Industri Kreatif

Industri Kreatif

Industri kreatif merupakan salah satu sektor pekerjaan yang memberikan sumbangsih cukup besar untuk perekonomian Indonesia. Faktanya, sektor ini menyumbang kurang lebih Rp1,1 triliun untuk PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia. Salah satu profesi yang masuk dalam industri kreatif dan populer di Indonesia adalah penulis buku.

Meskipun mereka tergolong lebih bebas dan tidak terikat seperti pegawai perusahaan, nyatanya penulis buku juga dibebankan pajak. Lalu, pajak apa yang harus dibayar seorang penulis buku, dan bagaimana penghitungannya? Berikut uraian mengenai pajak penulis buku!

Pengenaan Pajak bagi Penulis

Sebagai orang yang bergerak di sektor industri kreatif dan mendapat keleluasaan dalam beberapa hal, penulis mengandalkan pemasukan utama mereka dari royalti. Apa itu royalti? Royalti adalah bayaran yang didapatkan penulis berdasarkan banyaknya jumlah copy yang terjual dari buku mereka. Besarnya jumlah royalti biasanya sudah didiskusikan dengan penerbit. Semakin terkenal si penulis, biasanya semakin besar pula royaltinya.

Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa royalti adalah objek pajak. Hal ini juga diperkuat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Nomor PER-17IPJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), di mana royalti dikategorikan sebagai sumber tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak.

Namun, tidak semua penulis buku dikenai pajak. Penulis buku agama, kitab suci agama, dan buku pelajaran tidak dikenai pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK/011/2013. Jadi, jenis buku yang dikenai pajak adalah buku sulap, novel atau buku cerita, buku-buku petunjuk tentang profesi lain di industri kreatif seperti tutorial menjadi Youtuber, buku tentang desain grafis, dan lainnya. 

Mekanisme Pemungutan Pajak

Jika penghasilan bruto si penulis kurang dari Rp4,8 miliar, maka mekanismenya akan diambil berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Namun, sebelum itu, penulis wajib memperhatikan hal-hal di bawah ini:

  1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4IPJ/2009, penulis wajib melakukan pencatatan, serta melaporkan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak terdekat tiga bulan sejak tahun pajak disangkutkan.
  2. Sesuai Peraturan DJP PER-17/PJ/2015, jumlah NPPN sebesar 50% dari penghasilan bruto.

Sementara jika melakukan pembukuan, penghasilan neto akan dihitung dengan rumus bruto kurang biaya menagih dan memelihara penghasilan, dengan catatan:

  1. Biaya langsung dan tidak langsung.
  2. Biaya yang digunakan untuk mendapat hak cipta khusus sektor sastra dengan yang memiliki manfaat satu tahun atau lebih.

Perlu diingat bahwa penghasilan royalti dikenakan pajak sebesar 15% berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal Nomor 23.

Bagaimana royalti yang didapat penulis?

Di Indonesia sendiri, peraturan terkait royalti untuk penulis buku mengikuti standar yang sudah ditetapkan di sejumlah negara, yaitu sekitar 10 sampai 15%. Hanya Jepang yang sedikit berbeda dalam pengaturan royalti untuk penulis, di mana royalti dibayarkan pada bulan pertama. Sedangkan di Indonesia, royalti penulis dibayar selama tiga bulan sekali. Sistem ini menjadi keluhan tersendiri karena menimbulkan ketidakpastian untuk ekonomi si penulis.

Skema pembagian hasil di atas memang menimbulkan tanda tanya kenapa royalti yang diberikan untuk penulis sendiri sangatlah kecil, jika dibandingkan dengan sumbangsih yang diberikan oleh mereka sebagai bagian dari industri kreatif yang berperan besar dalam peningkatan ekonomi Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam proses terbitnya sebuah buku, banyak pihak yang terlibat, mulai dari penulis, perusahaan, bagian marketing, bagian editor, distributor, toko buku, biaya percetakan dan pemerintah. Nah, masing-masing pihak mendapatkan bagiannya. Jumlah bersih yang didapatkan  penulis juga tergantung dari banyaknya copy yang terjual. 

Mekanisme Penghitungan Pajak Penulis

Sebagai contoh, Johnny Yespapa adalah seorang penulis yang sedang naik daun di dunia industri kreatif dengan buku “Menculik Wetuber” yang penjualannya selalu meningkat tiap bulan. Johnny sendiri sudah menikah dan memiliki dua anak. Setiap tiga bulan sekali, Johnny mendapatkan royalti sebesar 10% dengan harga jual buku Rp40.000 per copy-nya. Catatan banyaknya copy yang terjual selama empat triwulan adalah sebagai berikut

Triwulan 1 15.000 Copy
Triwulan 2 20.000 Copy
Triwulan 3 25.000 Copy
Triwulan 4 30.000 Copy

Berdasarkan laporan tersebut, maka perhitungan pajak yang harus dibayar Johnny adalah:

Triwulan Buku Terjual Omzet Royalti PPh nomor 23
I 15000 600.000.000 60.000.000 9.000.000
II 20000 800.000.000 80.000.000 12.000.000
III 25000 1.000.000.000 100.000.000 15.000.000
IV 30000 1.200.000.000 120.000.000 18.000.000
Total 90000 3.600.000.000 360.000.000 54.000.000

Perhitungan detailnya akan dijelaskan sebagai berikut:

  • Penghasilan Bruto: 360.000.000
  • Penghasilan Netto: (Pendapatan Bruto x NPPN 50%): 360.000.000 x 50% = 180.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): (Rp180.000.000 – PTKP (PTKP yang digunakan sebesar Rp72.000.000)) = 108.000.000
  • PPh Terutang:

PKP x Tarif Progresif (Pasal 17) : 5% x Rp90.000.000 = Rp4.500.000

15% x Rp28.000.000 = Rp4.200.000

Total = Rp9.700.000

  • Kredit PPh pasal 23= Rp54.000.000
  • Pajak yang dibayar 54.000.000- 9.700.000= Rp44.300.000

Jadi, total pajak tahunan yang harus dibayar Johnny Yespapa adalah Rp44.300.000.

Setelah melihat perhitungan untuk pajak seorang penulis diatas, tentunya Anda bisa membayangkan bagaimana pajak untuk para pekerja di industri kreatif yang lain. Dengan skema perhitungan yang rumit, wajar jika Anda memerlukan ketelitian ekstra.

Untuk memudahkan anda dalam perhitungan pajak dan perencanaan pajak, Anda bisa menggunakan jasa Konsultan Pajak dari lembaga Trier Consulting. Segala keperluan Anda mengenai pajak akan dikerjakan oleh tenaga ahli yang kompeten. Segera mulai konsultasi dan perencanaan pajak anda bersama Trier Consulting di sini!