Selain bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, pelaporan pajak juga harus dilakukan oleh badan atau korporasi. Artikel ini akan membahas tentang cara lapor SPT tahunan badan 2022, lengkap dengan berbagai dokumen yang harus disiapkan. Setiap badan atau korporasi diimbau agar tidak terlambat dalam pelaporan ini supaya tidak didenda. Simak informasi di bawah ini selengkapnya, ya!
Pihak yang dimaksud dengan ‘badan’
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pihak yang dimaksud dengan badan dalam kegiatan lapor SPT tahunan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan. Badan bisa berupa sekumpulan orang yang menjalankan usaha maupun yang tidak menjalankan usaha. Setiap bentuk dari badan wajib melaporkan SPT pajak melalui e-Filing. Adapun beberapa jenis badan yang dimaksudkan dalam hal ini termasuk:
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV (commanditaire vennootschap) atau persekutuan komanditer
- Berbagai jenis perseroan lainnya
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan segala jenis BUMN atau BUMD dalam bentuk dan nama apa pun.
- Persekutuan, Perkumpulan, Dana Pensiun
- Firma, Koperasi, Kongsi
- Lembaga, Yayasan, Organisasi Massa
- Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan sejumlah bentuk badan lainnya
Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Sebagai badan yang hendak lapor SPT tahunan badan, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Yuk, cek daftarnya di bawah ini!
- Formulir 1771
Pertama-tama, pastikan Anda sudah mempunyai dan mengisi formulir SPT tahunan badan 1771 yang bisa diperoleh dengan cara mengunduhnya lewat e-SPT dari DJP Online. Secara singkat, berikut cara mengakses software e-SPT dari DJP:
- Install e-SPT tahunan badan dan gandakan database.
- Pastikan untuk mengasosiasikan database baru ke e-SPT badan.
- Lanjutkan dengan masuk ke ‘SPT Tools’ dan lapor data SPT ke KPP.
- Akses direktori penyimpanan database, kemudian klik ‘Tampilkan Data’.
- Klik ‘Tahun Pajak’.
- Ringkasan PPh kurang/lebih bayar akan muncul.
- Terakhir, klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang Anda inginkan
- EFIN Badan
Tidak hanya digunakan untuk lapor SPT tahunan orang pribadi, e-FIN (Electronic Filing Identification Number) juga digunakan untuk lapor SPT tahunan badan. Anda bisa memperoleh e-FIN secara online sehingga tidak perlu mendatangi KPP terdekat. Anda yang belum mempunyai e-FIN badan bisa mendapatkannya secara online dan melakukan aktivasi atau mendaftarkan e-FIN pada aplikasi pajak yang digunakan.
- Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, serta penghitungan peredaran bruto dan pembayaran
Anda perlu menyiapkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal khusus bagi WP yang memiliki Transaksi Hub Istimewa. Sedangkan untuk dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayarannya, akan khusus disiapkan oleh WP badan yang melakukan perhitungan pajak penghasilan sesuai PP 46 Tahun 2013.
- Laporan penyampaian CbCR
CbCR adalah Country by Country Report atau laporan per negara yang merupakan salah satu dokumen transfer pricing berisi pajak yang dibayar, alokasi penghasilan, dan aktivitas bisnis dari seluruh anggota grup usaha. Laporan ini disajikan dalam format tabulasi sesuai dengan standar internasional. Ini nantinya akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional yang berlaku antar negara.
- Laporan keuangan
Tahukah Anda bahwa laporan keuangan juga dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan badan? Dalam pelaporan SPT tahunan, laporan keuangan digunakan sebagai dasar penghitungan PKP. Nah, di sisi lain, nantinya pihak DJP juga akan menggunakan laporan keuangan untuk menentukan apakah SPT badan yang Anda sampaikan wajar atau tidak.
- Khusus Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap secara khusus perlu menyiapkan dokumen SSP PPh Pasal 26 (4), pemberitahuan bentuk penanaman modal, serta laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi.
- Dokumen pendukung
Ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan untuk lapor SPT tahunan badan 2022, seperti bukti potong PPh, SPT masa PPN, dan SPT masa PPh Pasal 21, dan sebagainya.
Cara lapor SPT tahunan badan
Selama sudah memperoleh e-FIN, Anda bisa melakukan e-Filing badan secara online. Ikutilah beberapa langkah berikut untuk lapor SPT tahunan badan dengan e-Filing DJP Online:
- Masuk lebih dulu ke akun e-Filing Anda di halaman DJP Online.
- Anda bisa mulai membuat SPT dengan klik e-Filing, kemudian pilih “Buat SPT”.
- Agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda, pastikan untuk menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat.
- Lakukan pengisian formulir dengan selengkap-lengkapnya.
- Berbagai pertanyaan panduan yang diberikan juga harus dijawab dengan benar.
- Setelah pengisian lengkap, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar.
- Terakhir, klik tombol “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses lapor SPT tahunan badan.
Itulah informasi tentang cara lapor SPT tahunan badan 2022 yang penting untuk diketahui. Lapor SPT badan memang cenderung lebih rumit daripada SPT pribadi. Jadi, jika menemui kebingungan saat mengurus pelaporan SPT tahunan, Anda bisa hubungi Trier Consulting untuk mendapatkan layanan Annual Tax Report dengan cara klik di sini!