Hal ini menjadi keuntungan juga untuk UMKM, namun wajib pajak UMKM diharuskan untuk melaporkan laporan setelah mendapatkan insentif pajak tersebut. Selain itu, ternyata tidak semua UMKM mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Apa saja persyaratan UMKM yang mendapatkan insentif pajak 2020 dan apa saja yang perlu dilaporkan?: