Tax review

Tax review

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak. Siapa yang disebut sebagai wajib pajak juga tidak melulu mengacu pada seseorang, melainkan juga bisa pada badan usaha atau perusahaan. Setiap wajib pajak individu maupun badan telah memiliki ketentuannya masing-masing sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain membayar pajak secara rutin, para wajib pajak individu dan badan juga perlu untuk melakukan tax review. Hal ini tak kalah pentingnya dengan membayarkan pajak secara rutin. Memangnya, apa itu tax review dan bagaimana cara melakukannya? Temukan jawaban lengkapnya pada penjelasan berikut!

Apa itu tax review?

Tax review atau pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa dan mengolah bukti perpajakan sesuai standar. Kegiatan ini dilangsungkan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti seputar pajak dari wajib pajak badan maupun perorangan.

Sebagai pemeriksaan, kegiatan ini tak kalah pentingnya dengan kewajiban membayar pajak yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, sehingga tax review dinilai sebagai salah satu proses yang wajib dilalui untuk mencapai kelengkapan pajak yang semestinya.

Mengapa tax review penting?

Setelah mengetahui pengertian tax review, kini Anda perlu memahami mengapa kegiatan ini penting untuk dilakukan. Seperti penjelasan singkat yang telah disebutkan sebelumnya, tax review dilakukan untuk melengkapi rangkaian kelengkapan pajak bagi tiap-tiap wajib pajak.

Tujuannya adalah untuk mengecek ulang, apakah wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan teratur dan sesuai dengan ketentuan jumlah yang telah ditetapkan, sebab sistem pajak yang ditetapkan di Indonesia saat ini adalah self assessment.

Self assessment adalah sistem yang memperbolehkan para wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun, untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengecek kembali dengan cara melakukan tax review.

Siapa yang melakukan tax review?

Sebelum perpajakan dicek oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada baiknya bila tiap-tiap wajib pajak juga melakukan tax review atas perpajakan yang telah ditunaikan. Lalu, bagaimana ketentuan yang harus dimiliki oleh para wajib pajak agar bisa melakukan hal ini?

  1. Wajib Pajak yang punya bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kelebihan pembayaran, sehingga dana dapat dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  2. Wajib Pajak menunjukkan SPT yang menunjukkan kerugian. Kerugian ini dapat dijadikan tax saving ke depannya setelah dilakukan pemeriksaan;
  3. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai waktu yang ditetapkan;
  4. Wajib Pajak yang punya indikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Indikasi ini biasanya berasal dari alat keterangan wajib pajak lawan transaksinya;
  5. Wajib Pajak yang punya indikasi telah melakukan transfer pricing;
  6. Wajib Pajak yang meminta penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Wajib Pajak yang keberatan dan telah mengajukan permohonan ke pihak berwajib;
  8. Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku;
  9. Wajib Pajak yang mengajukan revaluasi aktiva tetap;
  10. Wajib Pajak yang mengajukan untuk mengadakan aksi penggabungan usaha atau merger;
  11. Wajib Pajak yang tidak melangsungkan perpajakan setelah melakukan kegiatan membangun sendiri;
  12. Wajib Pajak Badan Usaha Cabang yang kantor pusatnya sedang diperiksa oleh DJP;
  13. Wajib Pajak yang mengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan Pemungutan pajak atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25;
  14. Wajib Pajak yang punya indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Lakukan tax review bersama Trier Consulting!

Agar urusan tax review atau pemeriksaan pajak bisa lebih praktis, kini Anda bisa menggunakan one time service dari Trier Consulting, yakni Tax Review & Dispute Consultation. Layanan ini ditujukan untuk badan usaha yang ingin memperoleh masukan terkait perpajakan, sedang dalam proses pemeriksaan, atau ingin mengajukan banding atas hasil dari kantor pajak.

Dengan menggunakan layanan ini, Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut dengan para ahli pajak mengenai perpajakan. Selain itu, jika perusahaan sedang terkena masalah seputar pajak, Anda bisa mendapatkan arahan yang tepat. Jadi, Anda dapat meminimalkan risiko dengan tetap menjadi Wajib Pajak yang bertanggung jawab.
Setelah membaca penjelasan di atas, ternyata bukan hanya membayar pajak saja yang penting untuk dilakukan oleh setiap Wajib Pajak, melainkan juga tax review atau pemeriksaan pajak. Sebelum urusan perpajakan Anda diperiksa oleh pihak DJP, ada baiknya jika melakukan tax review secara mandiri menggunakan layanan dari Trier Consulting. Informasi dan konsultasi lebih lanjut, hubungi WhatsApp +62822-7777-6794 atau email support@trierconsulting.com dan felixliusri@trierconsulting.com.