person holding 5000 indonesian rupiah

Setiap bulan, PT atau CV Anda menyetor angsuran PPh Pasal 25 dengan nilai yang hampir selalu sama. Angka itu tidak muncul begitu saja, melainkan diambil dari SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelumnya. Masalahnya, kondisi usaha tahun ini belum tentu sama dengan tahun lalu.

Menjelang akhir Oktober atau awal November, pembukuan sepuluh bulan biasanya sudah cukup menggambarkan laba tahun berjalan. Apakah angsuran yang Anda bayar masih sebanding dengan laba yang sebenarnya? Bagaimana cara menghitung PPh 25 dari SPT Tahunan? Lalu kapan Anda boleh meminta pengurangan ke kantor pajak? Simak ulasannya berikut ini!

Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25?

Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak setiap bulan, sebagai cicilan atas PPh yang akan terutang dalam SPT Tahunan. Ketentuannya tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut penjelasan DJP, tujuannya meringankan beban pajak yang harus dilunasi di akhir tahun.

Angsuran ini jatuh tempo paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Anda tidak perlu melapor SPT Masa secara terpisah karena pembayaran yang telah tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap sebagai penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25. Untuk wajib pajak badan yang baru terdaftar dan bukan hasil merger, likuidasi, atau perubahan bentuk badan usaha, angsuran tahun pertama ditetapkan nihil.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 25 dari SPT Tahunan?

Rumusnya sederhana: angsuran PPh 25 adalah 1/12 dari PPh tahunan yang harus dibayar sendiri menurut SPT Tahunan terakhir. PPh yang harus dibayar sendiri diperoleh dari PPh terutang dikurangi kredit pajak yang sudah dipotong atau dipungut pihak lain, yaitu PPh Pasal 21 tidak final, Pasal 22 tidak final, Pasal 23, serta PPh yang dibayar di luar negeri (Pasal 24), sebagaimana diuraikan dalam artikel DJP.

Dalam contoh yang dimuat DJP, sebuah PT dengan PPh terutang Rp30.000.000 setahun memiliki angsuran 1/12 x Rp30.000.000, yaitu Rp2.500.000 per bulan. Dalam praktiknya, angka ini sudah tersedia pada formulir SPT Tahunan PPh Badan, sehingga kualitas pembukuan dan laporan keuangan Anda sangat menentukan. Jika Anda belum yakin dokumen apa saja yang perlu disiapkan, baca ulasan kami tentang laporan keuangan untuk SPT Tahunan Badan.

Kapan Boleh Minta Pengurangan Angsuran?

Nilai angsuran pada dasarnya bersifat tetap sepanjang tahun. Namun, aturan memberi ruang penyesuaian. Berdasarkan panduan DJP, setelah tiga bulan atau lebih tahun pajak berjalan, Anda dapat mengajukan pengurangan apabila dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang tahun ini kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran. Sebaliknya, bila usaha meningkat dan PPh yang akan terutang diperkirakan lebih dari 150% dari dasar tersebut, angsuran dihitung kembali menjadi lebih besar.

Inilah mengapa awal November menjadi momen yang tepat. Laba sepuluh bulan sudah terbaca dari pembukuan sehingga proyeksi setahun penuh relatif akurat, sementara masih ada beberapa bulan angsuran tersisa yang bisa diringankan. Bila laba Anda turun tajam, misalnya karena kehilangan pelanggan besar atau kenaikan biaya bahan baku, inilah saatnya menghitung ulang.

Bagaimana Langkah Mengajukan Pengurangan PPh 25?

Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dengan alur berikut:

  1. Login dengan NIK atau NPWP 16 digit; wakil atau kuasa memilih impersonating (bertindak atas nama) badan yang diwakili
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, lalu Layanan Administrasi, dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
  3. Pilih jenis layanan dan sub-layanan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
  4. Isi data permohonan, simpan, buat PDF, tandatangani secara elektronik, lalu submit
  5. Sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Syarat utamanya adalah lampiran penghitungan: perkiraan penghasilan yang akan diperoleh, PPh yang akan terutang, dan besaran angsuran untuk bulan-bulan tersisa. DJP menindaklanjuti permohonan paling lama satu bulan dan menerbitkan surat keputusan pengurangan atau pemberitahuan penolakan melalui Portal Wajib Pajak. Format permohonannya bebas, tetapi dasar proyeksi Anda harus dapat dipertanggungjawabkan.

Menghitung ulang angsuran dan menyusun proyeksi laba yang meyakinkan bagi fiskus membutuhkan ketelitian. Trier Consulting melalui layanan konsultasi pajak dan kepatuhan PPh Badan siap membantu Anda menilai kewajaran angsuran PPh 25, menyusun permohonan pengurangan, hingga menyiapkan SPT Tahunan. Tim kami terdiri dari profesional berpengalaman menangani perpajakan perusahaan dari berbagai bidang. Tunggu apa lagi? Konsultasikan sekarang juga dengan klik di sini!

Gambar utama: Photo by Mufid Majnun on Unsplash