Perbedaan PPH Dan PPN

Bagi Anda seorang wajib pajak, pasti tidak asing dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi, tahukah Anda perbedaan PPh dan PPN, serta seperti apa ketentuan dalam PPh dan PPN? Temukan jawabannya pada pembahasan di bawah ini.

Perbedaan PPh dan PPN secara garis besar terletak pada:

  1. Objek pajak yang dikenakan. PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang dimiliki wajib pajak sedangkan PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi ataupun distribusi.
  2. PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan sedangkan PPN dibebankan kepada konsumen.
  3. Perbedaan antara PPh dan PPN juga terletak pada jenis pajaknya. PPh terdiri dari beberapa jenis seperti: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29 sedangkan PPN terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran.
  4. Tarif potongan antara PPh dan PPN juga berbeda. Tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya sedangkan PPN dikenakan tarif 10%.

Untuk mengenal lebih lanjut perbedaan antara PPh dan PPN, Anda dapat membaca penjelasan di bawah ini:

Definisi PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi terhadap konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah Daerah Pabean. Karena itulah kita sering bersinggungan dengan PPN dalam kehidupan sehari-hari. Untuk PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir atau pihak pembeli. Contohnya seperti pengenaan PPN saat berbelanja di supermarket, Anda akan menemukan tulisan PPN dalam rincian angka struknya.

PPN tidak dikenakan pada sejumlah barang maupun jasa. Contohnya seperti di bawah ini:

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Tidak termasuk makanan atau minuman yang diserahkan oleh katering.
  3. Kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan banyak orang.
  4. Uang, emas batangan dan surat berharga.

Untuk ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, BKP berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak JKP dikenakan tarif PPN sebesar 0%. Sedangkan untuk semua produk yang beredar didalam negeri, Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan maka dikenakan tarif PPN sebesar 10%.

Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN, Anda harus menggunakan rumus :

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Contoh Kasus Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai

Untuk memudahkan Anda memahami cara perhitungan pajak pertambahan niai, maka berikut ini adalah contoh kasusnya :

PT Jaya Makmur merupakan PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) pada PT Panorama dengan harga Rp 30 juta. Maka, PPN terutang yang perlu dibayarkan adalah :

PPN Terutang : 10% x Rp 30 juta = Rp 3 juta

Sehingga pajak pengeluaran yang akan dipungut oleh PT Jaya Makmur dari PT Panorama sebesar Rp 3 juta.

Definisi dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Definisi PPh

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau didapatkan dalam satu tahun wajib pajak. Pajak penghasilan melekat pada subjeknya, kemudian dikenal dengan istilah pajak subjektif.

Sementara untuk cakupan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun.

Jenis-Jenis PPh

Ada beberapa jenis PPh yang harus Anda ketahui sebagai seorang Wajib Pajak. Berikut ini beberapa diantaranya:

1. PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan misalnya gaji, honor, tunjangan dan juga pembayaran lain yang diterima oleh seorang karyawan, mantan karyawan, penerima pesangon dan lain sebagainya.

2. PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan jenis pajak dalam bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan usaha tertentu, misalnya milik pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

3. PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan. Jenis pajak ini berlaku ketika ada transaksi antara dua pihak. Maka, pihak penerima penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan akan memangkas dan melaporkan PPh 23. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemangkas dengan menyampaikan SPT masa PPh 23.

4. PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan jenis pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Dengan tujuan agar meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan. Sanksi keterlambatan PPh 25 adalah pengenaan bunga sebesar 2% per bulan.

5. PPh Pasal 29

Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan jenis PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi dengan jumlah kredit PPh.

Cara Menghitung PPh

Sebelum mengetahui cara penghitungan pajak penghasilan Anda, ada beberapa komponen yang perlu diketahui seperti menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah hasil pengurangan netto bagi wajib pajak individu yang digunakan untuk menentukan PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:

  1. Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Rp 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
  3. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga yang masih dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Setelah Anda mengetahui infromasi diatas, saatnya Anda mencari tahu selisih antara penghasilan kotor dengan PTKP, yang hasil akhirnya akan menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dari angka inilah Anda bisa menghitung pajak penghasilan.

  1. Untuk penghasilan bersih dibawah atau sama dengan Rp 50 juta, Anda dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  2. Untuk penghasilan bersih diantara Rp 50 juta - Rp 250 juta, Anda dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  3. Untuk penghasilan bersih antara Rp 250 juta - Rp 500 juta, Anda dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  4. Untuk penghasilan bersih kisaran lebih dari Rp. 500 juta, Anda dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Cara Menghitung PPh

Budi adalah seorang pria single yang berprofesi sebagai pegawai diperusahaan yang mempunyai penghasilan per bulan Rp 5 juta. Sehingga penghasilan kotor Budi per tahunnya mencapai Rp 60 juta.

1. Dalam kasus ini, PTKP Budi masuk dalam kategori PTKP poin pertama yaitu Rp 54 juta.

2. Perhitungan :

3. Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus budi bayarkan ke negara adalah Rp 150 ribu/tahun atau Rp 12.500/bulan.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan, bisnis dan akuntansi, Anda bisa melakukan konsultasi dengan Trier Consulting. Anda dapat menghubungi kami melalui telepon maupun whatsapp di nomor +62822 7777 6794 atau datang langsung ke kantor kami di Citra Garden 2 Blok P4 No.3 AA Kalideres, Jakarta Barat 11820.