pajak kripto

pajak kripto

Selama beberapa tahun ke belakang, kripto menjadi bahan pembicaraan yang hangat di dunia keuangan. Banyak orang Indonesia tertarik untuk memiliki aset kripto. Bahkan, data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa ada sekitar 12,4 juta investor kripto di Indonesia per Februari 2022. Angka ini tentu menunjukkan nilai yang fantastis. Karena itulah, pemerintah memberlakukan penarikan pajak atas kripto.

Pajak kripto telah resmi diberlakukan per 1 Mei 2022. Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai transaksi aset kripto. Pertimbangan pemberlakuan pajak ini dilandasi oleh fakta bahwa kripto sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara luas. Seperti apa aturan pajak kripto di Indonesia? Simak di sini!

Menilik status kripto di Indonesia

Bila kita menilik status kripto di Indonesia, mata uang kripto sebetulnya bukan alat pembayaran yang bisa digunakan. Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang. Di sana, dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah yang dikeluarkan oleh negara. Artinya, mata uang selain Rupiah yang dikeluarkan negara tidak bisa digunakan untuk melakukan pembayaran.

Meskipun tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, kehadiran kripto sah sebagai alat investasi. Kripto sudah diakui sebagai komoditas oleh Bappebti. Dengan begitu, Anda pun bisa dengan tenang melakukan investasi yang satu ini.

Peraturan pajak kripto

Pada awal ketenarannya di Indonesia, peraturan yang mengatur instrumen investasi ini belum ada. Namun, melihat semakin banyaknya orang yang beralih dan menanamkan modal, maka pemerintah akhirnya memberlakukan pajak kripto.

Aset kripto diatur melalui Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Adapun besaran tarif yang dikenakan terhadap aset kripto adalah sebagai berikut:

1. Besaran PPN

Sebelum mengetahui besaran tarif PPN terhadap aset kripto, ada baiknya Anda mengetahui objek pajak kripto atau pengenaan PPN kripto. Adapun objek pajaknya adalah penyerahan BKP Tidak Berwujud berupa aset kripto, penyerahan JKP berupa jasa penyediaan sarana elektronik oleh penyelenggara PMSE, dan terakhir adalah penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi kripto oleh penambang aset kripto. 

Besaran PPN kripto adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPN atas perdagangan aset kripto: 0,11% – Tarif PPN sebesar 0,11% dihitung dari nilai transaksi, dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset atau disebut juga dengan PFAK.
  • Tarif PPN atas perdagangan aset kripto: 0,22% – Tarif PPN sebesar 0,22% dihitung dari nilai transaksi ini, dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.
  • Tarif PPN atas jasa mining: 1,1% – Tarif PPN sebesar 1,1% dihitung dari nilai konversi aset kripto serta jasa mining yang memiliki verifikasi transaksi aset.

2. Besaran PPh

Adapun besaran PPh atas aset kripto adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto: 0,1% – Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari nilai aset kripto dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.
  • Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto: 0,2% – Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,2% dihitung dari nilai aset kripto, jika bukan bagian dari Pedagang Fisik Aset.
  • Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan mining aset kripto: 0,1% – Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan mining aset kripto sebesar 0,1% dihitung dari penghasilan yang diterima penambang aset kripto dan tidak termasuk PPN.

Contoh perhitungan pajak kripto

Menghitung pajak tentunya bukan hal yang mudah, termasuk pajak kripto. Untuk itu, coba perhatikan contoh perhitungan pajak kripto di bawah ini agar Anda lebih memahaminya.

Misalnya, Anda memiliki satu koin kripto yang disimpan oleh PFAK X, kemudian Anda menjual sebesar 0,7 koin, sedangkan harga satu koin adalah Rp500 juta. Maka, perhitungan berdasarkan PPh adalah sebagai berikut:

0.1% x (0.7 x Rp500.000.000) = Rp350.000.

Dengan begitu, Anda harus membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22, lalu menyetorkan dan melaporkannya pada SPT Masa Unifikasi. Sedangkan jika Anda membeli dengan jumlah yang sama, yakni 0,7 koin, maka perhitungan PPN-nya akan seperti ini:

1% x10% x (0,7 x Rp500.000.000) = Rp350.000.

Setelahnya, Anda juga harus membuat bukti, menyetorkan pajak, serta melaporkannya.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai pajak kripto yang berlaku di Indonesia beserta contoh perhitungannya. Masih merasa kesulitan dalam melakukan perhitungan pajak sesuai regulasi yang berlaku? Langsung saja manfaatkan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting. Konsultan pajak Trier Consulting akan membantu memberi saran dan masukan terkait perencanaan pajak yang tepat bagi Anda. Hubungi Trier Consulting sekarang juga melalui WhatsApp di sini!