5 Peraturan PPh Terbaru Yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022

5 aturan Pph terbaru

Sudah tahukah Anda tentang peraturan PPh terbaru? Pengesahan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebabkan adanya beberapa perubahan terkait pajak penghasilan. Terdapat empat kebijakan baru yang mengubah skema tarif pajak penghasilan. Apa saja empat kebijakan yang dimaksud? Simak artikel berikut ini, ya!

Setelah kurang lebih bertahan 21 tahun dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, peraturan pajak penghasilan (PPh) akhirnya mengalami reformasi. Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU), skema tarif PPh pun mengalami beberapa perubahan.

Perubahan tersebut menghasilkan empat kebijakan baru yang mulai aktif berlaku sejak 1 Januari 2022. Berikut ini empat kebijakan baru tersebut:

  1. Pajak atas fasilitas karyawan

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur pajak atas fasilitas karyawan. Fasilitas berupa barang atau natura (pemberian berupa barang maupun kenikmatan yang bukan berwujud uang) yang diberikan kepada karyawan akan dianggap sebagai penghasilan. Setelah berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021, maka Wajib Pajak (WP) harus melaporkan fasilitas atau natura yang diterima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka.

  1. Pemberlakuan tarif PPh rendah kepada WP dalam PPS

Peraturan PPh terbaru juga membahas besaran tarif PPh rendah dalam PPS (Program Pengungkapan Sukarela). PPS atau terkadang disebut sebagai Tax Amnesty merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP, baik orang pribadi maupun badan, untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. 

PPS sendiri terbagi menjadi dua skema yang berbeda. Skema pertama berlaku untuk WP peserta PPS tahun 2016/2017. Mereka adalah WP yang belum melaporkan kewajiban pajaknya per 31 Desember 2015 lalu. Skema ini berlaku untuk orang pribadi maupun badan, ya.

Sedangkan skema kedua berlaku untuk WP orang pribadi, tepatnya bagi mereka yang belum melaporkan harta perolehan dari tahun 2016 hingga 2020 dalam SPT tahunan 2020 lalu. Tarif yang ditawarkan pemerintah untuk skema kedua ini adalah 12%-18%, sedangkan untuk skema pertama adalah 6%-11%.

  1. Kebijakan terkait insentif bagi orang pribadi pengusaha

Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang tarif PPh untuk orang pribadi pengusaha. Khusus untuk PPh orang pribadi pengusaha, terdapat lapisan baru. Tujuannya untuk meningkatkan keadilan bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Peraturan PPh baru ini juga memberlakukan tarif yang lebih besar bagi WP yang dinilai lebih mampu dari segi penghasilan.

Bagi WP orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam setahun, mereka tidak akan dikenai PPh. Sedangkan orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto Rp500 juta hingga Rp5 miliar akan dikenakan PPh sebesar 30%. Sementara itu, mereka yang memiliki peredaran bruto di atas Rp5 miliar akan dikenakan PPh 35%.

  1. Perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi

Terakhir, peraturan PPh baru mengubah lapisan penghasilan orang pribadi atau bracket yang sudah ada sebelumnya. Jika pada peraturan sebelumnya tarif PPh terendah (5%) ditetapkan pada WP orang pribadi dengan penghasilan minimal Rp50 juta, kali ini ketentuannya diubah.

PPh untuk WP orang pribadi hanya akan diterapkan pada mereka dengan penghasilan minimal Rp60 juta dalam setahun. Sedangkan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP tidak mengalami perubahan apa pun. Dengan begitu, masyarakat dengan penghasilan menengah dan rendah bisa membayar pajak yang lebih ringan.

Perlu diingat juga, dalam peraturan PPh lama, hanya terdapat empat lapisan tarif pajak. Lapisan terendah dikenai pajak sebesar 5% dari total penghasilan per tahun dan lapisan tertinggi dikenakan pajak sebesar 30% total penghasilan per tahun. Kini, hal itu telah berubah menjadi lima bracket dengan pajak tertinggi sebesar 35%.

5. Pembatalan penurunan tarif PPh Badan pada 2022

Demi mendorong iklim investasi nasional sekaligus mendukung keberlangsungan usaha, pemerintah Indonesia sempat mengatur roadmap penurunan PPh Badan. Dari yang sebelumnya sebesar 25% pada awal 2020, diturunkan menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021. Angka tersebut kembali diturunkan hingga menjadi 20% pada tahun pajak 2022.

Namun, penurunan tarif PPh Badan pada 2022 telah dibatalkan. Penentuan pembatalan ini telah dijelaskan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan kata lain, untuk tahun pajak 2022 ini, tarif PPh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) masih sebesar 22%.

Demikian pembahasan mengenai peraturan PPh terbaru. Perlu diingat, aturan baru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022. Jadi, pastikan saat waktunya membayar PPh nanti, Anda sudah mengikuti perhitungan baru ini, ya!Jika bingung mengurus pembayaran dan pelaporan pajak sesuai kebijakan baru PPh tersebut, silakan hubungi Trier Consulting. Lewat layanan Tax Compliance, Trier Consulting menawarkan pendampingan dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan, mulai dari tahap pelaporan hingga pembayaran. Klik di sini untuk langsung terhubung dengan tim Trier Consulting!