Bagi banyak pemilik UMKM, tahun ini adalah pertama kalinya menyetor pajak sendiri lewat Coretax DJP, sistem yang menggantikan DJP Online. Menjelang akhir tahun pajak, setoran masa-masa terakhir perlu segera dirapikan, karena rekapnya akan menjadi bahan utama saat Anda menyusun SPT Tahunan awal tahun depan.
Bagaimana cara bayar PPh final UMKM lewat Coretax? Menu mana yang dipakai untuk membuat kode billing, dan bagaimana merekap setoran agar siap dilampirkan di SPT Tahunan? Artikel ini adalah bagian pertama dari seri "Pajak UMKM yang Omzetnya Tumbuh"; bagian kedua akan membahas persiapan ketika omzet Anda mendekati batas pengukuhan PKP. Simak ulasannya berikut ini!
Daftar Isi
Apa Itu PPh Final UMKM dan Siapa yang Menyetornya?
PPh final untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sebagaimana disebut DJP dalam ulasan implementasi Coretax. Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto, dan Anda tidak wajib menyusun pembukuan, cukup mencatat omzet setiap bulan.
Kemudahan lainnya, setelah menyetor PPh 0,5% Anda tidak perlu melaporkan SPT Masa tiap bulan. Menurut DJP, wajib pajak UMKM orang pribadi cukup menyampaikan rekapitulasi omzet Januari sampai Desember beserta pembayaran pajak tiap bulannya dalam SPT Tahunan, paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya. Jadi, pekerjaan Anda sebenarnya hanya dua: menyetor tepat waktu setiap masa pajak dan merekapnya dengan rapi.
Mengapa Kode Billing di Coretax Berbeda dari Sebelumnya?
Di Coretax ada tiga skema pembuatan kode billing: pertama, kode billing yang melekat pada konsep SPT kurang bayar; kedua, kode billing untuk tagihan atau ketetapan pajak; dan ketiga, kode billing yang dibuat secara mandiri. Karena PPh final UMKM disetor tanpa SPT Masa, Anda memakai skema ketiga, yaitu pembuatan mandiri dengan mengisi jenis pajak, masa dan tahun pajak, serta nominal pembayaran (DJP).
Satu hal yang sering terlewat: kode billing yang berhasil dibuat hanya aktif sampai dengan tujuh hari sejak dibuat. Jika terlewat, Anda harus membuat kode billing baru sebelum bisa membayar.
Langkah Membuat Kode Billing dan Menyetor PPh Final
- Tutup catatan omzet bulan yang bersangkutan, lalu hitung 0,5% dari jumlah tersebut sebagai PPh final yang akan disetor
- Masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan ID Pengguna dan Kata Sandi Anda, kemudian buka menu "Pembayaran" dan pilih "Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing" (DJP)
- Pilih jenis pajak PPh final untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yakni kode akun pajak 411128 dengan kode jenis setoran 420
- Isi masa pajak sesuai bulan omzet, bukan bulan Anda membayar, serta tahun pajak yang berjalan
- Masukkan nominal, simpan, lalu unduh kode billing
- Bayar melalui bank atau kanal pembayaran yang Anda gunakan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya, dan simpan bukti penerimaan negara yang memuat NTPN
Perhatikan langkah keempat dengan saksama. Salah mengisi masa pajak adalah penyebab paling umum data setoran tidak cocok saat SPT Tahunan disusun. Jika sudah terjadi, Coretax menyediakan layanan pemindahbukuan (Pbk) yang dapat diajukan secara daring, seperti terdaftar dalam Coretaxpedia.
Bagaimana Merekap Setoran agar Siap untuk SPT Tahunan?
Kabar baiknya, pembayaran PPh final 0,5% lewat Coretax akan otomatis masuk (prepopulated) ke konsep SPT Tahunan yang Anda buat melalui menu "Surat Pemberitahuan", sehingga Anda tinggal mengisi omzet per bulan tanpa mengulang input NPWP dan alamat dua belas kali seperti pada e-Form dahulu (DJP). Ini berbeda jauh dengan cara lama yang kami ulas pada artikel cara lapor SPT tahunan lewat DJP Online.
Meski demikian, jangan mengandalkan sistem sepenuhnya. Siapkan rekap sederhana yang memuat, untuk tiap bulan: omzet, PPh 0,5% yang dihitung, tanggal setor, dan NTPN. Setiap bulan, cocokkan rekap ini dengan daftar kode billing dan buku besar di Coretax. Dengan begitu, saat konsep SPT Tahunan terisi otomatis, Anda hanya perlu memeriksa, bukan mencari-cari bukti bayar yang hilang. Soal kapan sebaiknya menyetor, Anda bisa membaca ulasan kami tentang waktu bayar pajak yang tepat.
Siap Setor Sendiri Tanpa Khawatir Salah?
Menyetor PPh final UMKM lewat Coretax sebenarnya tidak sulit, asalkan masa pajak diisi benar, kode billing dibayar sebelum kedaluwarsa, dan rekap dijaga tiap bulan. Jika Anda ingin memastikan setoran dan SPT Tahunan tersusun tanpa selisih, tim Trier Consulting melalui layanan Tax Compliance siap mendampingi, mulai dari pembuatan kode billing hingga pelaporan. Tunggu apa lagi? Hubungi tim kami dan konsultasikan sekarang juga!

