Bagi mereka yang bekerja di bidang kesenian, pasti sudah tak asing lagi mendengar pajak royalti. Pajak royalti merupakan salah satu pajak wajib yang dibayarkan oleh mereka yang mempunyai karya seni, seperti musik, desain, bahkan karya ilmiah. Idealnya, mereka yang membayar kewajiban pajak royalti adalah orang-orang yang memiliki hak paten. Hak paten ini akan menjelaskan bahwa suatu karya adalah milik Anda dan tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain. Seperti apa peraturan pajak royalti di Indonesia? Simak di bawah ini!
Apa itu royalti?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan atas barang yang diproduksi. Uang jasa tersebut akan diserahkan kepada orang yang memiliki hak paten barang. Artinya, bila anda memiliki atau merilis sebuah film, misalnya, kemudian film tersebut diputar di stasiun televisi, maka pihak televisi harus membayarkan royalti. Namun, royalti hanya bisa dibayarkan pada produk yang memiliki hak paten. Hak paten dikenal juga sebagai hak kepemilikan eksklusif yang diberikan pemerintah atas suatu hasil karya.
Menurut Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta, royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh pemilik atau pencipta. Selain itu. Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat 1 mengatur pula tentang pajak royalti. Di sana, tertulis bahwa royalti adalah suatu jumlah yang perlu dibayar, baik secara berkala atau tidak, sebagai imbalan atas beberapa produk.
Apa saja yang dikenakan pajak royalti?
Barang atau produk yang dikenakan pajak royalti diatur dalam Undang-Undang PPh pasal 4 Ayat 1. Di sana tertulis bahwa imbalan akan diberikan atas beberapa hal berikut ini:
- Bidang sastra kesenian, karya ilmiah, formula, merek dagang, paten, serta bentuk hak kekayaan intelektual lainnya.
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman suara maupun gambar untuk televisi atau radio dan teknologi serupa.
- Penggunaan atau hak menggunakan film, pita video, dan sinematografi untuk televisi atau pita suara untuk siaran radio.
- Hak penggunaan peralatan industrial, ilmiah, dan komersial.
- Pemberitahuan atas pengetahuan atau informasi di bidang yang berkaitan dengan teknik, industri, dan ilmiah.
Peraturan pajak royalti yang berlaku di Indonesia
Tarif yang dikenakan atas pajak royalti diatur sesuai dengan PPH 23, yaitu sebesar 15%. Besaran pajak ini akan dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak dikenal juga dengan jumlah bruto dari penghasilan yang didapat. Besaran tersebut sebenarnya tidak bersifat final, apalagi royalti yang diatur merupakan jenis royalti yang menjadi subjek pajak di dalam negeri.
Apabila penerima royalti tidak memiliki kartu NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan menjadi 30%. Untuk itu, semua penduduk Indonesia yang seharusnya sudah wajib memiliki kartu NPWP, harus segera membuatnya. Jika tidak, tarif pajak royalti bisa saja naik sebesar 100%. Hal ini sudah menjadi ketentuan PPh Pasal 23.
Perhitungan pajak royalti
Untuk lebih memahami pajak royalti, ada baiknya Anda melihat simulasi perhitungan pajak tersebut di sini. Misalnya, Anda adalah seorang musisi yang membuat suatu karya musik. Anda mengeluarkan sebuah lagu yang kemungkinan besar akan diputar di banyak radio. Pihak radio yang memutarkan lagu Anda akan membayar royalti sebesar Rp200 juta. Maka, pajak yang dikenakan adalah 15% dari yang Anda dapatkan atau sebesar Rp30 juta.
Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka akan berbeda lagi besaran pajak yang dikenakan. Pajak yang harus dibayarkan bila Anda tidak memiliki NPWP adalah sebesar Rp60 juta. Besaran tersebut didapat dari perhitungan 30% dikali Rp200 juta.
Nah, itulah tadi penjelasan mudah mengenai pajak royalti. Jika Anda termasuk seorang pekerja di bidang kesenian, pahami terlebih dahulu tentang hak paten dan pajak royalti yang akan berpengaruh bagi pendapatan Anda.
Bila Anda membutuhkan jasa untuk mengatur perhitungan serta pelaporan pajak, gunakanlah layanan Tax Compliance di Trier Consulting agar tidak perlu bingung. Konsultan pajak Trier Consulting akan membantu, memberi saran, dan masukan terkait perencanaan pajak yang efisien dan tepat sasaran. Hubungi Trier Consulting sekarang juga melalui WhatsApp dengan klik di sini!