Tax Amnesty kembali digelar pada 2022 setelah sebelumnya dilaksanakan pada 2016. Momen ini kemudian banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, sebab mereka boleh mengungkapkan harta kekayaannya secara sekaligus tanpa dibebani denda yang demikian besar. Namun, benarkah kalau Wajib Pajak Badan tidak boleh mengikuti program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini? Cari tahu jawabannya di bawah ini!
Sejarah tax amnesty di Indonesia
Sebelum mengetahui siapa saja yang boleh mengikuti program Tax Amnesty Jilid II atau PPS, ketahui dahulu bahwa program ini telah beberapa kali digelar di Indonesia. Selain dapat mendorong Wajib Pajak patuh menjalankan kewajibannya, program ini juga bisa membantu perekonomian negara. Dengan pembebasan denda, banyak Wajib Pajak yang kemudian tertarik untuk melakukan pengungkapan hartanya secara sukarela.
Tax Amnesty pertama kali diselenggarakan di Indonesia pada 1964 saat masa kepemimpinan Soeharto. Program tersebut berlangsung cukup lama hingga 17 Agustus 1965 atau setahun setelahnya. Tax Amnesty ini digelar oleh negara untuk memperoleh kembali dana revolusi.
Selanjutnya, Tax Amnesty digelar pada 1984 saat masa pemerintahan Soeharto. Tujuannya saat itu adalah mengubah sistem perpajakan yang ada di Indonesia menjadi self assessment, yaitu besaran pajak ditentukan oleh Wajib Pajak itu sendiri.
Ketiga, Tax Amnesty digelar pada 2008 saat masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Program tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi atau denda bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan kewajibannya.
Keempat, Tax Amnesty digelar pada 2016 ketika masa pemerintahan Jokowi. Program tersebut dilaksanakan dari 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Kebijakan yang berlaku saat Tax Amnesty Jilid II
Setelah Tax Amnesty terakhir yang digelar Jokowi pada 2016 lalu, program ini kembali diadakan dengan judul Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ada dua kebijakan pada Tax Amnesty Jilid II yang berlangsung pada Januari hingga Juni 2022 ini. Berikut penjelasan lengkapnya terkait kebijakan yang berlaku dalam PPS.
1. Kebijakan I
Kebijakan pertama dalam PPS tahun ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty pada 2016 lalu. Apabila tidak mengikuti program Tax Amnesty yang sebelumnya, Anda tidak diperkenankan mengikuti program PPS dengan kebijakan pertama.
2. Kebijakan II
Kebijakan kedua ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum atau tidak mengikuti program Tax Amnesty pada 2016. Kebijakan kedua ini diberlakukan sebab banyak WP OP yang belum menuntaskan kewajibannya, berbeda halnya dengan Wajib Pajak Badan yang cenderung lebih tertata.
WP Badan yang belum pernah ikuti tax amnesty tidak boleh mengikuti PPS 2022
Berdasarkan penjelasan di atas, dua kebijakan yang berlaku saat PPS atau Tax Amnesty Jilid II tidak ditujukan bagi Wajib Pajak Badan yang belum mengikuti Tax Amnesty Jilid I pada 2016. Sehingga, Wajib Pajak Badan yang belum pernah melaporkan aset kekayaannya tidak berhak mengikuti program PPS ini.
Wajib Pajak Badan bisa melaporkan harta kekayaannya dengan cara mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final. Berdasarkan PP 36/2017, tarif PPh final pada PAS Final adalah 25% bagi Wajib Pajak Badan, 30% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 12,5% atas Wajib Pajak Tertentu.
PPh final pada PAS Final dikenakan atas harta berupa kas, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, emas dan perak, saham, dan obligasi. Untuk menghindari adanya sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT tahunan, pastikan Anda selalu taat pajak dan menjalankan kewajiban secara teratur.
Agar urusan perpajakan Wajib Pajak Badan lancar sesuai aturan yang berlaku, serahkan pada jasa Tax Compliance dari Trier Consulting. Layanan ini difokuskan bagi Anda yang memiliki perusahaan atau bisnis dan membutuhkan bimbingan dari ahli terkait urusan perpajakan. Sebab, sering kali perpajakan bukanlah hal yang mudah.Jasa Tax Compliance dari Trier Consulting akan memberikan pendampingan dan penghitungan pajak bagi perusahaan atau bisnis Anda sesuai peraturan perpajakan yang terbaru. Dengan demikian, urusan pajak jadi cepat selesai dan Anda bisa fokus memperhatikan perkembangan bisnis atau perusahaan. Informasi selengkapnya mengenai layanan Tax Compliance dari Trier Consulting, klik di sini!