tax avoidance

tax avoidance

Setiap masyarakat yang sudah memasuki usia Wajib Pajak, wajib membayarkan pajaknya pada negara. Ada beberapa aturan terkait perpajakan yang telah diatur dalam undang-undang. Sayangnya, dari sekian banyak peraturan yang telah tertuang, tidak sedikit yang masih melanggar atau menghindar dari kewajibannya membayarkan pajak. Pelanggaran pajak ini kemudian dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni tax avoidance dan tax evasion. Yuk, ketahui lebih dalam terkait keduanya lewat penjelasan berikut!

Sekilas tentang sistem pajak Indonesia

Sebelum membahas mengenai dua jenis pelanggaran pajak, yakni tax avoidance dan tax evasion, pahami dahulu bagaimana sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Sejak 1984, Indonesia telah menganut sistem pajak self assessment, yakni sistem penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara mandiri oleh setiap Wajib Pajak.

Karena menganut sistem pajak self assessment, lembaga pemerintah di bidang perpajakan mempunyai tugas untuk mengawasi, membina, dan menerapkan sanksi apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal, perlu adanya kerja sama yang baik antara Wajib Pajak dengan lembaga perpajakan.

Setiap Wajib Pajak harus memiliki kesadarannya sendiri untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, lembaga yang mengurus tentang perpajakan di Indonesia perlu memastikan bahwa setiap Wajib Pajak telah membayarkan pajaknya dengan baik dengan menjalankan tugas utamanya untuk mengedukasi, mengawasi, dan menindak secara adil dan tegas.

Apa itu tax avoidance dan tax evasion?

Dari kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam undang-undang, ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh para Wajib Pajak. Pelanggaran seputar pajak tersebut kemudian dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni tax avoidance dan tax evasion. Apa itu? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini!

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah pelanggaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk meringankan beban pajaknya. Cara yang ditempuh adalah dengan mengurangi beban pajak, sehingga nominal pajak yang dibayarkan tidak terlalu besar dan berat. Jenis pelanggaran ini kemudian dibagi lagi menjadi dua jenis berdasarkan pendapat dari James Kessler, yakni penghindaran pajak yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Sementara itu, tax evasion berarti penggelapan pajak. Artinya, Wajib Pajak berusaha melakukan pengurangan kewajiban pajaknya dengan cara tidak melaporkan jumlah pendapatannya secara jujur dalam sistem. Cara lain yang dilakukan biasanya adalah dengan memasukkan biaya-biaya lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Apa perbedaan keduanya?

Apabila sama-sama dilakukan untuk mengurangi beban pajak yang harus dipikul oleh Wajib Pajak, lantas apa bedanya kedua jenis pelanggaran pajak ini? Poin utama yang membedakan tax avoidance dan tax evasion adalah mengenai legalitasnya. Jadi, mana dari kedua jenis pelanggaran ini yang masih sah dan boleh untuk dilakukan?

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai legalitas dari kedua pelanggaran pajak ini, perlu dipahami bahwa tax avoidance maupun tax evasion sebenarnya tidak etis untuk dilakukan oleh Wajib Pajak karena dapat berdampak pada penerimaan hasil pajak suatu negara. Akan tetapi, jika berbicara tentang legalitasnya, tax avoidance masih “lebih baik” dibandingkan dengan tax evasion.

Kebijakan anti penghindaran pajak di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah telah menyusun kebijakan yang mengatur tentang anti penghindaran pajak. Berikut ini kebijakannya yang dirumuskan menjadi lima poin utama:

1. Transfer Pricing

Tertuang dalam Pasal 18 Ayat 3 UU PPh, kebijakan Transfer Pricing mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan jumlah penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

2. Anti Thin Capitalization

Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, kebijakan ini mengatur upaya Wajib Pajak dalam mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar bisa membebankan jumlah bunga dan mengurangi laba.

3. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Kebijakan satu ini termasuk dalam General Anti Avoidance Rule (GAAR), yakni ketentuan yang dilakukan Wajib Pajak demi menghindari pajak atau transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis. Hal ini diatur dalam PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

4. Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules

Tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2 UU PPh, kebijakan ini menetapkan ketentuan Wajib Pajak yang memperoleh dividen dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha di luar negeri, yang tidak menjual saham di bursa efek paling rendah 50%.

5. Anti-treaty Shopping

Khusus untuk Anti-treaty Shopping, kebijakan ini diatur dalam PER-25/PJ-2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 

Mengapa pelanggaran pajak bisa terjadi?

Pelanggaran pajak ini bisa terjadi karena masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang belum paham tentang peraturan perundang-undangan seputar pajak di Indonesia. Akibatnya, saat melakukan tax planning atau perencanaan pajak, para Wajib Pajak tidak tahu apakah masih tergolong sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) atau penggelapan pajak (tax evasion).

Pada dasarnya, kedua pelanggaran tersebut sangat sulit dipisahkan karena terikat sangat erat secara teknis. Mengutip Parlan dalam Kompas, tax avoidance dan tax evasion dapat dibedakan meskipun sangat sulit untuk dipisahkan (distinct but inseparable). Hal ini disebabkan oleh kompleksitas hukum yang ada di sebuah negara, khususnya Indonesia.

Lalu, apakah sudah ada peraturan yang membahas mengenai pelanggaran pajak, khususnya terkait tax avoidance dan tax evasion? Di Indonesia sendiri, sudah ada lima peraturan yang dibuat untuk mengatasi masalah ini. Sehingga, sebelum merencanakan perpajakan, ada baiknya jika Anda membaca dan memahami seluruh peraturan tersebut.
Jika Anda masih bingung tentang tax avoidance dan tax evasion, tak perlu khawatir. Sebab, Trier Consulting menyediakan jasa konsultasi pajak yang bisa Anda gunakan selaku Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Langsung saja hubungi Trier Consulting melalui support@trierconsulting.com atau felixliusri@trierconsulting.com dan nomor WhatsApp di +62822-7777-6794.