Industri konstruksi

Industri konstruksi

Pajak merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia, mulai dari perseorangan hingga badan usaha. Hal ini tertuang dalam Pasal 23 A UUD 1945. Namun, masih banyak kasus yang menyatakan tentang pengingkaran kewajiban membayar pajak. Salah satu kasus perpajakan yang dilaporkan sering muncul berasal dari industri konstruksi.

Kasus seorang pimpinan kontraktor di Semarang pada 2017 adalah salah satu contohnya. Pimpinan kontraktor tersebut melakukan penyelewengan dengan cara tidak melaporkan distribusi omzet surat pemberian tahunan (SPT) secara utuh. Hal ini menyebabkan kerugian yang cukup fatal bagi negara hingga menyentuh angka lebih dari Rp1 miliar. Untuk menghindari kesalahan serupa, perlu Anda pahami lebih lanjut mengenai regulasi pajak dalam industri konstruksi. 

Pajak penghasilan atas usaha konstruksi

Pajak penghasilan untuk industri konstruksi telah diatur bersama dalam Peraturan Pemerintah yang baru saja diterbitkan tahun ini, yakni PP No. 9 Tahun 2022. Kebijakan ini adalah rekonstruksi dari PP No. 51 Tahun 2008 sekaligus PP No. 40 Tahun 2009. Untuk menetapkan tarif PPh setiap badan usaha, perlu diperjelas kembali mengenai lingkup badan usaha yang termasuk ke dalam badan usaha konstruksi

Ada tiga lingkup usaha di bidang industri konstruksi, antara lain badan usaha konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Pemetaan lingkup usaha konstruksi ini didasarkan pada ketersediaan sertifikat dan besarnya badan usaha konstruksi. 

Tarif pajak final penghasilan industri konstruksi

Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2022 lebih lanjut juga mengatur mengenai tarif Pajak Penghasilan hasil (PPh) final. Dalam kebijakan ini, Penetapan PPh yang harus dibayarkan oleh badan usaha konstruksi masing-masing disesuaikan kembali pada jenis usaha konstruksi yang dikerjakan. Hasil akhir dari rekonstruksi kebijakan tersebut menghasilkan ketetapan pada Pasal 4 Ayat (2). Tarif pajak final diklasifikasi menjadi tiga jenis, meliputi;

1. Perencanaan konstruksi

Perencanaan konstruksi memberikan jasa dalam bentuk dokumen yang berisikan perencanaan fisik bangunan. Untuk bagian perencanaan konstruksi, terhitung tarif pajak sebesar 4%-6%. Tarif ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Ketentuan ini disesuaikan kembali dengan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha.

2. Pelaksanaan konstruksi

Lain halnya dengan pihak perencanaan, pelaksana konstruksi bertugas untuk mewujudkan secara nyata hasil dari dokumen perencanaan tersebut. Bidang pelaksana konstruksi diwajibkan membayar pajak senilai 2%-4% sesuai dengan sertifikasi masing-masing. Apabila badan usaha tidak memiliki SBU, maka akan mendapat tarif pajak yang terbesar, yaitu 4% (Belum terhitung PPN)

3. Pengawasan konstruksi

Demi terlaksananya hasil konstruksi yang baik, maka diperlukan juga peran profesional dalam mengawasi proses konstruksi secara menyeluruh. Pengawas konstruksi terkena charge yang paling tinggi, yaitu sebesar 4% hingga 6% (belum terhitung PPN).

Mekanisme bayar pajak final bagi industri konstruksi

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 dalam Pasal 4 Ayat 2 juga mengatur tentang tata cara pembayaran pajak hasil. Pembayaran PPh dapat melalui pengguna jasa lewat pemotongan. Dalam kondisi ini, pengguna jasa juga perlu melakukan pelunasan. Ada alternatif lain juga yang lebih memudahkan pengguna jasa, yaitu dengan membiarkan kontraktor menjadi pihak penyetor. 

Badan usaha jasa konstruksi juga perlu memperhatikan tenggat waktu penyetoran dan pelaporan PPh. Badan usaha konstruksi wajib membayar pajak pada tanggal 10, lebih tepatnya satu bulan setelah PPh terutang pengguna jasa. Apabila penyedia jasa sudah menerima  pembayaran, maka jasa konstruksi perlu membayar selambat-lambatnya tanggal 15 di bulan berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, yaitu tenggat waktunya akan berakhir setelah 20 hari.  

Pembayaran pajak adalah hal yang wajib dan sangat penting, termasuk di industri konstruksi. Apabila pembayaran pajak tidak dituntaskan, maka akan sangat berisiko bagi kelangsungan badan usaha Anda. Namun, ada beberapa hal krusial yang perlu diketahui untuk membayar pajak dengan tepat dan akurat. Untuk menghindari pelanggaran dan menyelesaikan mekanisme pembayaran pajak, Anda bisa menghubungi Trier Consulting yang menyediakan jasa konsultasi pajak, akuntansi, dan bisnis. Anda bisa mulai menghubungi Trier Consulting melalui WhatsApp dan email!