan. Tax review juga meliputi kegiatan pengecekan seputar pelaksanaan pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan, seperti cara perhitungan, penyetoran, pelunasan, dan pelaporan wajib pajak—apakah sudah sesuai dengan peraturan atau belum.
Proses pemeriksaannya dilakukan dengan sistem self assessment. Hal-hal yang menjadi kewajiban perpajakan, seperti menghitung dan menetapkan besaran pajak terutang, menyetor pajak terutang ke kas negara, melaporkan perhitungan dan penyetoran, dan mempertanggungjawabkan semua laporan dari wajib pajak, adalah serangkaian proses yang harus Anda lakukan secara internal.
Biasanya, tax review dilakukan sebelum jadwal pemeriksaan pajak oleh pemeriksa atau fiskus. Jadi, ketika akan dilakukan pemeriksaan, wajib pajak akan melakukan tax review terlebih dahulu, kemudian pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan dan laporan pajak perusahaan tersebut.
Apa Itu Tax Audit?
Sementara itu, tax audit adalah proses pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Proses tax audit juga meliputi pengecekan seputar pelaksanaan pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan. Sebenarnya, keseluruhan proses dan tujuan tax audit sama dengan tax review. Hal yang membedakan adalah dari segi pelaksananya.
Perbedaan Antara Tax Review dengan Tax Audit
Perbedaan utama dari tax review dan tax audit terletak pada pihak penyelenggara atau pihak yang melakukan pemeriksaan tersebut. Serangkaian proses tax review, mulai dari awal sampai akhir, dilaksanakan oleh internal perusahaan. Sementara itu, tax audit dilaksanakan oleh pihak eksternal.
Pihak internal perusahaan yang bisa melakukan tax review tersebut biasanya berasal dari akuntan internal perusahaan sendiri atau divisi yang bertanggung jawab. Sementara itu, pihak eksternal yang melakukan tax audit adalah fiskus atau pemeriksa pajak yang notabene berasal dari luar perusahaan.
Jadi, bisa dikatakan bahwa tax review dilaksanakan secara internal terlebih dahulu untuk memastikan perpajakan perusahaan sudah benar. Dengan begitu, persiapan perusahaan menjelang pemeriksaan akan lebih matang. Kemudian, barulah dilakukan tax audit oleh pihak yang berwenang. Tax audit yang akan menentukan apakah perusahaan Anda sudah menjalankan dan memenuhi semua kewajiban yang dibebankan itu dengan baik.
Mengapa Harus Melakukan Tax Review?
Lantas, mengapa tidak langsung tax audit saja kalau tujuannya sama?
Alasan mengapa keduanya harus dilakukan adalah agar perusahaan Anda sebagai wajib pajak mampu menghindari risiko sanksi perpajakan akibat adanya pelanggaran. Dengan kata lain, tax review bisa memperkecil kemungkinan perusahaan terkena sanksi. Tax review yang dilakukan secara internal bisa menjadi ajang untuk double check dan meminimalisir segala hal yang diidentifikasi sebagai pelanggaran.
Meskipun demikian, masih banyak orang yang menyepelekan tax review karena hanya pemeriksaan internal. Padahal, baik tax review maupun tax audit, keduanya sama-sama penting dan tujuannya positif. Jika Anda terkena sanksi karena pemeriksa pajak menemukan pelanggaran, maka Anda sendiri yang merugi, bukan? Bahkan, pelaksanaan tax review ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Aturan Perpajakan Pasal 8 ayat (1).
Maka dari itu, pastikan perusahaan Anda melakukan tax review terlebih dahulu sebelum pemeriksaan diserahkan kepada pemeriksa pajak. Namun, apabila Anda merasa kurang yakin dengan tax review yang telah disusun di kantor Anda, Trier Consulting punya layanan Tax Review & Dispute Consultation sebagai solusi praktis atas semua urusan perpajakan Anda.
Trier Consulting adalah kantor jasa akuntansi yang telah berpengalaman membantu banyak klien yang membutuhkan solusi atas perpajakan, pembukuan, akuntansi, hingga manajemen bisnis. Tim konsultan kompeten dari pelayanan Tax Review & Dispute Consultation selalu siap dan sigap membantu pemeriksaan pajak rutin Anda sampai minim risiko. Telah tepercaya dan bersertifikasi, Anda tak perlu ragu untuk mulai berkonsultasi pada kami dengan klik di sini!