PPh 23

PPh 23

Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh para Wajib Pajak terdiri dari bermacam-macam jenis. Salah satu yang penting untuk diketahui, terutama bagi pemilik usaha adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau bisa disingkat PPh 23. Apa itu PPh 23, apa bedanya dengan PPh 21, dan bagaimana contoh perhitungannya? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Mengenal PPh 23

Pajak penghasilan 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penghargaan atau hadiah. Pajak ini di luar dari pemotongan PPh pasal 21.

PPh 23 pada umumnya dikenakan jika ada transaksi di antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli. Pihak pedagang disebut juga sebagai penerima penghasilan atau pemberi jasa. Dialah yang akan dikenakan PPh 23. Sementara itu, pihak pembeli disebut juga sebagai pihak penerima jasa, akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak. Dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, objek dari PPh 23 telah ditambahkan oleh pemerintah menjadi 62 jenis.

PPh 23 vs PPh 21, apa bedanya?

PPh 23 dengan PPh 21 memiliki perbedaan yang cukup jelas. PPh 21 sendiri, menurut subjeknya adalah pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak pribadi dalam negeri atas transaksi pada barang dan jasa. Beberapa yang termasuk ke dalam PPh 21 antara lain gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan orang pribadi dalam negeri.

Sementara itu, apabila transaksi tersebut dibebankan pada Wajib Pajak badan dalam negeri, berarti termasuk ke dalam objek PPh 23. Misalnya subjek pajak Wajib Pajak pribadi adalah seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Sedangkan Wajib Pajak badan adalah supplier atau vendor yang menjual jasa mereka kepada perusahaan tersebut. 

Jadi, sudah jelas bahwa PPh 21 khusus untuk pegawai, nonpegawai, penerima uang pensiun, pesangon, dewan komisaris, pekerja, dan peserta suatu kegiatan. Sedangkan PPh 21 khusus untuk orang-orang yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan.

Tarif PPh 23

PPh 23 memiliki tarif sesuai jumlah bruto dari penghasilan atau nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif yang dikenakan ini terdiri dari dua jenis, yaitu 15 persen dan 2 persen, bergantung pada objek PPh 23 tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya mengenai dua tarif tersebut.

  1. Tarif 15 persen yang diambil dari keseluruhan bruto untuk dividen, kecuali untuk pembagian untuk orang pribadi dikenakan bunga,  final, dan royalti, serta penghargaan maupun hadiah yang belum dipotong oleh PPh 21;
  2. Tarif 2 persen untuk penghasilan lain atau sewa yang menyangkut penggunaan harta, selain yang digunakan untuk sewa bangunan atau tanah;
  3. Tarif 2 persen atas imbalan berupa jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan dari jumlah bruto;
  4. Tarif 2 persen atas imbalan terhadap jasa yang bersumber dari total bruto. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang berlaku secara efektif sejak 24 Agustus 2015;
  5. Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mendapat potongan 100 persen lebih tinggi dari tarif PPh 23;
  6. Bruto adalah jumlah semua persediaan untuk dibayarkan, penghasilan yang dibayarkan, atau sudah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri lain, atau bentuk usaha tetap kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran gaji, pembayaran atas pengadaan atau pembelian barang atau material, pembayaran kepada pihak kedua selaku perantara, dan pembayaran penggantian biaya (reimbursement).

Contoh perhitungan PPh 23

PT Media Solusindo adalah perusahaan yang fokus di bidang percetakan buku. Perusahaan ini melakukan pembayaran PPh 23 kepada beberapa pihak dengan rincian sebagai berikut.

  1. Pembayaran royalti penulis atas nama Dara dengan NPWP 01.444.888.2.987.111 sebesar Rp25.000.000,00;
  2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRO dengan NPWP 02.111.222.3.454.000 untuk bulan Oktober sebesar Rp1.500.000,00.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 23) untuk  PT Media Solusindo adalah sebagai berikut.

  1. Pembayaran royalti penulis atas nama Dara, 15 persen x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00;
  2. Pembayaran bunga pinjaman pada BRI tidak dikenakan PPh 23 karena termasuk dalam penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian.

Perhitungan PPh 23 ini harus dilakukan dengan teliti dan detail. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam perhitungannya. Jika merasa kesulitan saat berurusan dengan perhitungan pajak, Trier Consulting menyediakan layanan konsultasi pajak yang bisa membantu Anda. Untuk mulai berkonsultasi, silakan klik di sini.