Untuk mengurangi beban pembayaran pajak, banyak orang yang melakukan strategi tax planning. Tax planning, atau dalam bahasa Indonesia berarti perencanaan pajak, adalah suatu upaya untuk mengurangi atau meminimalisir beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sampai sedikit mungkin. Namun, apakah strategi ini tidak bertentangan dengan hukum? Bagaimana status legalitasnya? Pastikan Anda baca ulasan di bawah ini sampai akhir!
Sebenarnya, Apa Itu Tax Planning?
William H. Hoffman, seorang ahli dan penulis buku, pernah menyatakan bahwa tax planning adalah upaya penghematan atau tax saving yang dilakukan oleh wajib pajak dengan melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis. Prosedur yang berlangsung dilakukan sesuai dengan ketentuan pada UU Perpajakan yang berlaku.
Bagi sebuah perusahaan, pajak tentu merupakan beban yang dapat menyedot jatah laba bersih. Maka dari itu, sebisa mungkin, perusahaan akan melakukan pengurangan beban tersebut melalui perencanaan pajak yang disusun secara sistematis dan strategis. Perencanaan pajak juga mencakup segala pengurangan aktivitas yang mampu memicu risiko ketidakpatuhan perpajakan sehingga menimbulkan utang pajak yang tak terduga.
Jika diringkas, ada tiga tujuan tax planning. Pertama, memperkecil biaya pengeluaran untuk pajak sehingga lebih efisien. Kedua, memperhitungkan dan mempersiapkan pembayaran pajak agar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menghindari sanksi denda. Ketiga, mengontrol pembayaran pajak perusahaan agar jumlahnya tidak lebih dari yang seharusnya.
Legalkah Tax Planning?
Ya, tax planning yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku adalah legal. Namun, tetap ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat melakukan tax planning agar tidak menyalahi atau melanggar aturan yang berlaku.
Setidaknya, ada tiga peraturan yang wajib Anda perhatikan, yakni Undang-Undang Perpajakan, Kebijakan Perpajakan, dan Administrasi Perpajakan. Tujuan utama dari tax planning adalah menghemat pengeluaran untuk pajak negara. Namun, upaya penghematan yang legal adalah dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh Undang-Undang (loopholes).
Anda tidak boleh melakukan upaya penghematan yang melanggar aturan. Misalnya seperti memalsukan bukti-bukti pajak, melanggar ketentuan yang berlaku, dan sebagainya. Jika Anda melakukan hal ini, maka Anda akan berisiko terkena sanksi atau denda. Ujung-ujungnya, Anda harus mengeluarkan biaya lebih. Segala perencanaan yang Anda susun pun sia-sia.
Jenis-jenis Perencanaan Pajak
Pada umumnya, tax planning atau perencanaan pajak terbagi menjadi dua jenis. Pertama, ada national tax planning, yaitu perencanaan pajak yang berdasarkan pada Undang-Undang domestik, yakni Undang-Undang Republik Indonesia. Biasanya, pelaksanaan jenis tax planning ini dijalankan oleh wajib pajak badan yang usahanya beroperasi di Indonesia saja.
Sementara itu, jenis tax planning yang kedua adalah international tax planning, yaitu perencanaan pajak yang diberlakukan pada wajib pajak yang punya usaha di dalam dan di luar negeri. Di sini, Anda wajib patuh pada Undang-Undang atau tax treaty yang berlaku secara internasional pula.
Tahap Pelaksanaan Tax Planning
Dalam praktiknya, tax planning dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang sistematis. Berikut ini adalah tahap pelaksanaan tax planning pada umumnya.
- Menganalisis semua informasi dan komponen pajak yang ada.
- Membuat satu atau lebih skema besaran pajak.
- Menghitung beban pajak yang ditanggung seakurat mungkin.
- Melakukan evaluasi untuk melihat performa tax planning yang dilakukan.
- Mencari kelemahan, lalu memperbaikinya.
- Memutakhirkan perencanaan pajak dengan berbagai pertimbangan di masa depan (misalnya, perubahan UU, perubahan kebijakan, dan prosedur sesuai negara).
Jika Anda cermat dalam melakukan tahap tax planning seperti di atas, maka Anda akan bisa menghemat biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan. Pada dasarnya, tax planning dilakukan untuk meminimalisir beban pajak dengan cara-cara yang dilegalkan oleh UU dan kebijakan yang berlaku.
Ingat, tax planning adalah perencanaan pajak, bukan tax avoidance atau penghindaran pajak. Agar tax planning yang Anda lakukan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak berujung pada tax avoidance, Anda bisa gunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting.
Trier Consulting adalah kantor jasa akuntansi yang telah berpengalaman membantu banyak klien yang membutuhkan solusi atas perpajakan. Konsultan pajak dari pelayanan Tax Compliance akan memberikan masukan dan insights profesional terkait perencanaan pajak yang strategis untuk perusahaan Anda, tentunya tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Untuk mulai berkonsultasi dengan konsultan kami, silakan klik di sini!