Wajib pajak orang pribadi

Wajib pajak orang pribadi

Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP bertanggung jawab untuk membayar pajak terhadap negara. Wajib pajak merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara. Selain wajib pajak badan, ada juga yang dinamakan sebagai wajib pajak orang pribadi. Lantas, apa saja yang harus dibayar oleh wajib pajak orang pribadi ini? Simak di bawah ini informasi selengkapnya!

Apa itu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)?

Wajib pajak orang pribadi merupakan orang pribadi yang tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia yang berkewajiban membayar pajak kepada negara sesuai ketentuan UU perpajakan yang berlaku di Indonesia. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) disebut WPOP jika memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. WPOP dibagi menjadi dua berdasarkan kriterianya, yaitu Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN) dan Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN).

2 Jenis wajib pajak orang pribadi

Sekarang, Anda sudah tahu siapa yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi. Seperti disebutkan di atas, ada dua jenis wajib pajak orang pribadi. Berikut penjelasannya:

1. Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN)

WPOP yang menjadi subjek WPDN berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:

  • Seluruh orang  yang berdomisili di Indonesia;
  • Seluruh orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama 12 bulan;
  • Seluruh orang yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan punya niat tinggal di Indonesia.

2. Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN)

WPOP yang menjadi subjek WPLN berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:

  • Seluruh orang yang tidak tinggal di Indonesia, atau yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama 12 bulan dan menjalankan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia;
  • Seluruh orang yang tidak tinggal di Indonesia, atau yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama 12 bulan yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari melakukan usaha atau kegiatan berbentuk usaha tetap di Indonesia.

Ketentuan membayar pajak oleh WPOP

Setiap wajib pajak orang pribadi harus melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan (surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak) dengan menggunakan sistem self-assessment. Artinya, sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang, kepercayaan, serta tanggung jawab kepada WP dalam melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan besarnya pajak yang harus dibayarkan secara mandiri. Untuk melapor SPT Tahunan, berikut hal-hal yang perlu dimiliki dan dilakukan oleh WPOP:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) – Setiap WPOP perlu mendaftarkan diri di KPP untuk mendapatkan NPWP; 

2. Pilih SPT Tahunan – Jika sudah memiliki NPWP, WPOP wajib melaporkan penghasilan dan harta dalam formulir SPT Tahunan ke KPP setiap satu tahun sekali. WP juga harus membayar pajak setiap tanggal 31 Maret melalui bank. Sementara itu, untuk melaporkan SPT Tahunan, WPOP bisa melakukannya dari 1 Januari sampai 31 Desember dan wajib dilaporkan ke KPP sebelum 31 Maret per tahunnya.

Ada tiga jenis SPT Tahunan yang harus Anda tahu. Berikut uraiannya:

  • Formulir SPT Tahunan 1770 – Bagi WP dalam negeri yang mendapatkan gaji dari usaha maupun pekerjaan bebas;
  • Formulir SPT Tahunan 1770-S – Bagi WP dalam negeri yang memiliki pendapatan di atas Rp60 juta per tahun;
  • Formulir SPT Tahunan 1770-SS – Bagi WP dalam negeri yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta setiap tahunnya.

Setiap WPOP dapat mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak. Caranya sangat mudah, cepat, dan dipandu langkah demi langkah sehingga memudahkan Anda dalam melakukan laporan pajak.

Itulah tadi informasi seputar wajib pajak orang pribadi. Jika Anda butuh bantuan dalam menghitung dan melapor pajak tiap bulan, Anda bisa gunakan jasa Tax Compliance dari Trier Consulting. Jasa Tax Compliance dari Trier Consulting ini akan memberikan Anda saran dan masukan terkait perencanaan pajak yang tepat dan efisien tanpa melanggar peraturan pajak yang berlaku. Segera lakukan konsultasi pajak dengan Trier Consulting lewat kontak WhatsApp +62822-7777-6794 atau email support@trierconsulting.com dan felixliusri@trierconsulting.com