strategi bisnis

Melihat dampak pandemi terhadap perkembangan perekonomian saat ini terutama di sektor usaha kecil dan menengah, pemerintah memberikan insentif pajak di Indonesia termasuk untuk UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020. Insentif Pajak adalah salah satu fasilitas pemberian kompensasi pembayaran pajak yang diberikan oleh negara kepada wajib pajak. Insentif pajak 2020 ini berlangsung dari bulan April sampai September 2020.

Hal ini menjadi keuntungan juga untuk UMKM, namun wajib pajak UMKM diharuskan untuk melaporkan laporan setelah mendapatkan insentif pajak tersebut. Selain itu, ternyata tidak semua UMKM mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Apa saja persyaratan UMKM yang mendapatkan insentif pajak 2020 dan apa saja yang perlu dilaporkan?:

  1. Memiliki peredaran bruto tertentu (< Rp 4.800.000.000) dan dikenai PPh Final berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018
  2. Memiliki surat keterangan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020
  3. Menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak

Wajib pajak dapat mengajukan surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah melalui saluran pada halaman www.pajak.go.id. Setelah jangka waktu pemberian insentif, surat keterangan tetap berlaku untuk pelaksanaan PP 23/2018. Lalu, bagaimana cara melapor laporan realisasi PPh Final?

  1. Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah melalui saluran pada halaman www.pajak.go.id yang meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima / diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan pemotong / pemungut.
  2. Dilampiri dengan SSP / cetakan kode billing yang dibubuhi cap / tulisan “PPh Final Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 44/PKM.03/2020. Laporan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan insentif pajak, UMKM atau wajib pajak perlu untuk membuat laporan pajak PPh yang baik dan benar. Trier Consulting menyediakan jasa Tax Compliance yang dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan & pelaporan pajak bulanan PPh dan PPN bisnis Anda dengan benar dan tepat waktu. Sehingga Anda tidak perlu khawatir dan ragu dengan pelaporan PPh untuk bisnis Anda. Mulai konsultasikan bisnis Anda Bersama dengan Trier Consulting dengan klik Mulai Konsultasi di bagian atas halaman ini.