Setelah dua tahun pandemi berlangsung, perekonomian masyarakat perlahan mulai kembali bangkit. Hal ini terbukti dari banyaknya usaha baru yang buka selama pandemi, termasuk usaha franchise atau waralaba yang terus berkembang pesat.
Dalam praktiknya, semua usaha memiliki pajak bisnis, tak terkecuali bisnis waralaba. Bagi Anda yang masih belum paham aturan pajak franchise, di bawah ini adalah penjelasan lengkap yang penting untuk disimak.
Apa itu bisnis waralaba ?
Bisnis waralaba atau franchise adalah sistem bisnis di mana pihak lain (franchisee) akan membayar sejumlah biaya awal di muka berdasarkan perjanjian dengan Badan Usaha (BU) yang terbukti sukses, untuk memasarkan barang dan jasa milik BU ini. Pihak lain ini akan mendapatkan hak khusus dari pemilik waralaba, misalnya dengan pemberian hak distribusi pemasaran di daerah tertentu, sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
Bentuk usaha ini menjadi pilihan banyak pengusaha karena kepraktisan layanan kepada konsumen dengan harga produk relatif terjangkau, yang sudah menjadi simbol gaya hidup modern. Misalnya adalah coffee shop yang menjamur di mana-mana, yang menjual produk dengan harga terjangkau dan rasa nikmat.
Kriteria bisnis waralaba?
Bisnis franchise memiliki kriteria khusus yang membedakannya dari bisnis-bisnis lain. Seperti apakah kriteria bisnis waralaba yang layak menjalankan usahanya?
- Mempunyai ciri khas usaha.
- Mudah menjalankan operasional.
- Hasil yang didapat bersifat menguntungkan.
- Dukungan berkesinambungan.
- Standar tertulis atas penawaran pelayanan produk (baik barang dan jasa).
- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah terdaftar.
Perputaran uang yang sangat cepat dalam bisnis waralaba menunjukkan bahwa perkembangannya semakin signifikan dari waktu ke waktu. Tentu ini membuktikan bahwa bisnis waralaba memang dapat menghasilkan omzet yang menjanjikan. Artinya, negara berpotensi mendapatkan pendapatan yang besar dengan pengenaan pajak atas bisnis waralaba ini.
Kewajiban pajak waralaba
Seperti usaha lain yang harus membayar pajak, pelaku bisnis waralaba pun juga dikenakan pajak sesuai aturan pajak franchise yang berlaku di Indonesia. Berikut ini beberapa kewajiban pajak tersebut:
1. PPN
Bagi pengusaha yang kegiatan usahanya melibatkan penyerahan, pemanfaatan, serta impor-ekspor barang atau jasa yang terkena Pajak Pertambahan Nilai di dalam daerah pabean, maka pengusaha tersebut akan dikenakan tarif pajak PPN yang berlaku. Tarif PPN adalah sebesar 10%.
Subjek PPN dalam konteks ini adalah pengusaha waralaba yang bertransaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Menurut hukumnya, aturan pajak benda yang wajib dikenakan PPN dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
- Barang berwujud: transaksi yang melibatkan barang-barang berwujud.
- Barang tak berwujud: transaksi yang melibatkan barang-barang tak berwujud.
2. PPh
Selain PPN, aturan pajak bisnis waralaba berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 juga mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada subjek pajak. Dalam PPh, objek pajaknya adalah segala sesuatu yang menambah kemampuan ekonomis dan kekayaan subjek pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, antara lain:
- Dividen.
- Bunga (dikenakan PPh Pasal 23/26).
- Royalti (dikenakan tarif 15% PPh Pasal 23).
- Laba Usaha (dikenakan tarif 20% PPh Pasal 26).
- Premi asuransi.
- Imbalan usaha: upah, gaji, komisi, bonus, honorarium, dan uang pensiun.
- Hadiah (dikenakan tarif PPh Pasal 17).
Namun, ada juga dua hal yang dikecualikan sebagai objek PPh, yakni:
- Warisan.
- Bantuan termasuk zakat atau hibah yang tidak berhubungan dengan usaha.
3. Pajak penghasilan royalti
Pelaku bisnis waralaba juga harus membayar pajak penghasilan royalti sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pembayaran imbalan (royalty fee) yang diterima pemberi waralaba akan dikenakan PPh 23 sebesar 15%. Jika pemberi waralaba merupakan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang mendapatkan penghasilan atas royalty fee, maka akan dikenakan PPh 26 sebesar 20%.
4. Laba bisnis waralaba
Untuk laba usaha yang diperoleh pribadi atau bisnis, jika kurang dari Rp 4,8 miliar pada satu tahun pajak, maka akan dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Namun, bila nilai penghasilannya lebih dari yang disebutkan di atas, subjek pajak akan dikenakan tarif orang pribadi sampai pada tarif progresif 30%, berdasarkan ketentuan UU Pasal 17 No. 36 Tahun 2008.
Jika Anda adalah pelaku bisnis waralaba yang masih bingung dengan perpajakan, Trier Consulting menyediakan layanan Tax Compliance untuk membantu mengontrol kepatuhan pajak bisnis waralaba Anda. Konsultan pajak Trier Consulting akan memberikan saran dan masukan terkait dengan perencanaan pajak tanpa melanggar aturan pajak yang berlaku. Konsultasikan perpajakan bisnis waralaba Anda dengan pihak profesional yang tepat dan efisien di sini.