tax planning

tax planning

Saat mendirikan atau menjalankan sebuah usaha, tujuan utamanya tentu adalah untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Akan tetapi, profit tersebut kemudian harus dipotong oleh beberapa jenis pengeluaran, termasuk yang berkaitan dengan perpajakan.

Agar pendapatan perusahaan tidak banyak terpangkas pajak, seorang pelaku usaha perlu melakukan tax planning atau perencanaan pajak. Apa itu tax planning, apa saja jenisnya, dan bagaimana strategi yang bisa dijalankan? Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa itu tax planning?

Tax planning atau perencanaan pajak adalah cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk meminimalkan jumlah beban pajak. Upaya ini dilakukan agar perusahaan bisa memaksimalkan profit dengan cara membayar pajak seminimal mungkin.

Akan tetapi, saat melakukan tax planning, Anda perlu mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Artinya, Anda bisa melakukan upaya penghematan pajak asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan seputar perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia.

Jenis-jenis tax planning

Agar kegiatan perencanaan pajak Anda berjalan dengan baik, pahami beberapa jenis tax planning yang dibedakan menjadi dua, yakni nasional dan internasional. Berikut penjelasannya.

1. Nasional

Tax planning nasional adalah upaya meminimalkan pembayaran pajak yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang menjalankan bisnis di Indonesia atau yang berskala nasional. Rencana perpajakan yang dilakukan di sini haruslah sesuai dengan hukum domestik tentang perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Internasional

Jenis tax planning yang kedua adalah berskala internasional. Artinya, Wajib Pajak yang menjalankan usaha di dalam dan luar negeri, atau sedang menjalin kerja sama bisnis dengan pihak luar negeri, harus menjalankan perencanaan pajak satu ini. Oleh karena itu, aturan yang dianut juga harus mempertimbangkan hukum negara lain yang terkait.

5 Strategi tax planning

Saat melakukan upaya penghematan pajak, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha. Berikut adalah lima strategi tersebut.

1. Tax avoidance

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah cara yang dilakukan perusahaan atau perseorangan agar terhindar dari beban pajak. Tipsnya adalah mengubah transaksi pajak menjadi objek yang tidak kena pajak. Misalnya, Anda mengubah tunjangan karyawan yang semula dalam bentuk uang tunai menjadi barang.

2. Optimalisasi kredit pajak

Opsi kedua yang bisa dijadikan sebagai strategi perencanaan pajak atau tax planning adalah dengan mengoptimalkan kredit pajak. Cara yang biasanya ditempuh adalah dengan mengkreditkan PPh 23 untuk perjalanan dinas karyawan dan PPh 22 untuk pembayaran terhadap produk impor atau solar.

3. Hindari kesalahan hitung

Strategi ketiga saat melakukan perencanaan pajak atau tax planning adalah dengan menghindari kesalahan hitung. Kesalahan hitung artinya bisa terlalu banyak atau sedikit. Kesalahan penghitungan pajak ini dapat berdampak lebih buruk bagi para Wajib Pajak. Wajib Pajak bisa dikenakan denda yang jumlahnya lebih besar daripada kewajiban pajak sebelum adanya Perencanaan P.

4. Penundaan bayar pajak

Cara berikutnya yang bisa menjadi strategi perencanaan pajak adalah penundaan pembayaran pajak. Cara ini bisa dilakukan dengan membayarkan pajak pada periode atau bulan berikutnya. Misalnya, perusahaan menunda pembayaran PPN pada bulan Mei sehingga akan dibayarkan pada bulan berikutnya, yakni Juni.

5. Tax saving

Terakhir, strategi yang bisa Anda lakukan saat akan membuat perencanaan pajak adalah dengan tax saving atau penghematan pajak. Biasanya, perusahaan yang mengetahui hal ini bisa melakukan penghematan pada pembelian aset tetap yang terkena pajak pertambahan nilai.

Itulah penjelasan seputar tax planning atau perencanaan pajak yang biasa dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan guna meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan. Saat akan menjalankan perencanaan pajak, diperlukan pemahaman yang mumpuni terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak melanggar hukum setempat.

Jika tidak memiliki banyak waktu untuk mempelajari peraturan perundang-undangan seputar pajak, Anda bisa berkonsultasi ke Trier Consulting dengan cara menghubungi alamat email support@trierconsulting.com atau felixliusri@trierconsulting.com dan nomor WhatsApp di +62822-7777-6794.Anda juga bisa menggunakan layanan Tax Compliance yang disediakan oleh Trier Consulting untuk membantu perencanaan, penghitungan, dan pembayaran kepatuhan pajak Orang Pribadi maupun Badan. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, pakai layanan Tax Compliance dari Trier Consulting agar tak perlu ribet saat berurusan dengan pajak!