Tax planning

Tax planning

Pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu melakukan strategi cerdas untuk mengatur pajak sehingga beban biaya yang harus dikeluarkan tidak akan merugikan. Hal ini sangat mungkin dilakukan dengan strategi tax planning, sehingga pajak yang harus dibayar perusahaan pun bisa diminimalkan. Bagaimana cara meminimalkan pajak dengan strategi tersebut? Simak ulasan lengkapnya berikut ini! 

Apa Itu Tax Planning? 

Tax planning adalah sebuah strategi yang diatur oleh perusahaan untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada dasarnya, cara ini berfokus pada perencanaan pajak secara legal dengan mengurangi laba. Tujuannya agar jumlah beban pajak yang dibayarkan tidak lebih dari yang seharusnya.

Tax planning memiliki banyak tujuan. Pertama, membantu mengatur pengeluaran perusahaan, Kedua, menghitung pembayaran dan mempersiapkan pajak sesuai aturan agar terhindar dari sanksi. Terakhir, mengatur pembayaran pajak agar tidak melebihi jumlah yang harus dibayarkan.

Jenis-jenis Tax Planning

Secara umum, tax planning dibagi menjadi dua jenis berdasarkan fungsinya untuk perencanaan pajak yang membangun usaha di dalam dan luar negeri.

1. National tax planning

National tax planning adalah perencanaan pajak bagi badan usaha yang terbatas beroperasi di Indonesia. Kebijakan yang mengatur jenis planning ini antara lain, UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, serta UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

2. International tax planning

International tax planning mencakup perencanaan pajak bagi badan usaha yang menjalankan bisnis di dalam hingga ke luar negeri. Peraturan tentang planning ini sama dengan yang mengikat tentang national tax planning, namun dengan tambahan Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

Persyaratan Melakukan Tax Planning

Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan tax planning. Pertama, tidak boleh melanggar peraturan perpajakan yang berlaku karena akan menimbulkan risiko berupa sanksi atau denda bagi perusahaan. Kedua, tidak boleh memalsukan bukti pendukung atau data lain yang diperlukan ketika membayar pajak. Terakhir, harus masuk akal secara bisinis; artinya, perencanaan yang dilakukan tidak boleh melemahkan perusahaan itu sendiri.

Skema dalam Tax Planning

Secara umum, setidaknya ada lima strategi yang biasanya dilakukan dalam membuat perencanaan pajak. Berikut penjelasannya.

1. Tax saving

Strategi ini berfokus pada minimalisir beban pajak melalui alternatif lain yang dapat digunakan. Misalnya, untuk mengambil alternatif yang menawarkan tarif lebih rendah, dapat dilakukan dengan perubahan pemberian natura untuk karyawan menjadi tunjangan berupa uang. Cara ini bertujuan untuk meraih efisiensi biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan.

2. Tax avoidance

Upaya ini berfokus untuk menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang tidak termasuk objek pajak. Misalnya, perubahan tunjangan karyawan dari uang menjadi natura. Hal ini dapat dilakukan karena natura tidak termasuk objek pajak PPh21. Upaya seperti ini biasa dilakukan oleh perusahaan yang masih mengalami kerugian.

3. Tunda pembayaran kewajiban pajak

Penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah upaya berikutnya yang dapat dilakukan dalam tax planning. Biasanya, hal ini dilakukan dengan menunda menerbitkan faktur pajak keluaran sampai batas waktu yang diperbolehkan, khususnya untuk penjualan kredit. Setelah satu bulan penyerahan barang, barulah PPN diberlakukan.

4. Mengoptimalkan kredit pajak

Upaya ini dapat dilakukan dengan mengkreditkan pajak yang sudah dipotong, dengan syarat tidak menyalahi peraturan. Perusahaan yang terkena pajak dapat menggunakan dokumen lain seperti Surat Perintah Pengiriman Barang untuk melakukan kredit pajak PPN.

5. Menghindari pelanggaran peraturan perpajakan

Perusahaan harus bisa memahami, bahkan menguasai seluruh peraturan pajak yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif terjadinya sanksi perpajakan akibat tidak menguasai peraturan pajak. Sanksi yang dapat diterima pun beragam bentuknya, bisa berupa sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau kenaikan biaya, hingga sanksi pidana.

Agar perusahaan Anda bisa meminimalisir pembayaran pajak secara legal dan sesuai peraturan yang berlaku, gunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting. Trier Consulting adalah kantor jasa akuntansi yang menyediakan berbagai layanan jasa konsultasi, mulai dari pajak, akuntansi, dan bisnis lainnya.Memiliki pengalaman selama lebih dari lima tahun, tim konsultan Trier Consulting akan membantu Anda melakukan tax planning atau meminimalkan pajak perusahaan yang harus dibayarkan. Tentunya dengan cara yang sesuai dengan kebijakan di Indonesia. Silakan klik di sini untuk mulai berkonsultasi!