jenis pajak penghasilan

Ada beragam jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat Indonesia, salah satunya adalah Pajak Penghasilan. Istilah Pajak Penghasilan sudah tak asing lagi didengar oleh masyarakat. Pajak Penghasilan yang biasa disingkat PPh ini biasanya diambil dari gaji karyawan sebagai Wajib Pajak. Selain itu, sumber PPh yang dikeluarkan pun juga bisa berasal dari hadiah, honorarium, laba, dan sebagainya. Lantas, apa saja jenis Pajak Penghasilan (PPh) ini? Berikut informasi selengkapnya!

Apa itu PPh?

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang wajib dikeluarkan oleh Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh, baik yang bersumber dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang didapatkan ini berupa penghasilan yang dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat menambah kekayaan dengan nama maupun dalam bentuk apa pun. 

Dasar hukum Pajak Penghasilan (PPh)

Dasar hukum PPh atau Pajak Penghasilan adalah UU No. 7 Tahun 1983. Di samping itu, Undang-Undang tentang PPh ini kemudian mengalami berapa perubahan sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang mengubah UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang memuat perubahan atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang berisi perubahan ketiga pada UU No. 7 Tahun 1983;
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang memuat perubahan keempat atas ketentuan perpajakan penghasilan yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1983.

Apa saja jenis-jenis PPh?

Setelah mengetahui beberapa perubahan yang terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yang ada di Indonesia, berikut ini jenis-jenis Pajak Penghasilan yang wajib dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak.

1. PPh 21

Pajak PPh 21 biasanya diambil dari gaji pegawai dengan dipotong secara langsung oleh perusahaan. PPh 21 ini dibedakan dari sumber penghasilan atau objek Pajak Penghasilan, seperti penghasilan atau gaji yang diterima oleh pegawai tetap, penghasilan yang diterima oleh penerima industri, penghasilan yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penghasilan pegawai freelancer atau pegawai tidak tetap, dan penghasilan imbalan kepada bukan pegawai. 

2. PPh 22

Untuk jenis PPh 22, pajak dibebankan kepada Wajib Pajak untuk Badan Usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta. Subjek yang memotong penghasilan ini adalah pemungut PPh 22 (bank, bendahara pengeluaran, BUMN, industri) dan perusahaan swasta saat penjualan.

Beberapa objek penghasilan Pasal 22 ini di antaranya hasil impor barang dan ekspor, hasil pembelian barang, termasuk kepada pihak ketiga, hasil pembelian barang untuk keperluan kegiatan usaha BUMN, penjualan kendaraan bermotor, penjualan bahan bakar minyak, penjualan hasil produksi kepada distributor, penjualan barang sangat mewah, dan pembelian bahan dari pedagang pengumpul.

3. PPh 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 dibebankan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan, selain yang telah dipangkas PPh Pasal 21. Beberapa objek PPh 23 di antaranya adalah royalti, hadiah, bunga, dividen, imbalan, dan sebagainya. Subjek yang memungut PPh 23 di antaranya adalah Bentuk Badan (badan pemerintah, badan usaha tetap, penyelenggara kegiatan) dan orang pribadi. 

4. PPh 24

Untuk PPh 24, pajak dibebankan atas beberapa jenis penghasilan dan pemangkasan pajaknya bersifat final, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang. Beberapa objek pajaknya adalah penghasilan berupa bunga dari deposito, penghasilan berupa bunga dari obligasi swasta dan negara, penghasilan dari transaksi saham atau dividen, dan lain-lain. Pemungut pajaknya berupa badan atau orang pribadi.  

5. PPh 25

PPh 25 adalah pembayaran pajak secara angsuran setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Wajib Pajak yang mendapat PPh 25 adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau suatu badan yang melakukan kegiatan usaha. 

6. PPh 29

PPh Pasal 29 adalah pajak kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Biasanya, PPh 29 berupa sisa dari PPh yang belum terbayarkan. Wajib Pajak yang membayar jenis PPh ini adalah orang pribadi dan badan usaha. 
itu dia penjelasan lengkap seputar jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak. Bagi yang ingin berkonsultasi atau ingin mengurus semua administrasi perpajakan, Anda dapat menggunakan jasa Tax Compliance dari Trier Consulting. Jasa yang ditawarkan oleh Trier Consulting ini dikerjakan oleh tenaga profesional, sehingga tepat untuk memberikan penyusunan, perhitungan, dan pembayaran pajak. Untuk berkonsultasi seputar pajak maupun layanan yang disediakan Trier Consulting, silakan klik di sini!