Salah satu kewajiban masyarakat yang sudah disebut sebagai Wajib Pajak adalah membayar pajak sesuai peratuan yang berlaku. Wajib Pajak ini terdiri atas orang pribadi maupun badan, perusahaan, pelaku bisnis, yang merupakan pemotong pajak, pembayar pajak, maupun pemungut pajak, yang mempunyai kewajiban serta hak seputar perpajakan sesuai peraturan perpajakan. Aturan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib Pajak diwajibkan membayar pajak secara rutin dan melaporkannya setiap tahun. Jika melebihi batas jatuh tempo pembayaran pajak, Wajib Pajak diberikan denda atau sanksi administratif sesuai jenis Surat Pemberitahuan Pajak. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak perlu mengetahui waktu bayar pajak dan batas waktu pembayaran pajak. Kapan waktu bayar pajak tersebut? Berikut ini batas waktu setor dan lapor setiap jenis pajak.
Batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 21
PPh adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh badan atau perorangan. Batas waktu setor pajak PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 pada bulan berikutnya. Sementara itu, tenggat waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah tanggal 20 pada bulan selanjutnya.
Batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 22
Bagi Wajib Pajak Bea Cukai yang ingin membayar pajaknya, tenggat waktu bayar pajak PPh Pasal 22 adalah satu hari saat waktu dipungut. Sementara itu, tenggat waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Masanya adalah pada hari kerja terakhir pada minggu berikutnya. Pelaporan untuk Bea Cukai dilakukan secara mingguan.
Bagi Bendahara Pemerintah, tenggat waktu pembayaran pajaknya adalah pada hari itu juga saat penyerahan barang. Sementara itu, tenggat waktu melaporkannya adalah tanggal 14 pada bulan setelahnya.
Bagi Wajib Pajak Pertamina, batas waktu setor pembayaran pajak adalah sebelum delivery order dibayar. Sementara itu, bagi Pemungut Tertentu, tenggat waktu pembayaran pajak adalah tanggal 10 pada bulan berikutnya, sedangkan batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Masa adalah tanggal 20 pada bulan selanjutnya.
Batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 25
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (yang biasa disingkat dengan WPOP) dan Badan, batas waktu setor atau pembayaran pada PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan pada berikutnya. Sementara itu, waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Masa adalah tanggal 20 pada bulan selanjutnya.
Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, batas waktu bayar pajak adalah akhir masa pajak terakhir. Sementara itu, waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Masa sama seperti WPOP dan Badan, yakni tanggal 20 pada bulan setelahnya. Khusus untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu ini, pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya dapat dilaporkan untuk beberapa Masa Pajak.
Batas waktu setor dan lapor PPN dan PPnBM
Batas waktu bayar pajak untuk PPN dan PPnBM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sementara itu, batas waktu lapor PPN dan PPnBM adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Berbeda halnya dengan PKP, batas waktu pembayaran pajak PPN dan PPnBM bagi Bendaharawan adalah tanggal 7 pada bulan berikutnya. Sementara itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah tanggal 14 pada bulan selanjutnya.
Pembayaran pajak PPN dan PPnBM bagi Pemungut non-Bendaharawan tenggat waktu setornya adalah tanggal 15 pada bulan beirkutnya, sedangkan tenggat waktu melaporkan SPT adalah tanggal 20 pada bulan setelahnya.
Itulah beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Jika sudah tahu dan hafal batas waktu bayar pajak, tentu Anda dapat mengantisipasi dalam menghindari adanya sanksi administrasi saat telat membayar.
Bagi Anda yang termasuk Wajib Pajak di Indonesia dan sedang mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan dan pelaporan pajak bulanan atau belum memiliki staf untuk menjalankan kewajiban pajak bulanan, Anda dapat menggunakan jasa Tax Compliance dari Trier Consulting.
Layanan Tax Compliance dari Trier Consulting ini akan dikerjakan tenaga profesional, sehingga dapat memberikan saran, perhitungan, dan membantu Anda melakukan kepatuhan pajak. Anda jadi tidak perlu khawatir terkena sanksi atau denda. Untuk berkonsultasi seputar pajak, silakan klik di sini.