tax amnesty

Tax amnesty jilid II sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 lalu. Pada dasarnya, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak yang masih belum melunasi kewajiban perpajakannya. Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar Anda bisa mengikuti tax amnesty jilid II. Berikut penjelasannya!

Pahami 2 kebijakan tax amnesty jilid II

Penyelenggaraan tax amnesty jilid II kali ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang telah disahkan pada 22 Desember lalu. Peraturan tersebut menghasilkan dua jenis kebijakan yang berlaku pada tax amnesty jilid II, yaitu:

  • Kebijakan I

Kebijakan I tax amnesty jilid II berlaku bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan yang belum melaporkan harta perolehan mereka hingga 31 Desember. Para WP yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan keringanan berupa tarif PPh final sebesar 6-11% dari tarif asli.

Bagi peserta tax amnesty jilid II yang masuk dalam kategori ini, Anda bisa mendapatkan tarif PPh final sebesar 6% atas harta bersih yang diperoleh dari dalam dan/atau luar negeri. Dengan catatan, harta tersebut diinvestasikan pada pengolahan SDA atau energi terbarukan Indonesia, dan/atau SBN (Surat Berharga Negara).

Jika Anda tidak menginvestasikan harta bersih ke sektor yang dimaksud, maka berlaku tarif PPh final sebesar 8%. Sedangkan tarif PPh final 11% berlaku bagi WP yang tidak melakukan repatriasi atas harta bersih di luar negeri.

  • Kebijakan II

Berikutnya ada kebijakan II. Skenario ini berlaku bagi WP orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehannya pada periode 2016-2020 dalam SPT tahunan 2020. Peserta tax amnesty jilid II yang masuk dalam kategori ini bisa mendapatkan tarif PPh final antara 12-18%.

Tarif PPh final 12% bisa diperoleh jika WP menginvestasikan harta bersihnya (baik dari dalam dan/atau luar negeri) pada pengolahan SDA atau energi terbarukan di Indonesia, dan/atau SBN (Surat Berharga Negara). Sedangkan peserta tax amnesty yang tidak menginvestasikan harta bersihnya pada sektor tersebut akan mendapat tarif PPh final sebesar 14%. Sedangkan untuk tarif PPh final 18% berlaku pada WP yang tidak melakukan repatriasi atas hartanya di luar negeri.

Ketentuan tax amnesty jilid II

Meski pada dasarnya tax amnesty berhak diikuti oleh seluruh WP di Indonesia, tentu ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:

  1. Wajib melaporkan harta bersih

Harta bersih yang bisa diikutkan dalam program tax amnesty kali ini adalah harta yang diperoleh pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 saja. Selain itu, harta tersebut juga belum pernah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak.

  1. Berstatus bebas dari pemeriksaan sepanjang periode pajak 2016-2020

Ketentuan tax amnesty juga mengatur status pesertanya. Seluruh peserta harus terlepas dari pemeriksaan dalam periode pajak 2016-2020. Untuk WP yang menjalani proses penyidikan akibat tindak pidana terkait perpajakan atau sedang menjalani peradilan, Anda tidak bisa mengikuti program pengampunan pajak ini.

  1. Mengisi SPPH di website resmi DJP

Seluruh proses dilakukan melalui situs resmi milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Untuk bisa mengikuti program ini, WP wajib mengisi SPPH atau Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta terlebih dahulu.

Harus diingat, SPPH yang diisi oleh WP harus mencantumkan data SPPH induk, detail harta bersih, daftar utang, dan tentu saja bukti bayar PPh final. Bagi WP yang memiliki harta bersih di luar negeri, Anda juga harus mencantumkan pernyataan investasi dan/atau repatriasi harta ke dalam negeri.

Apabila WP sudah selesai melengkapi SPPH pertama, bisa langsung melaporkan SPPH kedua, ketiga, dan selanjutnya. Dengan catatan, memang terjadi perubahan harta bersih atau kesalahan hitung tarif, ya.

  1. Pembayaran PPh final

Setelah mengisi SPPH, Anda bisa langsung membayar PPh final. Bagi yang termasuk dalam kebijakan I, Anda bisa cantumkan KAP (Kode Akun Pajak) PPh final 411128 dan KJS (Kode Jenis Setoran) 427. Sedangkan bagi Anda yang masuk kebijakan II bisa menggunakan KJS 428.

Jika Anda memiliki kewajiban pajak yang belum dilunasi dan ada pada periode tahun pajak 2016-2020, jangan sampai melewatkan program ini. Merasa kesulitan untuk mengurus tax amnesty? Tidak perlu khawatir, kini Anda bisa memanfaatkan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting.Melalui layanan tersebut, seluruh urusan perpajakan mulai dari pelaporan hingga pembayaran bisa dilakukan dengan mudah dan tepat aturan. Klik di sini untuk mulai konsultasi tentang tax amnesty jilid II bersama Trier Consulting!