SPT Tahunan

SPT Tahunan

Bagi wajib pajak, membayar pajak tentu menjadi sebuah kewajiban yang perlu dilakukan sesuai peraturan pemerintah. Hal ini berlaku bagi semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Namun, bagi para pelaku bisnis, apalagi yang telah memiliki perusahaan, mengurus pajak kerap menjadi sebuah hal yang rumit. Mengurusi administrasi perpajakan sebuah tantangan tersendiri dan menambah tugas baru bagi perusahaan. 

Berdasarkan peraturan pajak, kewajiban pajak yang perlu dibayar dan diperhatikan adalah Pelaporan SPT Tahunan. SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagi sebuah perusahaan atau lembaga usaha, SPT Tahunan Badan adalah sebuah aturan yang tak dapat diabaikan. SPT Badan merupakan pelaporan pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kewajiban lapor SPT Tahunan untuk Badan

Pelaporan SPT Tahunan menjadi sebuah tanggung jawab perusahaan setiap tahun sebagai bagian dari kewajiban pajak perusahaan, termasuk pajak karyawan yang bekerja di perusahan tersebut. Kehadiran SPT Tahunan juga sekaligus berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap petugas pajak itu sendiri. 

Ada beberapa formulir berbeda yang perlu dilaporkan sesuai jenis pajak yang dimiliki. Hal inilah yang membuat prosedur pelaporan SPT Tahunan dirasa sangat memakan waktu dan membingungkan. Jika Anda merasa kewalahan dalam mengurus SPT Tahunan, bisakah Anda menggunakan jasa pihak eksternal untuk membantu Anda?

Bisakah menggunakan konsultan pajak untuk lapor SPT Tahunan?

Menggunakan jasa pihak eksternal, seperti jasa konsultan pajak, bisa menjadi sebuah solusi bagi Anda yang kewalahan dalam mengurus pajak, termasuk membuat laporan SPT Tahunan. Kehadiran konsultan bisnis akan sangat membantu Anda dan pelaku bisnis lainnya, terutama yang baru berkecimpung di dunia bisnis.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, semua urusan perpajakan Anda akan dibantu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Alhasil, baik pengurusan pajak dan pelaporan SPT Tahunan pun bisa terhindar dari sanksi keterlambatan. 

Sanksi terlambat lapor SPT Tahunan

Selain terbilang cukup rumit, pengurusan pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Jika tidak diurus dengan cepat, Anda bisa saja terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan sehingga berisiko mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut terdiri atas beragam jenis, mulai dari teguran hingga ketentuan denda yang jumlah nominalnya bervariasi. Misalnya, bagi wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, bisa dikenakan denda sejumlah Rp100.000. Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan Badan, akan dikenakan denda sejumlah Rp1.000.000. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertulis dalam UU KUP Pasal 7 Ayat 1.  

4 Hal yang harus diperhatikan saat lapor SPT Tahunan

Agar terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Lakukanlah hal-hal berikut secara disiplin.

1. Jangan lupa sertakan laporan keuangan perusahaan

Bagi Anda selaku wajib pajak, saat menyerahkan pengurusan lapor SPT Tahunan secara online, jangan lupa untuk sertakan pula laporan keuangan perusahaan. Fungsi dari laporan keuangan perusahaan adalah untuk mendapatkan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan perusahaan Anda. 

2. Ketahui besaran pajak tahunan

Hal wajib lainnya yang harus diperhatikan bagi wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan adalah mengetahui besaran pajak tahunan. Hal ini cukup vital karena berkaitan dengan nominal jumlah pajak terutang yang harus Anda atas perusahaan Anda bayar. Nah, kehadiran konsultan pajak dapat memudahkan Anda dalam mengurusi besaran pajak tahunan. 

3. Urus Surat Perpanjangan SPT Tahunan

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah rutin mengurus surat perpanjangan SPT Tahunan. Surat perpanjangan ini dapat Anda minta di bagian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum SPT Tahunan berakhir.

4. Lengkapi berkas-berkas lain yang dibutuhkan

Dalam melaporkan SPT Tahunan, ada berkas-berkas lain yang dibutuhkan, misalnya Surat Setoran Pajak (SSP) dan Laporan Pajak Penghasilan (PPh). Berkas ini menjadi sebuah kewajiban wajib pajak dalam melengkapi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah keharusan bagi wajib pajak. Agar pelaporannya tepat waktu dan tidak menyalahi aturan, Anda bisa menggunakan jasa Annual Tax Report dari Trier Consulting. Terdiri dari tenaga ahli profesional dan berpengalaman, tim Trier Consulting telah bertahun-tahun membantu banyak individu dan perusahaan dari berbagai bidang dalam mengurusi kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Tak perlu ragu, langsung saja klik di sini untuk mengurus perpajakan secara efisien bersama Trier Consulting!