Apa perbedaan PPN dan PPh? Baik PPN maupun PPh merupakan pajak yang berlaku di Indonesia. Keduanya juga merupakan jenis pajak yang penerapannya sangat dekat dengan masyarakat. Namun, sebenarnya, apakah PPN merupakan pajak yang berbeda dari PPh? Jika iya, di manakah letak perbedaannya? Untuk mengetahui jawabannya, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.
Apa itu PPN?
PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Penerapan serta mekanisme PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PPN dibebankan pada konsumen akhir yang membeli barang atau menggunakan jasa. Ini karena pada dasarnya, dalam produk yang mereka beli atau gunakan terdapat hitungan untuk pajak. Penting untuk diketahui juga, PPN merupakan pajak dibayar di muka. Artinya, penyetoran PPN dilakukan oleh pengusaha yang memproduksi produk sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Objek PPN
Objek PPN adalah seluruh produk, baik berupa barang maupun jasa yang dijual dan didistribusikan kepada masyarakat. Namun, tidak semua barang yang beredar di pasaran bisa dikenai pajak. Hanya produk yang ditawarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat dikenai PPN. Beberapa jenis barang seperti kebutuhan pokok juga tidak bisa dikenai PPN.
Tarif PPN
Berapa tarif PPN? Sejak tahun 2009, tarif PPN adalah sebesar 10%. Hanya saja, pada tahun 2022 ini, besaran tarif PPN mengalami penyesuaian. Dari yang semula 10% berubah menjadi 11%.
Tarif baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan terbaru tersebut juga dijelaskan mengenai potensi penyesuaian kembali tarif PPN di tahun 2024 nanti. Penyesuaian tersebut akan menaikkan tarif PPN menjadi 12%, namun aturan ini masih dikaji.
Apa itu PPh?
Sekarang mari membahas tentang PPh atau Pajak Penghasilan. Seperti namanya, jenis pajak yang satu ini mengatur masalah penghasilan. PPh berlaku pada Wajib Pajak atau WP sebagai subjek PPh. WP yang dapat dikenai PPh adalah orang pribadi maupun badan. Bentuk usaha tetap pun bisa menjadi subjek PPh. Perlakuan pajaknya akan mengikuti subjek pajak badan. Subjek PPh bisa datang dari dalam maupun luar negeri dengan ketentuan tertentu.
Objek PPh
Objek PPh secara garis besar adalah penghasilan. Menurut definisi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, apa yang dimaksud dengan penghasilan adalah tambahan kemampuan dari segi ekonomis yang didapat oleh WP. Itu artinya, gaji, upah, tunjangan, maupun imbalan kerja dapat dikenai PPh. Begitu pula dengan laba usaha atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Tarif PPh
Besaran tarif PPh mengikuti jenis penghasilan yang diperoleh WP. Misalnya, PPh Pasal 21 yang dibebankan pada penghasilan yang berupa gaji, upah, imbalan kerja, dan sebagainya. Kemudian, ada PPh Pasal 22 yang merupakan bentuk pemungutan pajak kepada badan usaha milik pemerintah maupun swasta yang melakukan aktivitas ekspor-impor.
Perbedaan PPN dan PPh
Dari poin-poin di atas, sudah tampak perbedaan antara PPN dan PPh. Dari segi subjek pajak, keduanya berbeda. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh adalah pajak terhadap WP atas penghasilan yang mereka dapatkan.
Begitu juga dengan objek pajak. PPN berlaku pada seluruh kegiatan penjualan dan distribusi barang. Sedangkan, objek PPh adalah penghasilan WP. Perbedaan PPN dan PPh ini pada dasarnya muncul karena keduanya diatur oleh landasan hukum yang berbeda. PPN diatur dalam UU PPN Tahun 2009. Sementara itu, PPh disusun berdasarkan beberapa aturan. Salah satu aturan yang menjadi landasan hukum PPh adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Demikian pembahasan mengenai perbedaan PPN dan PPh. Bagi Anda yang memiliki badan usaha atau sedang menjalankan kegiatan usaha dengan berbagai kewajiban pajak, kini telah tersedia layanan Tax Compliance dari Trier Consulting.Melalui layanan Tax Compliance dari Trier Consulting ini, Anda akan mendapatkan pendampingan dalam perencanaan serta prosedur pengurusan pajak, termasuk di dalamnya adalah PPN dan juga PPh. Informasi lengkap mengenai Tax Compliance dari Trier Consulting, bisa Anda akses di sini.