Memasuki tahun 2022, tarif pajak baru sudah mulai berlaku, lho. Perubahan ini bukan tanpa sebab. Penyesuaian tarif pajak dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2022. Ada tiga jenis pajak yang mengalami perubahan tarif, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta cukai rokok. Untuk detail lengkapnya, mari simak ulasan berikut ini!
Tarif pajak baru tahun 2022
Tahun 2022 merupakan batas akhir defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) diperbolehkan lebih dari angka 3%. Pada tahun 2023 nanti, jumlah defisit APBN diharuskan sudah ada di level 3%. Salah satu strategi untuk mengembalikan jumlah defisit ke level normal adalah dengan meningkatkan penerimaan pajak.
Hasilnya, beberapa instrumen pajak mengalami perubahan tarif dan bahkan sudah berlaku sejak awal tahun 2022. Tarif pajak baru tersebut berlaku untuk tiga instrumen, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan bea cukai rokok
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika pada tahun-tahun sebelumnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada pada angka 10%, tahun ini angka tersebut berubah menjadi 11%. Tarif pajak baru ini akan mulai diterapkan pada April 2022. Lebih lanjut, PPN akan naik menjadi 12% pada 2025 nanti.
Pada 2022 ini, PPN masih menerapkan sistem tarif tunggal (single tariff). Artinya, apa pun jenis objek pajaknya, akan tetap berlaku satu tarif tunggal. Jadi, tarif pajak untuk kebutuhan pokok sama nilainya dengan pajak untuk kebutuhan tersier.
Hal lain yang perlu diketahui adalah mengenai pemungutan PPN. Akan ada kemudahan untuk pemungutan PPN pada jenis barang atau jasa tertentu. Kemudahan ini juga akan diterapkan pada sektor usaha tertentu dan berlaku dalam penetapan PPN final.
Meski mengalami perubahan, pada tahun 2022 ini, tarif pajak baru PPN tidak akan berlaku pada barang atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat umum. Adapun barang-barang yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah kebutuhan pokok (seperti sembako), jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta jasa kesehatan.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Selain PPN, perubahan tarif juga terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh). Tarif pajak baru ini disesuaikan dengan bracket atau lapisan tarif PPh. Pada 2022 ini, pemerintah menambah satu bracket tarif. Dari yang mulanya empat lapisan, menjadi lima lapisan. Bracket terbaru adalah para Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Bracket tertinggi (penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun) akan dikenakan PPh sebesar 35%. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 5% dari tarif PPh sebelumnya.
Sementara itu, untuk bracket terendah justru mengalami penurunan batas PKP (Pendapatan Kena Pajak). Sebelumnya, PKP terendah yang dikenai pajak 5% adalah Rp50 juta. Namun, sekarang, PKP terendah ada pada level Rp60 juta. Jadi, Anda yang memiliki penghasilan Rp50 juta per tahun tidak perlu lagi membayar PPh.
Untuk memudahkan Anda memahami perubahan tarif pajak dan susunan bracket baru PPh, bisa menyimak tabel berikut:
Bracket Tarif | Tarif Pajak Lama | Tarif Pajak Baru | ||
RentangPKP | Besaran Tarif | RentangPKP | Besaran Tarif | |
I | Rp0-50 juta | 5% | Rp0-60 juta | 5% |
II | > Rp50-250 juta | 15% | > Rp60-250 juta | 15% |
III | > Rp250-500 juta | 25% | > Rp250-500 juta | 25% |
IV | > Rp500 juta | 30% | > Rp500 juta-5 miliar | 30% |
V | >Rp5 miliar | 35% |
Tarif PPh baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku untuk tahun pajak 2022.
3. Cukai rokok
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau lebih dikenal dengan cukai rokok juga mengalami perubahan. Mulai 1 Januari 2022, cukai rokok akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12%.
Dengan naiknya tarif cukai, maka otomatis harga jual eceran rokok pun akan mengalami kenaikan. Harga rokok tertinggi per kemasan tahun 2022 ini ada pada kisaran Rp40.100/per kemasan (kemasan 20 batang). Sedangkan untuk SKM (Sigaret Kretek Mesin) atau rokok yang dibuat dengan mesin, harga tertinggi ada pada kisaran Rp38.100/per kemasan.
Kenaikan cukai rokok ini masih dalam rangka penurunan jumlah perokok anak dan remaja. Dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2014, ditargetkan penurunan hingga level 8,7%. Dengan penetapan tarif pajak baru untuk rokok, maka diharapkan penurunan jumlah perokok anak dan remaja bisa mencapai angka 8,83%.
Berlakunya tarif pajak baru ini membuat Anda mau tak mau harus melakukan penyesuaian. Untuk pajak perseorangan mungkin tidak akan terlalu sulit. Namun, bagi perusahaan, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri.Untuk memudahkan Anda dalam hal penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak sesuai kebijakan perpajakan terbaru, Trier Consulting menawarkan solusi melalui layanan Tax Compliance. Lewat layanan ini, Anda tidak perlu bingung lagi saat harus menyesuaikan tarif pajak baru yang berlaku di perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini!