Tax amnesty jilid II sudah dimulai. Tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program pengampunan pajak oleh pemerintah Indonesia bagi mereka yang belum membayar kewajiban pajak.
Pada dasarnya, tax amnesty berhak diikuti oleh seluruh Wajib Pajak (WP), baik itu yang berupa orang pribadi, badan, maupun pengusaha. Namun, kemudian yang menjadi pertanyaan, siapakah WP yang bisa mengikuti tax amnesty jilid II kali ini? Apakah Anda salah satunya? Cari tahu jawabannya dalam ulasan berikut ini.
Rajin bayar dan lapor pajak, tak perlu ikut tax amnesty jilid II
Seperti namanya, tax amnesty berarti pengampunan pajak. Itu berarti, program ini berlaku hanya bagi mereka yang memiliki kesalahan dalam hal perpajakan. Kesalahan tersebut tepatnya adalah tidak melaporkan harta perolehan melalui SPT (surat pemberitahuan) tahunan dan tidak membayar kewajiban pajak. Maka, Anda yang rajin lapor dan bayar pajak tak perlu lagi mengikuti tax amnesty.
Lebih tepatnya, tax amnesty jilid II dapat diikuti oleh setiap WP, baik itu orang pribadi, badan, pengusaha, kecuali mereka yang termasuk dalam kategori ini:
- Sedang dalam tahap penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan;
- Sedang dalam proses peradilan;
- Sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Manfaat mengikuti program tax amnesty jilid II
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mengikuti tax amnesty jilid II akan menghapuskan pajak WP yang seharusnya terutang. Selain itu, WP juga tidak akan dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana perpajakan.
Dengan mengikuti tax amnesty, WP juga tidak perlu menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan terkait tindak pidana dalam bidang perpajakan. Data pengampunan pajak pun terjamin kerahasiaannya sehingga tidak dapat dijadikan dasar penyidikan dan penyelidikan tindak pidana. Selain itu, WP yang mengikuti tax amnesty jilid II juga berhak untuk mendapatkan pembebasan balik nama untuk harta tambahan.
Kriteria agar bisa ikut tax amnesty jilid II
Lalu, apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti program tax amnesty jilid II ini? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan kriteria khusus untuk tax amnesty jilid II yang dibagi dalam dua kebijakan, yaitu:
- Kebijakan I
Kebijakan ini berlaku untuk WP orang pribadi dan juga badan yang menjadi peserta tax amnesty jilid I. Sedangkan basis pengungkapan harta untuk kategori ini adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan ketika tax amnesty jilid I. Untuk tarif yang berlaku adalah:
- 11% untuk harta deklarasi luar negeri.
- 8% harta luar negeri yang telah direpatriasi dan harga deklarasi dalam negeri.
- 6% harta luar negeri yang telah direpatriasi dan harga deklarasi dalam negeri, namun telah diinvestasikan dalam bentuk SBN (Surat Berharga Negara) maupun pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
- Kebijakan II
Kebijakan ini berlaku untuk WP orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehannya pada periode waktu 2016-2020 dalam SPT 2020. Untuk basis pengungkapannya adalah harta perolehan di tahun pajak 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT 2020.
Selain itu, WP juga tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan pada tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. WP tidak dalam tahap penyidikan, proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana bidang perpajakan. Adapun tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 18% untuk harta deklarasi luar negeri.
- 12% harta luar negeri yang telah direpatriasi dan harga deklarasi dalam negeri, namun telah diinvestasikan dalam bentuk SBN maupun pengembangan EBT.
- 14% harta luar negeri yang telah direpatriasi dan harga deklarasi dalam negeri.
Pernah ikut tax amnesty jilid I? Boleh ikut lagi pada jilid II!
Bagi Anda yang sudah pernah menjadi peserta tax amnesty jilid I (tahun 2016-2017) diperkenankan untuk ikut serta dalam jilid II. Anda yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I bisa mengikuti skema kebijakan I.
Perlu diingat juga, seluruh proses tax amnesty jilid II ini dilakukan secara online melalui website resmi DJP Kementerian Keuangan. Jika Anda merasa sudah memenuhi kriteria, bisa langsung melapor lewat SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) yang tersedia di situs DJP Kementerian Keuangan.
Bagi yang berencana ikut tax amnesty jilid II namun masih merasa bingung dengan alur prosedurnya, bisa menghubungi Trier Consulting untuk pendampingan. Melalui layanan Tax Compliance, tim Trier Consulting akan membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan lewat program tax amnesty jilid II. Untuk mulai konsultasi, silakan klik di sini!