Setiap orang yang memulai usaha tentunya mengharapkan keuntungan (profit) yang besar. Saat menerima profit tersebut, Anda sebagai Wajib Pajak Badan diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Badan kepada negara sebagai badan usaha yang taat pada peraturan pemerintah. Kalau Anda masih belum familier dengan apa itu wajib pajak atau Wajib Pajak Badan, simak di artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkapnya!
Apa itu wajib pajak?
Wajib Pajak (WP) adalah orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan terkait pajak. Setiap WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan. NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas diri WP yang harus melakukan kewajiban perpajakannya. WP dapat menerima NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan UU.
Kenalan dengan wajib pajak badan
Berbeda dengan WP orang pribadi, Wajib Pajak Badan (WPB) adalah sekumpulan orang atau kelompok yang bekerja sama dalam bentuk modal. WPB diwajibkan menaati ketentuan perpajakan, terlepas dari melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. Berikut beberapa hal mengenai WPB yang penting untuk diketahui:
- Subjek PPh Badan – Kewajiban membayar pajak per bulan maupun tahunan untuk badan usaha;
- Objek PPh Badan – Pendapatan badan usaha yang menjadi objek PPh sesuai dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
- Ketentuan Wajib Pajak Badan – Sama dengan WP Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus membayar pajak penghasilan serta membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Beberapa pihak yang termasuk sebagai WPB adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Termasuk juga di dalamnya firma, koperasi, kongsi, persekutuan, perkumpulan, organisasi, lembaga, bentuk badan lain, dan usaha tetap.
Kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak badan
Setelah mengetahui siapa saja yang disebut sebagai Wajib Pajak dan Wajib Pajak Badan, kini saatnya Anda tahu kewajiban WPB setiap tahunnya.
1. Pajak Penghasilan atau PPh
PPh adalah pajak tahunan untuk WPB atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Berikut delapan jenis PPh yang dikenakan pada badan usaha:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 – Mengatur pemotongan penghasilan karyawan (hasil pekerjaan jasa) untuk disetor ke kas negara setiap bulannya;
2. Pajak Penghasilan Pasal 22 – Mengatur WP badan atas perlakuan pada aktivitas perusahaan dalam perdagangan ekspor dan impor serta re-impor atas pemungutan pajak dari WP;
3. Pajak Penghasilan Pasal 23 – Saat sebuah transaksi dalam perusahaan terjadi (transaksi dividen, transaksi sewa, dan transaksi royalty, hadiah, bunga dan penghargaan), maka perusahaan akan dikenakan pajak atas transaksi tersebut;
4. Pajak Penghasilan Pasal 25 – Seluruh angsuran pajak menurut SPT PPh dikurangkan dengan PPh yang dibayar di luar negeri dan dikreditkan;
5. Pajak Penghasilan Pasal 26 – Mengatur pajak yang diterima oleh WP luar negeri yang berasal dari penghasilan di Indonesia, dan bukan merupakan usaha tetap di Indonesia;
6. Pajak Penghasilan Pasal 29 – PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
7. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) – Mengatur seluruh penghasilan perusahaan yang terpotong hadiah undian, bunga deposito, bunga simpanan serta obligasi, dan transaksi sekuritas;
8. Pajak Penghasilan Pasal 15 – Berisi norma untuk kalkulasi pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang dikenakan pada WP yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan jenis pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. PPN dibebankan kepada konsumen dan produsen bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN tersebut ke negara.
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan jenis pajak yang diberikan saat WP melakukan transaksi terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah. PPnBM ditetapkan pada produk yang bukan kebutuhan pokok. Kategori barang ini biasanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat dengan pendapatan di atas rata-rata. Barang-barang mewah yang dibeli secara spesifik dimaksudkan untuk memperlihatkan tingkat status sosial.
Itulah tadi informasi tentang kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan. Jika butuh bantuan dalam menghitung dan melapor pajak tiap bulan, Anda bisa gunakan jasa Tax Compliance dari Trier Consulting. Jasa Tax Compliance dari Trier Consulting ini akan memberikan Anda saran dan masukan terkait perencanaan pajak yang tepat dan efisien tanpa melanggar peraturan pajak yang berlaku. Anda juga bisa mulai lakukan konsultasi dengan Trier Consulting lewat link ini.