pajak royalti

Cara menghitung PPN

Kebijakan baru tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN telah berlaku. Dalam kebijakan tersebut, tarif PPN naik menjadi 11 persen per 1 April 2022 lalu. Karena kebijakan pajak sudah diperbarui, maka penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung PPN berdasarkan peraturan terbaru. 

Apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya? Siapa sajakah yang perlu membayar pajak ini? Simak penjelasannya di bawah ini!

Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan sebuah tarif pajak yang dikenakan pada transaksi konsumsi barang dan jasa. Tarif ini dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan juga distribusi. Seluruh transaksi yang berada di wilayah Indonesia, meliputi jalur darat, air, dan bahkan udara di Zona Ekonomi Eksklusif sekalipun harus tunduk pada peraturan pajak ini. Jadi, seluruh transaksi barang serta jasa di Indonesia akan terkena PPN. 

Siapa yang harus membayar PPN?

Sebenarnya, pihak yang wajib membayar PPN adalah konsumen terakhir atau pembeli barang dan jasa tersebut. Namun, pihak penjual atau pengusaha berkewajiban melakukan pemungutan pajak tersebut. Kemudian, pajak yang sudah dibebankan ke pembeli atau konsumen akan disetorkan kepada pihak yang berwenang.

Rumus menghitung PPN

Berdasarkan aturan PPN yang baru, ada beberapa poin yang telah diperbaiki. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 

Dalam perubahan itu, dijelaskan bahwa semua barang dan jasa yang transaksinya dilakukan di Indonesia akan dikenakan PPN, kecuali beberapa barang dan jasa yang dikecualikan. Dari sanalah, Anda bisa mengetahui apa yang dimaksud dengan PPN masukan dan PPN keluaran untuk menghitung PPN 11 persen.

Pada UU HPP pasal 8A, dikatakan bahwa PPN yang terutang dihitung berdasarkan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak yang termasuk di dalamnya harga penjualan, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, serta nilai lainnya. Lebih lanjut, dalam pasal tersebut juga dijelaskan mengenai Pajak masukan.

Pajak masukan sendiri adalah perolehan dari barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean (wilayah wajib pajak di Indonesia). yang dalam penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang dapat dikreditkan.

Contoh penghitungan PPN 

Cara menghitung PPN dapat disimulasikan sebagai berikut ini; ada seorang penjual kena pajak karena menjual barang kena pajak dengan harga jual Rp300.000. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang terutang sama dengan 11 persen dari harga jual, menjadi 11% x Rp300.000 = Rp33.000. Artinya, PPN sebesar Rp33.000 itulah pajak keluaran yang harus dipungut oleh sang penjual tersebut.

Menghitung tarif PPN lainnya juga bisa diterapkan pada seseorang yang melakukan impor barang. Misalnya, seorang wanita mengimpor barang kena pajak dengan nilai Rp1.000.000, lalu dikenakan tarif sebesar 11%. Maka, pajak yang akan disetorkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebesar: 11% x Rp1.000.000 = Rp110.000.

Contoh penghitungan PPN untuk pelaporan akhir bulan

Untuk mengetahui jumlah PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara, Anda perlu melakukan pengurangan antara PPN Keluaran dan PPN Masukan. Nah, hasil pengurangan inilah yang akan disebut dengan PPN Terutang. Berdasarkan jumlah PPN Terutang, bisa diketahui apakah Anda mengalami PPN kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Agar lebih paham, berikut contoh penghitungan PPN untuk pelaporan akhir bulan:

Pada Mei 2022, PT XYZ menjual 10.000 potong pakaian, dengan harga per pakaian sebesar Rp500.000. Penjualan 10.000 pakaian tersebut dilakukan ke tiga perusahaan berbeda. Berikut rincian PPN Keluaran PT XYZ selama Mei 2022:

No Nama Jumlah Pakaian Total Harga PPN
1 PT AAA 4000 x Rp500.000 = Rp2.000.000.000 x 11% = Rp220.000.000
2 PT BBB 3000 x Rp500.000 = Rp1.500.000.000 x 11% = Rp165.000.000
3 PT CCC 3000 x Rp500.000 = Rp1.500.000.000 x 11% = Rp165.000.000

Di samping itu, PT XYZ juga membeli bahan baku untuk produksi dengan total nilai Rp5.000.000.000 dari dua perusahaan berbeda. Berikut PPN Masukan PT XYZ selama Mei 2022:

No Nama Bahan Baku Total Harga PPN
1 PT DDD Kain = Rp7.000.000.000 x 11% = Rp770.000.000
2 PT EEE Risleting = Rp3.000.000.000 x 11% = Rp330.000.000

Dengan begitu, jumlah PPN Terutang dari Penghitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT XYZ untuk periode Mei 2022 adalah sebagai berikut:

PPN Keluaran PT XYZ selama Mei 2022

No Nama PPN Keluaran
1 PT AAA Rp220.000.000
2 PT BBB Rp165.000.000
3 PT CCC Rp165.000.000
Total PPN Keluaran Mei 2022 Rp550.000.000

PPN Masukan PT XYZ selama Mei 2022

No Nama PPN Masukan
1 PT DDD Rp770.000.000
2 PT EEE Rp330.000.000
Total PPN Masukan Mei 2022 Rp1.100.000.000

PPN Terutang PT XYZ untuk Mei 2022

= PPN Keluaran – PPN Masukan

= Rp550.000.000 – Rp1.100.000.000

= Minus Rp550.000.000 (PPN Lebih Bayar)

Karena mengalami PPN Lebih Bayar pada penyampaian SPT untuk periode Mei 2022 ini, maka PT XYZ berhak mengajukan restitusi PPN Lebih Bayar senilai Rp550.000.000 ke DJP. Sebagai alternatif, PT XYZ juga bisa mengkreditkan jumlah tersebut untuk periode pelaporan pajak berikutnya.

Permudah pembayaran PPN dengan Trier Consulting!

Jika Anda seseorang atau perusahaan yang menjalankan bisnis sekaligus menyandang predikat wajib pajak di Indonesia, mungkin Anda sedang mengalami kesulitan melakukan perhitungan pajak dan pelaporan pajak bulanan? Tak perlu bingung, Anda dapat menggunakan jasa Tax Compliance dari Trier Consulting!

Anda akan dibantu seorang konsultan pajak yang andal serta mendapatkan masukan mengenai rencana pajak yang efisien dan tepat tanpa melanggar peraturan. Bisnis Anda akan memiliki tim pajak eksternal yang bertugas menjalankan kewajiban atas kepatuhan pajak. Tim akan meningkatkan efisiensi pembayaran dengan menghindari denda pajak.

Bagaimana, Anda tertarik untuk memiliki tim konsultan pajak yang profesional dan andal? Anda tak perlu repot-repot memikirkan cara menghitung PPN karena Trier Consulting akan membantu Anda yang mengalami kesulitan mengurus perpajakan. Hubungi kami sekarang juga melalui kontak Trier Consulting di WhatsApp +62822-7777-6794 atau email support@trierconsulting.com!