graffiti on the side of a concrete wall

Bagi UMKM dagang dan jasa, omzet yang terus tumbuh adalah kabar baik. Namun, pertumbuhan itu membawa konsekuensi perpajakan baru. Begitu peredaran bruto Anda melampaui batas tertentu, status pengusaha kecil yang selama ini membebaskan Anda dari kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berakhir, dan Anda harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Akumulasi omzet biasanya paling jelas terlihat pada kuartal terakhir tahun buku, dan di situlah banyak pemilik usaha baru sadar bahwa batas itu sudah dekat. Kapan sebenarnya Anda wajib melapor untuk dikukuhkan? Apa saja yang berubah dalam cara Anda menagih pembeli dan mencatat transaksi? Bagaimana agar tidak ada PPN terutang yang lupa dipungut? Setelah bagian pertama seri ini membahas cara menyetor PPh final, kini saatnya menyiapkan langkah berikutnya. Simak ulasannya berikut ini!

Berapa Batas Omzet PKP dan Kapan Harus Melapor?

Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, sebagaimana dijelaskan DJP. Angka ini sama dengan batas atas pemakai tarif PPh final 0,5% yang Anda kenal dari bagian pertama seri ini.

Kabar baiknya, PMK Nomor 164 Tahun 2023 memberikan relaksasi batas waktu. Sebelumnya, pelaporan untuk dikukuhkan harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya; kini tenggatnya menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan. Dalam penyuluhan KP2KP Sinjai, misalnya, wajib pajak yang omzetnya melewati Rp4,8 miliar pada 2024 diingatkan untuk melapor paling lambat 31 Desember 2024 dan mulai memungut PPN sejak 1 Januari 2025.

Checklist Kewajiban Saat Omzet Mendekati Batas PKP

1. Pantau akumulasi omzet secara bulanan

Jumlahkan omzet dari awal tahun buku hingga bulan berjalan, bukan hanya omzet bulan ini. Jika akumulasinya sudah mendekati batas, perlakukan pengukuhan PKP sebagai agenda pasti, bukan sekadar kemungkinan, agar persiapan administrasi tidak menumpuk di akhir tahun.

2. Ajukan permohonan pengukuhan tanpa menunggu tenggat

Permohonan pengukuhan ditindaklanjuti petugas KPP dengan pengujian kesesuaian kegiatan usaha, identitas pengurus, dan keberadaan usaha di alamat yang didaftarkan, seperti digambarkan dalam kunjungan KPP Pratama Sumedang. Proses ini memerlukan waktu, sehingga mengajukan lebih awal memberi ruang untuk melengkapi dokumen. Pengusaha yang omzetnya belum mencapai batas pun boleh memilih dikukuhkan, misalnya karena ingin mengkreditkan pajak masukan atau bertransaksi dengan instansi pemerintah.

3. Siapkan penerbitan faktur pajak

Setelah dikukuhkan, Anda wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, memungut PPN terutang, dan menyetorkannya. Pastikan aplikasi e-Faktur atau layanan DJP yang Anda gunakan sudah aktif sebelum tanggal mulai memungut. Keterlambatan membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, sebagaimana dijelaskan pada laman Pemungutan PPN DJP.

4. Tinjau ulang harga jual dan kontrak

Begitu berstatus PKP, PPN harus dipungut dari pembeli. Tentukan sejak awal apakah harga yang Anda tawarkan sudah termasuk PPN atau ditambahkan di atas harga dasar, lalu komunikasikan kepada pelanggan tetap dan perbarui penawaran serta kontrak berjalan. Tanpa penyesuaian ini, PPN terutang berisiko menggerus margin karena tidak sempat dipungut. Cara menghitung besarannya dapat Anda pelajari di artikel cara menghitung PPN.

5. Beralih dari pencatatan ke pembukuan

Wajib pajak yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, bukan sekadar pencatatan, seperti ditegaskan KP2KP Sinjai. Artinya, Anda perlu memisahkan pajak keluaran dan pajak masukan dalam buku, menyimpan faktur pajak pembelian agar dapat dikreditkan, dan menyiapkan laporan yang mendukung SPT Masa PPN. Perbedaan kedua metode ini sudah kami ulas dalam artikel pembukuan dan pencatatan pajak.

Jadwal Rutin Setelah Menjadi PKP

Kewajiban PKP berjalan setiap bulan. Jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya disetor ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan SPT Masa PPN sendiri wajib dilaporkan setiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya. Sebaliknya, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa berikutnya dan restitusi hanya diajukan pada akhir tahun buku. Perlu diingat, pengusaha yang memilih dikukuhkan meski omzetnya belum mencapai batas tetap menjalankan seluruh kewajiban ini.

Mempersiapkan status PKP di tengah kesibukan operasional memang menuntut ketelitian. Trier Consulting menyediakan jasa pembukuan, pendampingan pengukuhan PKP, dan administrasi PPN dengan tim yang berpengalaman mendampingi UMKM yang omzetnya tumbuh. Tunggu apa lagi? Konsultasikan kesiapan PKP Anda sekarang juga, klik di sini!

Gambar utama: Photo by Marianne Haugen on Unsplash