Cara Lapor SPT

Kemajuan teknologi memberikan berbagai efek positif dalam aspek kehidupan. Misalnya, pembayaran listrik, pembayaran pajak motor, hingga pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan jadi bisa dilakukan melalui smartphone. Sebagai Wajib Pajak (WP), Anda tentu harus melaporkan SPT setiap tahunnya. Kini, prosesnya semakin mudah karena bisa dilakukan secara online! Bagaimana cara lapor SPT pajak? Simak penjelasan berikut ini!

Pembayaran dan lapor SPT pajak makin mudah dengan DJP Online

Jika sebelumnya Anda membayar dan melaporkan SPT pajak dengan mendatangi kantor pajak terdekat, kini Anda tidak perlu melakukannya lagi. Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah wilayah kerja Kementerian Keuangan telah memudahkan pembayaran dan pelaporan SPT pajak dengan membuat situs dan aplikasi yang dapat Anda akses secara online.

Sebelum mengetahui cara lapor SPT pajak melalui DJP Online, simak dahulu penjelasan terkait fungsi-fungsi yang ditawarkan. DJP Online dapat digunakan untuk memenuhi tiga hal; pertama, pendaftaran NPWP; kemudian, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk membayar pajak secara elektronik; dan yang terakhir, DJP Online bisa digunakan untuk melaporkan SPT pajak Anda. 

Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online 

Setelah mengetahui tentang DJP Online, berikut adalah beberapa cara lapor SPT pajak melalui situs dan aplikasinya. Pastikan Anda telah registrasi dan memperoleh NPWP serta mengaktivasi kode e-FIN.

  1. Log in ke aplikasi atau laman DJP Online dengan cara mengisi NPWP, password atau kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil masuk, klik menu e-Filing dan pilih untuk buat SPT.
  3. Berikutnya, Anda harus mengisi beberapa kolom yang disediakan oleh DJP Online. Biasanya kolom-kolom ini sudah terisi secara otomatis.
  4. Pilih jenis SPT apa yang akan Anda laporkan.
  5. Lalu, isi data SPT tersebut sesuai SPT yang Anda terima.
  6. Isi kode verifikasi.
  7. Terakhir, klik kirim SPT.

Langkah-langkah di atas bisa Anda terapkan ketika akan melakukan lapor SPT pajak atau yang disebut sebagai e-Filing. Selain dapat digunakan untuk melaporkan SPT pajak, DJP Online juga masih mempunyai dua fasilitas yang bisa Anda manfaatkan untuk keperluan pembayaran pajak dan pendaftaran. Simak terus penjelasannya berikut ini!

Fasilitas DJP Online lainnya

Tak hanya bisa dipakai untuk memudahkan cara lapor SPT pajak, situs dan aplikasi DJP Online yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak juga bisa digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran pajak. Berikut penjelasannya.

  1. e-Billing

e-Billing adalah salah satu fasilitas yang tersedia dalam DJP Online. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak dengan transaksi elektronik. Jika Anda memanfaatkan fasilitas ini, Anda akan memperoleh kode billing yang digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP). Setelahnya, Anda bisa memproses pembayaran dengan berbagai metode, baik melalui bank, mesin ATM, internet banking, mobile banking, maupun Kantor Pos.

Kemudahan ini diberikan oleh DJP supaya masyarakat Indonesia lebih taat membayar pajak meskipun terhalang situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Tak perlu datang ke kantor pajak terdekat, pembayaran pajak bisa Anda lakukan hanya melalui smartphone dan ketika sedang berada di mana pun. Mudah, bukan?

  1. e-Registration

Fasilitas berikutnya yang bisa Anda gunakan adalah e-Registration. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk memperoleh NPWP secara online. Pendaftarannya bisa diproses dalam hitungan menit dan tak perlu antre di kantor pajak terdekat. Anda akan diarahkan untuk mengisi data-data tentang diri Anda sebelum akhirnya mendapatkan NPWP elektronik yang juga akan dikirimkan ke email.

Selain mendapat kartu NPWP elektronik yang dikirimkan ke email Anda, DJP juga akan mengirimkan kartu NPWP fisik ke alamat domisili yang Anda cantumkan saat melakukan proses pendaftaran. Langkah ini tentu memudahkan Wajib Pajak dan mendorong kesadaran taat pajak pada masa pandemi sekalipun.

Apa yang terjadi jika terlambat lapor SPT tahunan?

Membayar pajak merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seorang Wajib Pajak. Anda bisa dikatakan sebagai Wajib Pajak apabila telah memiliki penghasilan minimal Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Selain wajib membayar pajak, Anda juga wajib menerapkan cara lapor SPT pajak setiap tahunnya. Biasanya, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan dibuka hingga 31 Maret atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Lalu, bagaimana jika terlambat melaporkan SPT pajak tahunan?

Anda akan dikenai sanksi berupa denda yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU KUP. Untuk WP OP, Anda akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Karenanya, untuk menghindari sanksi tersebut, pastikan Anda selalu taat melaporkan SPT tahunan dengan mengikuti cara lapor SPT pajak seperti poin-poin di atas.
Kini, pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan SPT pajak bisa Anda lakukan secara online dengan mengikuti cara lapor SPT pajak yang telah dijelaskan di atas. Jangan sampai Anda terlambat dan tidak taat pajak setelah diberi kemudahan melalui DJP Online. Bagi Anda yang membutuhkan layanan konsultasi pajak, bisnis, maupun akuntansi, gunakan jasa dari Trier Consulting dengan menghubungi nomor WhatsApp berikut: +62822-7777-6794.