tax amnesty

Pemerintah Indonesia memberlakukan kembali tax amnesty pada awal tahun 2022. Hal ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga enam bulan kemudian. Program tax amnesty diselenggarakan pemerintah dengan maksud meningkatkan kesadaran sukarela pajak pada negara yang nantinya juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat bersama. Memangnya, apa itu tax amnesty?

Apa itu tax amnesty?

Tax amnesty atau amnesti pajak adalah pengampunan pajak yang diberikan negara pada individu yang selama ini tidak pernah melaporkan harta kekayaannya. Program ini ditujukan bagi orang-orang yang selama ini tidak taat membayar pajak. Pemerintah akan menghapuskan sanksi administratif dan sanksi pidana bagi yang tidak taat pajak. 

Di samping itu, pemerintah tetap juga mewajibkan pelaporan pajak, dibarengi pembayaran uang tebusan sesuai dengan harta kekayaan dari masing-masing pembayar pajak. Terdapat perbedaan kebijakan pada tax amnesty tahun ini. Sebelumnya, pemerintah juga telah melaksanakan tax amnesty pada 2016.

Tujuan diberlakukan tax amnesty

Lalu, mengapa pemerintah memberlakukan program tax amnesty bagi orang-orang yang tidak wajib membayar pajak? Setelah mengetahui apa itu tax amnesty, berikut adalah beberapa tujuan dari diberlakukannya program tersebut.

  1. Meningkatkan kepatuhan membayar pajak

Tax amnesty dipercaya dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak di kalangan masyarakat. Mengapa demikian? Masyarakat yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Dua hal tersebut cukup menjadi konsekuensi yang mengerikan bagi sebagian orang. Maka, tidak jarang, masyarakat menjadi semakin tidak patuh membayar pajak lantaran malas membayar denda yang dibebankan.

Hal itulah yang diantisipasi pemerintah melalui program tax amnesty. Dengan pengampunan pajak, pemerintah memberikan peluang bagi masyarakat yang selama ini terlambat atau belum pernah sekali pun melaporkan harta kekayaannya. Selama program ini masih berlangsung, masyarakat tersebut hanya wajib melaporkan kekayaannya dan membayarkan uang tebusan sesuai persentase yang telah ditentukan. Pada tax amnesty yang dilaksanakan tahun 2016, peserta pembayar pajak terbukti meningkat hingga 91%.

  1. Meningkatkan pemasukan negara

Pajak adalah pemasukan utama negara yang akan digunakan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Namun, masih banyak rakyat yang tidak taat pajak sehingga berpotensi mengurangi pendapatan negara. Tax amnesty menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk kembali mendorong aksi sukarela pajak.

Melalui program tax amnesty, rakyat yang selama ini terlambat membayarkan pajak tidak perlu menanggung beban denda yang begitu berat. Dengan penghapusan denda, mereka akan lebih terdorong untuk segera melunasi pajak yang selama ini belum terbayarkan melalui uang tebusan yang telah ditetapkan. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan pemerintah di bidang perpajakan.

  1. Mendorong kejujuran pelaporan modal dan aset

Dari penjelasan mengenai apa itu tax amnesty, Anda tahu bahwa program ini diselenggarakan selama enam bulan, terhitung mulai 1 Januari 2022. Tujuannya untuk mendorong kejujuran pelaporan modal dan aset masyarakat. Pengampunan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendorong kesadaran seluruh masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.

Program ini dibuat supaya harta kekayaan masyarakat, baik yang berada di luar maupun dalam negeri, dapat dilaporkan dengan sejujur-jujurnya. Pelaporan aset dan modal ini salah satunya berguna sebagai perbaikan ekonomi dalam negeri.

Seperti penjelasan di atas, pemerintah telah melaksanakan tax amnesty pada 2016. Kebijakan yang diberlakukan pada tax amnesty jilid I tersebut berbeda dari kebijakan yang diberlakukan pada tax amnesty jilid II tahun 2022. Bagaimana perbedaannya?

Tax Amnesty Jilid II berbeda dari Jilid I

Tax amnesty jilid II yang digelar pada awal tahun 2022 memiliki perbedaan kebijakan dari tax amnesty jilid I. Pada jilid I, peserta wajib pajak terdiri dari orang atau badan usaha, sedangkan pada jilid II, peserta wajib pajak melingkupi orang pribadi (WP OP), bukan wajib pajak badan (WP Badan). Ini merupakan kesempatan baik bagi Anda yang terlambat atau belum pernah melaporkan harta kekayaan.

Perbedaan tarif tax amnesty jilid II dan I

Karena terdapat perbedaan kebijakan, tarif yang diberlakukan dalam tax amnesty jilid II pun berbeda dari tax amnesty Jilid I. Pada tax amnesty jilid II, berlaku dua kebijakan yang dinamakan kebijakan I dan II. Kebijakan I ditujukan bagi WP yang pernah menjadi peserta tax amnesty jilid I (2016/2017) dan belum mengungkapkan harta mereka per 31 Desember 2015. Berikut ini rincian penghitungan PPh finalnya:

  1. 11% dari harta di luar Indonesia yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8% dari harta di luar Indonesia yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6% dari harta di luar Indonesia yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II ditujukan bagi WP orang pribadi terhadap perolehan harta selama 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT 2020. Rincian penghitungan PPh final untuk tax amnesty kebijakan II adalah sebagai berikut:

  1. 18% dari harta di luar Indonesia yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
  2. 14% dari harta di luar Indonesia yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
  3. 12% dari harta di luar Indonesia yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan pada SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Setelah mengetahui apa itu tax amnesty, tujuan diberlakukannya, hingga perbedaan kebijakan yang dibuat, Anda diharapkan bisa taat membayar pajak guna membantu perekonomian negara. Bagi Anda yang masih bingung mengenai ketentuan pembayaran pajak, konsultasikan pada Trier Consulting, penyedia jasa layanan konsultasi pajak, bisnis, dan akuntansi. Untuk mendapatkan layanan ini, hubungi Trier Consulting melalui WhatsApp +62822-7777-6794 atau email di support@trierconsulting.com dan felixliusri@trierconsulting.com.