Apakah Anda pernah mendengar tentang istilah tax evasion? Istilah tersebut sudah sangat erat di dunia perpajakan. Tax evasion mengacu pada sebuah pelanggaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Biasanya, mereka melakukan hal tersebut guna melakukan kecurangan terhadap kewajiban pajak yang perlu dibayarkannya.
Biasanya, istilah ini juga muncul berbarengan dengan kata tax avoidance. Beberapa mengira bahwa kedua hal ini mengacu pada jenis pelanggaran yang sama. Padahal, meskipun kedua istilah ini terdengar mirip, tax evasion cenderung ilegal. Sebenarnya, apa itu tax evasion dan apa penyebabnya? Simak penjelasannya di bawah ini!
Apa itu tax evasion?
Tax evasion adalah nama lain dari penggelapan pajak. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan sebuah pelanggaran oleh para Wajib Pajak yang secara sengaja mengurangi jumlah pajak terutang. Bahkan dalam beberapa kasus, Wajib Pajak meniadakan kewajiban membayar pajak.
Biasanya, para Wajib Pajak akan menyembunyikan aset serta memanipulasi data agar mereka terhindar dari membayar pajak. Tidak jarang orang akan memalsukan identitas, membuat perusahaan fiktif, serta menerbitkan faktur pajak yang palsu. Bila sudah demikian, mereka yang melakukan penggelapan pajak ini berisiko didenda dan bahkan dipenjarakan.
Penyebab tax evasion
Para ahli menuturkan bahwa penyebab terjadinya penggelapan pajak ini berkaitan dengan tax morale. Kesadaran seseorang akan kewajiban pajak yang minim bisa memengaruhi seseorang untuk menghindari atau bahkan tidak membayar pajak. Apalagi, saat ini pelaporan pajak dilakukan secara mandiri. Hal tersebut bisa menjadi celah bagi orang untuk melakukan penggelapan pajak.
Kebijakan anti tax evasion di Indonesia
Di Indonesia, pemerintah telah menyusun kebijakan yang mengatur tentang anti penghindaran pajak. Berikut ini kebijakannya yang dirumuskan menjadi lima poin utama:
1. Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules
Tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2 UU PPh, kebijakan ini menetapkan ketentuan Wajib Pajak yang memperoleh dividen dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha di luar negeri, yang tidak menjual saham di bursa efek paling rendah 50%.
2. Anti Thin Capitalization
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, kebijakan ini mengatur upaya Wajib Pajak dalam mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar bisa membebankan jumlah bunga dan mengurangi laba.
3. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Kebijakan satu ini termasuk dalam General Anti Avoidance Rule (GAAR), yakni ketentuan yang dilakukan Wajib Pajak demi menghindari pajak atau transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis. Hal ini diatur dalam PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
4. Transfer Pricing
Tertuang dalam Pasal 18 Ayat 3 UU PPh, kebijakan Transfer Pricing mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan jumlah penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.
5. Anti-treaty Shopping
Khusus untuk Anti-treaty Shopping, kebijakan ini diatur dalam PER-25/PJ-2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
4 Cara menghindari tax evasion
Seberapa pun besarnya keinginan tidak membayar pajak, namun dampak yang akan Anda rasakan ketika melakukan pelanggaran justru lebih besar dibanding taat membayar pajak. Ada beberapa cara agar bisnis Anda terhindari dari tax evasion, yaitu:
1. Lakukan audit pajak
Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah melakukan peninjauan kembali. Perhatikan catatan keuangan Anda yang berkaitan dengan pemasukan dan aset bisnis. Pastikan Anda melaporkan seluruh kewajiban pajak serta aset yang Anda miliki agar tidak terjadi kesalahan. Anda harus mengontrol pajak tahunan dari pendapatan bisnis Anda dengan cermat.
Dalam lingkup bisnis, pasti data yang bersangkutan dengan pendapatan usaha Anda akan sangat banyak dan kompleks. Jika memang dibutuhkan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan atau konsultan pajak agar dapat mengatur perpajakan dengan tepat.
2. Memberi pelatihan kepada staff
Melakukan tugas yang berkaitan dengan perpajakan tidaklah mudah, apalagi untuk skala bisnis yang lebih kompleks. Pastikan Anda memberikan pelatihan yang tepat agar karyawan Anda sadar akan kewajiban pajak dan cermat dalam melakukan perhitungan. Para staf harus terus melakukan pemeriksaan dengan teliti dan segera menyelesaikan tugas perpajakan dengan cepat. Peringatkan karyawan untuk tidak melakukan pelanggaran pajak agar terhindar dari risiko setelah melakukan tax evasion.
3. Buat tax planning yang baik
Agar terhindar dari tax evasion, Anda harus bisa membuat tax planning atau perencanaan pajak yang baik. Perencanaan yang efektif membutuhkan keterampilan yang cermat. Anda harus bisa memproyeksikan pendapatan atau beban pajak tahunan yang perlu dikeluarkan nantinya. Sebagai pemilik bisnis, pasti Anda ingin meminimalisir pembayaran pajak usaha Anda, namun jangan melakukannya dengan gegabah. Anda harus bisa menurunkan pajak dengan perencanaan yang tepat.
4. Laporkan kecurigaan penggelapan pajak
Bekerja di bidang bisnis tentukan akan melibatkan banyak pihak. Sebagai pemilik bisnis atau sebuah perusahaan, Anda tak bisa terus menerus memantau setiap detail keuangan atau data perpajakan. Untuk itu, Anda harus mendorong karyawan Anda untuk berani melaporkan kecurigaan bila terjadi penggelapan pajak. Pelaporan ini akan sangat dibutuhkan agar bisnis atau perusahaan Anda terhindar dari pelanggaran.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, melakukan urusan yang berkaitan dengan perpajakan sering kali rumit dan butuh keahlian. Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak agar bisnis terhindar dari kesalahan dan pelanggaran pajak.
Bagi yang sedang mengalami kesulitan melakukan pelaporan pajak atau membutuhkan jasa untuk tax planning, Anda bisa menggunakan layanan Tax Compliance dari Trier Consulting untuk melakukan penghitungan dan pelaporan pajak tanpa risiko tax evasion. Segera hubungi Trier Consulting melalui WhatsApp pada nomor 0822 7777 6794.