BPJS merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Program BPJS bersifat wajib diikuti oleh setiap penduduk Indonesia, baik BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya, apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama? Masih banyak yang belum tahu perbedaan keduanya. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak artikel di bawah ini!
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan dulunya disebut askes. Sempat menerbitkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 2004, program jaminan kesehatan ini mengalami perubahan nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 2011. BPJS Kesehatan berfungsi sebagai kartu berobat selayaknya asuransi kesehatan dengan cara kerja yang juga hampir mirip dengan asuransi.
BPJS Kesehatan berfungsi memberikan proteksi dan kesejahteraan dalam bentuk pertanggungan biaya pengobatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Program yang saat ini giat dikampanyekan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Berikut beberapa fungsi perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan:
- Rawat inap
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut
Asuransi ini memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang, tergantung pada indikasi medis pasien. BPJS Kesehatan juga telah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia terhadap seluruh masyarakat yang telah bekerja, baik di sektor formal maupun informal. Kewajiban ini pun berlaku pula bagi masyarakat yang baru saja masuk dalam dunia kerja.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum mengetahui lebih lanjut soal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, mari ketahui dulu tentang BPJS ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja di Indonesia. Setiap pemberi pekerjaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati berbagai manfaatnya saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap para tenaga kerja. Setiap pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tabungan untuk persiapan saat masa pensiun nanti.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Perbedaan utama antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dilihat dari tiga hal mendasar berikut ini. Simak ulasannya!
1. Fungsi dan cakupan perlindungannya
Salah satu perbedaan utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terletak pada fungsi dan cakupan perlindungannya. Fungsi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai fungsi yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sedangka,n BPJS Kesehatan memiliki fungsi khusus dalam memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Soal cakupan perlindungannya juga ada perbedaan. BPJS Kesehatan bertugas memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar tanpa kecuali bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara formal maupun yang nonformal.
2. Peserta yang mengikuti program
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga memiliki perbedaan soal peserta yang mengikuti program. Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk WNA yang sudah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Bukan Pekerja (BP)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
Ini tentu berbeda dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terbatas pada masyarakat yang bekerja. Berikut lengkapnya peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- Penerima Upah (PU)
- Pekerja Migran Indonesia
- Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jasa Konstruksi
3. Waktu pendirian
Terdapat pula perbedaan pada waktu pendirian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan baru beroperasi pada 1 Juli 2015, BPJS Kesehatan sudah lebih dulu mulai beroperasi resmi sejak 1 Januari 2014.
Membayarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan bisa menjadi salah satu indikator perusahaan yang kredibel. Agar pembayarannya lancar, pastikan keuangan perusahaan Anda selalu dalam kondisi baik. Karenanya, pantau arus keuangan perusahaan Anda dengan mengikuti layanan Financial Accounting & Bookkeeping dari Trier Consulting.Jasa Financial Accounting & Bookkeeping dari Trier Consulting dikerjakan oleh tenaga profesional sehingga dapat membantu Anda mengambil keputusan bisnis yang efektif. Pengecekan data laporan keuangan bisnis yang akurat akan membantu Anda mengetahui kondisi bisnis. Yuk, mulai berkonsultasi seputar bisnis bersama Trier Consulting dengan klik di sini!