Dalam memilih penggunaan formulir SPT 1700, 1770S atau 1770SS, Anda tidak perlu pusing dalam menggunakannya. Yang paling penting adalah anda harus mengetahui apakah anda memiliki usaha sendiri atau bekerja sebagai karyawan. Ketika anda memiliki usaha sendiri, sudah tentu anda akan menggunakan formulir SPT 1770. Akan tetapi, apabila anda adalah karyawan, maka anda perlu untuk mengetahui berapa jumlah penghasilan anda dalam satu tahun, apakah lebih dari Rp 60 juta atau kurang dari Rp 60 juta. Yang paling penting, anda harus mengetahui apakah penghasilan yang anda terima tersebut hanya dari satu pemberi kerja atau lebih.
Yth Trier Consulting,
Kami mohon info sebagai berikut:
1. Kami pensiunan karyawan swasta, tidak ada penghasilan dan penghasilannya hanya yang sudah “dikenakan Pph final” seperti deposito. Apakah kami masih bisa pakai Formulir 1770S (karena kami sudah familiar) dan bagian pajak karyawannya / bukti potong dari pemberi kerja kami “dikosongi” saja?
2. Apakah anak kami yang sekarang sudah punya NPWP harus/bisa dikeluarkan sebagai “tanggungan” dalam pengisian yang baru?
Terima kasih atas bantuannya.
Salam,
Hadi Sutoko