Jenis-jenis pajak

Jenis-jenis pajak

Pajak adalah suatu kewajiban, bukan hanya untuk perseorangan, tapi juga untuk bisnis atau badan usaha. Keuntungan (profit) yang Anda peroleh dari usaha yang dijalankan wajib dibagi ke negara dengan membayar Pajak Penghasilan Badan. Pemerintah menetapkan pajak penghasilan berdasarkan pendapatan perseorangan maupun badan usaha. Lantas, apa saja jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh bisnis? Mari simak info selengkapnya di artikel berikut ini!

Jenis-jenis pajak yang wajib dipenuhi bisnis

Pemerintah memungut pajak penghasilan badan (pajak perusahaan) terhadap badan usaha atau badan hukum lainnya. Anda yang menjalankan bisnis wajib membayar pajak yang dihitung atas penghasilan selama satu tahun. Peraturan pemerintah ini wajib ditaati oleh seluruh badan usaha dalam menjalankan bisnisnya. Daftar badan yang wajib membayar pajak ke kas negara diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Daftar badan yang dimaksud adalah Firma, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bentuk Usaha Tetap (BUT), Organisasi Sosial Politik dan organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apa pun, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), serta Kongsi Koperasi dan Perseroan Lainnya. Berikut jenis-jenis pajak yang wajib disetorkan kepada pemerintah pusat:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menjelaskan tentang pemotongan penghasilan karyawan untuk disetor ke kas negara lewat bank persepsi dan harus dibayarkan setiap bulannya. Dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, dijelaskan bahwa jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya. 

Biasanya, bisnis melakukan pembayaran PPh 21 dengan cara memotong penghasilan karyawan secara langsung. Perusahaan pun wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan setelah pajak tersebut disetorkan kepada pemerintah.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 mengenakan pajak atas transaksi yang terjadi pada perusahaan, seperti transaksi dividen, transaksi sewa dan transaksi royalti, hadiah, bunga, dan penghargaan. Jenis pajak ini dapat dipahami sebagai pajak yang dikenakan pada transaksi antara pihak yang menerima penghasilan dengan pihak yang memberikan penghasilan. Sebagai pemilik bisnis yang memberi penghasilan pada karyawan, Anda akan memotong PPh 23 dari penghasilan yang diberikan kepada karyawan, kemudian melaporkannya ke negara.

3. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah seluruh angsuran pajak menurut SPT PPh yang dikurangkan dengan PPh yang telah dipungut, serta PPh yang dibayar di luar negeri dan dikreditkan. Pajak Penghasilan Pasal 25 bertujuan meringankan beban wajib pajak (WP), baik perusahaan maupun orang pribadi, yang selama setahun wajib melunasi pajak terutang.

4. Pajak Penghasilan Pasal 26

Salah satu jenis-jenis pajak ini mengatur pajak yang diterima oleh WP luar negeri yang bersumber dari penghasilan di Indonesia selain bentuk usaha yang tetap di Indonesia. Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan dengan besaran tarif 20%. Perubahan pada tarif dapat terjadi jika ada tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

5. Pajak Penghasilan Pasal 29

Ini adalah jenis PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, meliputi sisa PPh terutang dalam tahun pajak terkait yang dikurangi dengan kredit PPh dan PPh 25. Perusahaan wajib  melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh jika terdapat PPh 29 pada SPT Tahunan PPh Badan.

6. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 mengatur seluruh penghasilan perusahaan yang dipotong dari bunga deposito, hadiah undian, bunga obligasi, bunga simpanan, dan transaksi sekuritas. Perusahaan dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri. 

Selain jenis-jenis pajak yang sudah disebutkan di atas, bisnis pun wajib memenuhi kewajiban pajak daerah. Banyaknya kewajiban pajak ini tentu bisa membuat pebisnis bingung. Sebagai solusi, Anda dapat menggunakan Jasa Konsultan Pajak dari Trier Consulting yang siap membantu Anda mengurus administrasi dan perpajakan.

Tim profesional dan berpengalaman dari Trier Consulting akan membantu Anda berhadapan dengan administrasi dan perpajakan sehingga Anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Langsung saja klik di sini untuk mulai konsultasi!